Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting di Indonesia. Dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Adapun Undang-Undang Pilkada 2024 akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh tahapan dalam pelaksanaan Pilkada. KPU sebagai badan yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pemilihan, wajib menjalankan tugasnya dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pemungutan suara pada Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang Pilkada 2024 ini menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara akan jatuh pada 27 November 2024. Setelah diputuskan, maka KPU akan menyiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan ini, termasuk pengadaan surat suara, kotak suara dan segala hal yang berkaitan dengan logistik pemilihan.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Pilkada 2024, diharapkan keterlibatan semua pihak baik KPU, peserta pemilihan, partai politik, maupun masyarakat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan, dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme.Â
Berikut ini implementasi Undang-Undang Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).
Undang-Undang Pilkada 2024
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 di Indonesia menjadi tonggak sejarah baru, dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ini adalah pertama kalinya sejak era reformasi bahwa Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada 2024, yang menegaskan pentingnya keserempakan dalam masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 merujuk pada berbagai peraturan sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November, Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 menekankan bahwa harmonisasi pemerintahan dari pusat hingga daerah sangatlah penting. Menurut Tito Karnavian, filosofi di balik keserempakan ini adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan. Ini sejalan dengan semangat reformasi yang menghadirkan Pilkada sebagai bagian integral dari demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada serentak 2024, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada harus dipatuhi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Revisi ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan surpres revisi UU Pilkada agar surat tersebut dapat segera disahkan oleh DPR untuk dibahas bersama.
Mahkamah Konstitusi juga memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melalui putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menghindari potensi ancaman terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak nasional. Sebagai pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dianggap remeh. Meskipun telah ada pengalaman dalam menyelenggarakan Pilkada terbesar pada tahun 2020, tantangan dalam menjaga integritas dan keamanan tetap menjadi fokus utama. Mendagri menegaskan pentingnya persiapan matang serta kesiapan semua pihak terkait, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada yang adil dan demokratis.
Â
Advertisement
Poin-Poin Penting dalam Undang-Undang Pilkada 2024:
Penerapan Undang-Undang Pilkada 2024 tentu akan menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi teknis maupun sosial. Persiapan logistik yang melibatkan seluruh wilayah Indonesia membutuhkan koordinasi yang sangat baik antara berbagai lembaga terkait. Distribusi surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pelatihan petugas pemilu merupakan aspek-aspek teknis yang memerlukan perhatian khusus.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan Pilkada serentak ini. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya Pilkada dan cara-cara partisipasi yang benar harus ditingkatkan, untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan media, untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilih.
Berikut ini beberapa poin penting yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada 2024.
1. Penetapan Jadwal Serentak
Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. Pelaksanaan serentak juga memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien dari pihak berwenang, serta memudahkan koordinasi antara berbagai lembaga terkait.
2. Pengetatan Syarat bagi Calon
Undang-Undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. Calon juga diharapkan memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam kasus hukum yang dapat mencoreng integritas kepemimpinan mereka.
3. Penguatan Peran Pengawasan
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Undang-Undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini termasuk kemampuan untuk melakukan investigasi secara mendalam, memberikan sanksi yang lebih berat, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilihan yang jujur dan adil.
Â
Â
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Advertisement