Liputan6.com, Jakarta Pada bulan November mendatang, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada serentak diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, akan ada sejumlah daerah yang ikut serta dalam proses demokrasi ini.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ini akan melibatkan berbagai daerah di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Daftar daerah yang akan mengikuti Pilkada terdiri dari 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Hal ini menunjukkan, bahwa ada partisipasi yang aktif dari berbagai elemen masyarakat, dalam proses pemilihan kepala daerah.
Ada banyak daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini. Di Pulau Jawa, beberapa daerah yang akan menggelar Pilkada antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Sementara di luar Pulau Jawa, beberapa daerah yang juga akan menggelar Pilkada serentak adalah Aceh, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Papua dan masih banyak lagi.Â
Proses pemilihan ini diharapkan dapat memberikan pemimpin yang memiliki visi dan komitmen yang kuat dalam membangun daerahnya. Oleh sebab itu, masyarakat di daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2024 diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab, untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Berikut ini Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang daftar daerah yang mengikuti Pilkada 2024, Rabu (10/7/2024).Â
Sekilas Tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis, di mana warga negara yang memiliki hak pilih memberikan suaranya, untuk memilih pemimpin di tingkat daerah. Pemilihan ini melibatkan gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi, bupati dan wakil bupati untuk tingkat kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tingkat kota. Pilkada bertujuan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin pemerintahan dan menjalankan tugas serta tanggung jawab administratif di wilayah tersebut selama periode tertentu, biasanya lima tahun.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Pilkada serentak ini menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana warga negara dapat menyalurkan hak pilih mereka untuk menentukan arah dan kebijakan di tingkat daerah. Pilkada 2024 ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Proses ini mencerminkan kedaulatan rakyat, di mana masyarakat berperan aktif dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah mereka.
Pilkada juga merupakan salah satu wujud nyata dari desentralisasi, yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pilkada diatur oleh undang-undang yang menetapkan mekanisme, jadwal, dan aturan main yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pilkada, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil.
Â
Advertisement
Daftar Daerah yang Melangsungkan Pilkada
Pilkada adalah sebuah langkah maju dalam demokrasi Indonesia. Dengan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak, diharapkan terjadi sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota dalam melaksanakan program pembangunan. Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, total ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan turut berpartisipasi.
Berikut adalah daftar daerah di provinsi yang akan mengikuti Pilkada 2024:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Provinsi Jambi
4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Lampung
7. Provinsi Riau
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Provinsi Sumatera Selatan
11. Provinsi Banten
12. Provinsi DKI Jakarta
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Jawa Timur
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Selatan
21. Provinsi Kalimantan Timur
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Kalimantan Utara
24. Provinsi Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Utara
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua Barat Daya
35. Provinsi Papua Pegunungan
36. Provinsi Papua Selatan
37. Provinsi Papua Tengah
Rincian Daftar Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota Â
1. Tingkat Kabupaten/Kota Aceh total ada 23
2. Tingkat Kabupaten/Kota Bengkulu total ada 10Â
3. Tingkat Kabupaten/Kota Jambi total ada 11
4. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Bangka Belitung total ada 7
5. Tingkat Kabupaten/Kota Kepulauan Riau total ada 12
6. Tingkat Kabupaten/Kota Lampung total ada 15
7. Tingkat Kabupaten/Kota Riau total ada 12
8. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Barat total ada 19
9. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Utara total ada 33
10. Tingkat Kabupaten/Kota Sumatera Selatan total ada 17
11. Tingkat Kabupaten/Kota Banten total ada 8
12. Tingkat Kabupaten/Kota DIYÂ total ada 5
13. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Barat total ada 27
14. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Tengah total ada 35
15. Tingkat Kabupaten/Kota Jawa Timur total ada 38
16. Tingkat Kabupaten/Kota Bali total ada 9
17. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat total ada 10
18. Tingkat Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur total ada 23
19. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Barat total ada 14
20. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan total ada 13
21. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Timur total ada 10Â
22. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah total ada 14
23. Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Utara total ada 5
24. Tingkat Kabupaten/Kota Gorontalo total ada 6
25. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Barat total ada 6
26. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan total ada 24
27. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah total ada 13
28. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara total ada 17
29. Tingkat Kabupaten/Kota Sulawesi Utara total ada 15
30. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku total ada 11
31. Tingkat Kabupaten/Kota Maluku Utara total ada 10
32. Tingkat Kabupaten/Kota Papua total ada 9
33. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat total ada 7
34. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Barat Daya total ada 6
35. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Pegunungan total ada 8
36. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Selatan total ada 4
37. Tingkat Kabupaten/Kota Papua Tengah total ada 8
Â
Jadwal Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah rincian jadwal dan daftar daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
Jadwal Persiapan:
1. Perencanaan Program dan Anggaran Tanggal 26 Januari 2024
Langkah awal dalam persiapan Pilkada dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, yang bertujuan untuk menentukan kebutuhan finansial dan program kerja yang akan dilaksanakan selama tahapan Pilkada.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Tanggal 18 November 2024
Penyusunan peraturan ini mencakup penetapan aturan-aturan yang akan mengatur jalannya Pilkada agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Perencanaan Penyelenggaraan Tanggal 18 November 2024
Meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Tanggal 17 April hingga 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan untuk memastikan struktur organisasi pemilihan terbentuk dengan baik.
5. Pembentukan Panitia Pengawas
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024
Pemantau pemilihan diberitahu dan didaftarkan untuk memastikan pengawasan yang independen dan transparan selama Pilkada.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024
Data penduduk potensial pemilih diserahkan sebagai langkah awal untuk penyusunan daftar pemilih tetap.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024
Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
Jadwal Penyelenggaraan:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan untuk dapat mendaftar sebagai peserta Pilkada.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Tanggal 24-26 Agustus 2024
Pengumuman ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pasangan calon yang akan bertanding.
3. Pendaftaran Pasangan Calon Tanggal 27-29 Agustus 2024
Pasangan calon resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada.
4. Penelitian Persyaratan Calon Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024
Verifikasi dan penelitian terhadap persyaratan calon dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
5. Penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September 2024
Pasangan calon yang memenuhi persyaratan ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pilkada.
6. Pelaksanaan Kampanye Tanggal 25 September hingga 23 November 2024
Masa kampanye dimulai, di mana pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara Tanggal 27 November 2024
Hari H pemungutan suara, di mana masyarakat memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
8. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024
Proses perhitungan suara dan rekapitulasi dilakukan untuk menentukan hasil akhir pemilihan.
9. Penetapan Calon Terpilih
Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Calon terpilih ditetapkan setelah adanya pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Proses pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan segera setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan rincian jadwal dan tahapan yang jelas, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan dan demokratis, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Â
Â
Â
Advertisement