Sukses

Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Masa kerja PPK Pilkada 2024 ditetapkan cukup panjang, yaitu dimulai sejak enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat kecamatan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa kerja PPK Pilkada 2024 ditetapkan cukup panjang, yaitu dimulai sejak enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya.

Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa kerja PPK Pilkada 2024 tidak hanya berhenti pada hari pemilihan saja, setelah pemilihan berlangsung, PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang panjang menjadi salah satu tanggung jawab bagi anggota PPK dalam menjalankan tugasnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang masa kerja PPK Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Kerja PPK Pilkada 2024

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, anggota PPK yang berhasil lulus ujian akan memulai masa kerja mereka untuk Pilkada 2024. Proses seleksi ini dimulai dengan ujian tertulis yang hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Peserta yang lulus dari tahap ini kemudian harus mengikuti ujian wawancara yang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 11-13 Mei 2024.

Bagi mereka yang berhasil melewati semua tahapan ujian, pelantikan resmi anggota PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Dengan pelantikan ini, masa kerja anggota PPK secara resmi dimulai. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.

Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024. Masa kerja PPK juga mencakup penyelesaian administrasi dan laporan pasca pemilihan.

Dengan masa kerja yang demikian, anggota PPK diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan integritas, memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

3 dari 4 halaman

Tugas dan Wewenang PPK Pilkada

Selama masa kerja PPK Pilkada 2024, anggota PPK memiliki tugas dan wewenang yang telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku hingga sekarang. Berikut adalah poin-poin tugas dan wewenang PPK.

  1. Pemutakhiran Data Pemilih: PPK membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  2. Penyelenggaraan Pemilu: PPK membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Distribusi Daftar Pemilih: PPK menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  4. Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: PPK mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya.
  5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
  6. Pengumuman dan Penyerahan Hasil Rekapitulasi: PPK mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan menyerahkannya kepada seluruh peserta Pemilu.
  7. Pembuatan Berita Acara Penghitungan Suara: PPK membuat berita acara penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  8. Tindak Lanjut Temuan dan Laporan: PPK segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  9. Evaluasi dan Laporan: PPK melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  10. Sosialisasi Pemilu: PPK melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  11. Tugas Tambahan dari KPU: PPK melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Tugas Tambahan Berdasarkan Undang-Undang: PPK juga melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan tugas dan wewenang yang komprehensif ini, PPK berperan penting dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

4 dari 4 halaman

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran yang sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar ini, anggota PPK menerima kompensasi yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut adalah rincian besaran gaji PPK Pilkada 2024.

Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.