Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak 2024 akan segera diselenggarakan, dan sekretariat PPS Pilkada 2024 memegang peran penting dalam kesuksesan pemilihan tersebut. PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pemungutan suara yang baik guna menjamin keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada. Oleh karena itu, penting bagi anggota PPS untuk tetap fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka demi tercapainya pilkada yang berkualitas.
Salah satu upaya untuk memastikan integritas dan profesionalisme PPS adalah dengan menetapkan besaran gaji yang cukup bagi para anggotanya. Besaran gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024 sendiri bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada anggota PPS yang telah bekerja keras. Diharapkan dengan adanya gaji yang cukup, anggota PPS dapat terus berkomitmen dan berfokus pada tugas mereka tanpa harus khawatir tentang kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Stimulus positif ini akan mendorong mereka untuk bekerja dengan lebih baik dan menjaga profesionalisme mereka.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, besaran gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024 juga berperan dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan kecukupan gaji yang dijamin, anggota PPS tidak akan tergoda terjerat praktik korupsi atau manipulasi lainnya yang dapat merusak integritas pemilihan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada tersebut.
Untuk mendapatkan gaji PPS Pilkada 2024, calon anggota PPS perlu mendaftar melalui mekanisme yang ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka harus memenuhi persyaratan dan menjalani seleksi yang ketat untuk mendapatkan tugas sebagai anggota PPS. Untuk mengetahui berapa besaran gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).
Masa Kerja Sekretariat PPS Pilkada 2024
Masa kerja Sekretariat PPS Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Aturan mengenai masa kerja ini terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Dalam lampiran keputusan tersebut, disebutkan bahwa masa kerja PPS dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025.
Saat ini, berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2024, para pendaftar PPS sedang menunggu pengumuman seleksi tertulis. Setelah pengumuman tersebut, akan dilakukan seleksi berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah melalui tahapan seleksi, anggota PPS yang terpilih akan memulai masa kerja mereka sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Dalam masa kerja tersebut, anggota PPS memiliki tanggung jawab penting, seperti melakukan verifikasi serta keabsahan dokumen-data calon peserta Pilkada, pemutakhiran daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan dan pengendalian pemilihan. Mereka bertugas untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung secara demokratis, transparan, dan adil.
Masa kerja relatif singkat ini mewajibkan anggota PPS untuk bekerja dengan efektif dan efisien demi mencapai kesuksesan pelaksanaan Pilkada. Gaji para anggota PPS Pilkada 2024 juga diatur dalam peraturan terkait, yang akan memberikan imbalan yang memadai sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi yang mereka berikan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada.
Advertisement
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat PPS Pilkada 2024
Sekretariat PPS Pilkada 2024 memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan kewajiban PPS meliputi beberapa hal.
PPS bertanggung jawab untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih. Mereka harus memperbarui daftar pemilih dengan mengumpulkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan menetapkan daftar pemilih tetap. Selain itu, PPS juga bertugas membentuk KPPS dan melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Mereka juga memiliki tugas untuk mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan daftar pemilih kepada publik.
PPS juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Mereka harus mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga dan mengamankan kotak suara, serta meneruskan kotak suara kepada PPK. PPS juga harus menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL, melakukan evaluasi, membuat laporan, dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
Dengan menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik, PPS memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Besaran Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, terdapat perincian besaran gaji untuk beberapa posisi dalam PPS. Ketua PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,00 per orang per bulan, sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000,00 per orang per bulan. Sekretaris PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.150.000,00 per orang per bulan, sementara pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.050.000,00 per orang per bulan.
Selain gaji bulanan, PPS juga berhak menerima santunan kecelakaan. Jika terjadi kematian, santunan yang diberikan sebesar Rp 36.000.000,00 per orang. Untuk cacat permanen, santunan yang diberikan sebesar Rp 30.800.000,00 per orang. Santunan sebesar Rp 16.500.000,00 per orang akan diberikan jika terjadi luka berat, sedangkan luka sedang akan mendapatkan santunan sebesar Rp 8.250.000,00 per orang. Terakhir, PPS juga berhak menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,00 per orang.
Dengan pengaturan ini, diharapkan PPS Pilkada 2024 dapat menjalankan tugasnya tanpa terkendala oleh faktor keuangan. Santunan kecelakaan juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan PPS Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Â
Advertisement
Proses Seleksi Anggota sekretariat PPS Pilkada 2024
Proses seleksi anggota sekretariat PPS Pilkada 2024 memiliki urutan prosedur yang harus diikuti oleh calon anggota PPS. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Pengumuman pendaftaran: Pada tanggal 2-6 Mei 2024, pihak penyelenggara akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa pendaftaran untuk menjadi anggota PPS telah dimulai.
2. Penerimaan pendaftaran: Selama periode 2-8 Mei 2024, calon anggota PPS dapat mengajukan pendaftaran secara resmi kepada pihak penyelenggara.
3. Perpanjangan pendaftaran: Bagi calon anggota PPS yang belum sempat mendaftar, mereka diberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 9-11 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi: Pihak penyelenggara akan melakukan penelitian terhadap semua berkas pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 3-12 Mei 2024. Tujuan penelitian ini adalah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi: Pada tanggal 13-14 Mei 2024, hasil dari penelitian administrasi akan diumumkan kepada calon anggota PPS yang telah mendaftar.
6. Seleksi tertulis: Calon anggota PPS yang telah lolos penelitian administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 15-18 Mei 2024. Seleksi ini akan menguji pengetahuan dan kemampuan mereka mengenai tugas dan tanggung jawab PPS.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis: Pada tanggal 19-20 Mei 2024, hasil seleksi tertulis akan diumumkan kepada calon anggota PPS yang telah mengikuti tes.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis pada tanggal 13-20 Mei 2024.
9. Wawancara: Calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis akan menjalani tahap wawancara pada tanggal 21-23 Mei 2024. Tahap ini bertujuan untuk lebih menggali kompetensi dan kecocokan mereka dengan tugas PPS.
10. Pengumuman hasil seleksi: Pada tanggal 24-25 Mei 2024, hasil seleksi akhir yang mencakup hasil seleksi tertulis dan wawancara akan diumumkan kepada calon anggota PPS.
11. Penetapan: Pada tanggal 25 Mei 2024, calon anggota PPS yang telah lolos seleksi akan ditetapkan resmi sebagai anggota PPS Pilkada 2024.
12. Pelantikan: Pada tanggal 26 Mei 2024, pelantikan anggota PPS Pilkada 2024 akan dilaksanakan. Pada hari ini, mereka akan resmi memulai tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota PPS.
Bagi calon anggota PPS yang berminat, diharapkan untuk mematuhi jadwal seleksi tersebut agar dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.