Sukses

Tanggal Berapa Pilkada 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di seluruh Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini menjadi salah satu momen penting dalam kalender politik Indonesia, menandai partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencakup pemilihan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pemilihan ini dilaksanakan di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin dan mengelola daerah mereka. Proses ini diharapkan dapat mencerminkan aspirasi dan kehendak masyarakat secara keseluruhan, dengan hasil yang transparan dan akuntabel.

Persiapan yang matang dari KPU dan berbagai pihak terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini termasuk pengaturan logistik, keamanan, serta upaya sosialisasi yang intensif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung sukses, menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik, dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Lantas, tanggal berapa Pilkada 2024? Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).

2 dari 4 halaman

Tanggal Berapa Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahap Persiapan

Berikut ini tahapan persiapan Pilkada 2024 dan jadwalnya, yakni:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Sedangkan untuk teknis atau tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.

Jika melihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan serentak se-Indonesia dengan memilih:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi
  2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
3 dari 4 halaman

Daftar Provinsi Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Hal ini disebabkan oleh peraturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut. DIY melakukan pemilihan Gubernur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut rincian provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024, yakni:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
4 dari 4 halaman

Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024

Persyaratan pencalonan Pilkada 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tepatnya dalam Pasal 11 ayat (5), berikut bunyinya:

Pasal 11

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.