Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2024 semakin mendekat, dengan tanggal 27 November 2024 sebagai hari yang dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sama seperti Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024, proses pemungutan suara untuk Pilkada ini juga akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, ada satu pertanyaan yang kerap muncul di benak masyarakat: berapa sebenarnya jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Pertanyaan ini menjadi penting karena berhubungan langsung dengan efisiensi dan kelancaran proses pemungutan suara di hari H.
Jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024 tidak hanya mempengaruhi kesiapan logistik, tetapi juga kenyamanan dan keamanan para pemilih saat menyalurkan hak suaranya. Terlalu banyak pemilih di satu TPS bisa menyebabkan antrean panjang dan potensi kericuhan, sementara jumlah yang terlalu sedikit bisa membuat penggunaan sumber daya menjadi kurang optimal. Oleh karena itu, mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024 menjadi informasi yang sangat krusial bagi panitia penyelenggara dan masyarakat umum.
Mungkin Anda penasaran, bagaimana penentuan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024 dilakukan? Apakah ada kriteria khusus atau peraturan tertentu yang diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Mengapa angka ini begitu signifikan dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti? Semua pertanyaan ini penting untuk dijawab agar kita dapat memahami dinamika pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan sebaik-baiknya.Â
Untuk informasi lengkap mengenai jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024. Berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Rabu (10/7).
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelenggarakan uji publik mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur hingga Walikota pada Pilkada 2024. Salah satu aspek penting yang dibahas dalam uji publik ini adalah jumlah maksimal pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rapat uji publik rancangan PKPU, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan aturan terkait jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa jumlah maksimal pemilih untuk setiap TPS pada Pilkada 2024 adalah 600 orang. Angka ini merupakan dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku pada Pemilu Presiden 2024, di mana jumlah maksimal pemilih per TPS ditetapkan sebanyak 300 orang.
Betty Epsilon Idroos menekankan bahwa meskipun jumlah pemilih per TPS meningkat, KPU tetap memperhatikan beberapa faktor penting. Pertama, penggabungan desa atau kelurahan tidak diperbolehkan agar pemilih dapat dengan mudah mencapai TPS.Â
Kedua, kemudahan akses bagi pemilih menuju TPS menjadi prioritas utama, sehingga setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa kesulitan.Â
Ketiga, pemilih dalam satu keluarga tidak akan dipisahkan ke TPS yang berbeda untuk menjaga kenyamanan dan efisiensi. Selain itu, aspek geografis setempat juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan jumlah pemilih per TPS.
Advertisement
Daftar Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan yang harus diikuti dalam rangka menyelenggarakan Pilkada 2024.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran:
- Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan:
- Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan:
- Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024:
- Dimulai pada Rabu, 17 April 2024, dan berakhir pada Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS:
- Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:
- Dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024, dan berakhir pada Sabtu, 16 November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih:
- Dimulai pada Rabu, 24 April 2024, dan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih:
- Dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024, dan berakhir pada Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan berbagai tahapan yang harus dilalui untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. Tahapan ini mencakup berbagai persiapan dan prosedur yang harus diikuti oleh pasangan calon, panitia penyelenggara, dan pemilih. Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
- Dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024, dan berakhir pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon:
- Dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dan berakhir pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon:
- Dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Penelitian Pasangan Calon:
- Dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon:
- Dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye:
- Dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara:
- Dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
- Dimulai pada Rabu, 27 November 2024, dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih:
- Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan:
- Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih:
- Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Setiap tahapan di atas dirancang untuk memastikan proses Pilkada yang efektif dan adil, serta memastikan bahwa setiap calon dan pemilih memiliki kesempatan yang sama dalam pemilihan.
Advertisement