Sukses

Besaran Honor Panwascam Pilkada 2024, Pahami Juga Tugas dan Wewenangnya

Bagaimana besaran honor Panwascam Pilkada 2024 dan sejauh mana keadilan dalam pemberian honor tersebut menjadi hal yang perlu diulas.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) memegang peranan krusial dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota sesuai Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017, Panwascam bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan.

Pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, peran mereka sebagai pengawas integritas proses demokrasi menjadi semakin penting. Namun, selain tanggung jawab yang besar, pertanyaan mengenai besaran honor yang diterima oleh anggota Panwascam seringkali menjadi sorotan. Bagaimana besaran honor Panwascam Pilkada 2024 dan sejauh mana keadilan dalam pemberian honor tersebut menjadi hal yang perlu diulas.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai honor Panwascam Pilkada 2024, serta relevansi penting peran mereka dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi di tingkat kecamatan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang honor Panwascam Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besaran Honorarium Panwascam Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panwascam memiliki peran sentral dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di tingkat kecamatan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu di wilayahnya.

Adapun besaran honorarium yang diterima oleh anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 telah diatur secara resmi melalui Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 mengenai Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) untuk Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Rincian honorarium tersebut adalah sebagai berikut.

  • Ketua: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.900.000 per orang per bulan
  • Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per orang per bulan
  • Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000 per orang per bulan

Besaran honorarium ini mencerminkan tanggung jawab serta komitmen yang diemban oleh anggota Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan, yang meliputi berbagai aspek teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pilkada. 

3 dari 4 halaman

Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024

Panwascam memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut adalah daftar lengkap tugas dan wewenang Panwascam dalam Pilkada 2024.

1. Mengawasi Tahapan Pemilihan

  1. Memantau pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
  2. Mengawasi pelaksanaan kampanye oleh calon-calon.
  3. Memeriksa perlengkapan pemilihan dan distribusinya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta mengamankan kotak suara setelah terisi.
  5. Memastikan surat suara dari TPS sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPK).
  6. Mengawasi proses rekapitulasi suara oleh PPK dari seluruh TPS.
  7. Terlibat dalam proses penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan jika diperlukan.

2. Penyerahan Kotak Suara

Menyaksikan dan memastikan penyerahan kotak suara yang tersegel kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Penanganan Pelanggaran

  1. Menerima laporan dan mengawasi dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
  2. Menyampaikan temuan dan laporan mengenai pelanggaran kepada PPK untuk tindak lanjut.

4. Sosialisasi

Bertanggung jawab atas sosialisasi proses penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.

5. Rekomendasi dan Laporan

  1. Memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan.
  2. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi wewenangnya kepada instansi yang berwenang.

6. Pelaksanaan Tugas Lain

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilihan.

4 dari 4 halaman

Kewajiban Panwascam dalam Pilkada 2024

Panwascam memiliki kewajiban yang jelas dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut adalah rincian kewajiban Panwascam berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Bersikap Tidak Diskriminatif

Panwasjam wajib menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa memihak dan tidak diskriminatif terhadap siapapun, dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan.

2. Melaporkan Dugaan Tindakan Mengganggu Tahapan Pemilihan

Panwasjam berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota apabila terdapat dugaan tindakan yang mengganggu jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.

3. Laporan Pengawasan Tahapan Pemilihan

Panwasjam harus menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota, mencakup semua aspek mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara.

4. Melaporkan Pelanggaran yang Dilakukan oleh PPK

Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK) yang mengganggu penyelenggaraan tahapan Pilkada di tingkat kecamatan, Panwasjam harus menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

5. Melaksanakan Kewajiban Lain

Selain tugas utama tersebut, Panwasjam juga harus melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilihan, demi menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.