Sukses

Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024, Tengok Juga Gaji dan Tugasnya

Gaji, tugas dan masa kerja Panwascam Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Masa kerja Panwascam Pilkada 2024 menjadi salah satu aspek penting yang perlu diketahui oleh calon pendaftar dan masyarakat umum. Panwascam, yang berperan penting dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kecamatan, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan. Bagaimana rincian masa kerja Panwascam Pilkada 2024 ini? Apakah gaji yang diterima sebanding dengan tugas yang diemban? 

Selain masa kerja Panwascam Pilkada 2024, informasi mengenai gaji yang diterima oleh anggota Panwascam juga menjadi topik menarik. Gaji yang ditawarkan seringkali menjadi salah satu faktor penentu bagi para calon pendaftar. Dengan adanya tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada, apakah gaji yang diberikan mampu mengimbangi tugas dan risiko yang dihadapi? 

Mengenal lebih dalam tentang masa kerja Panwascam Pilkada 2024 serta gaji dan tugasnya akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran penting yang dipegang oleh Panwascam. Masa kerja Panwascam Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung hingga selesainya proses Pilkada pada 27 November 2024. Dengan waktu yang semakin dekat, persiapan dan pelatihan bagi anggota Panwascam menjadi krusial. Bagaimana sebenarnya masa kerja Panwascam Pilkada 2024 ini diatur?

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber gaji, tugas dan masa kerja Panwascam Pilkada 2024, pada Jumat (12/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Kerja Panwascam Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Tugas utama Panwascam adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau sebutan lain yang setara. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pemilihan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masa tugas Panwascam Pilkada 2024 dimulai sejak dilantik pada 24 Mei 2024 hingga satu bulan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai. Jika dihitung secara keseluruhan, masa kerja efektif Panwascam adalah sekitar delapan bulan. Selama periode ini, anggota Panwascam diharapkan menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah.

Tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pendaftaran untuk posisi Panwascam Pilkada 2024 telah dibuka dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, penting untuk memahami bahwa persiapan dan pelatihan bagi anggota terpilih adalah kunci sukses dalam menjalankan tugas pengawasan selama Pilkada. Persiapan ini meliputi pemahaman mendalam tentang regulasi pemilu, prosedur pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi.

 
3 dari 4 halaman

Gaji Panwascam Pilkada 2024

Gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Penetapan gaji ini mencerminkan apresiasi terhadap peran penting Panwascam dalam memastikan terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan transparan. 

Gaji yang diterima oleh anggota Panwascam bervariasi tergantung pada posisi dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah rincian gaji yang diterima oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan Pelaksanaan Teknis dalam Panwascam:

  • Ketua: Rp 2.200.000 per orang setiap bulan
  • Anggota: Rp 1.900.000 per orang setiap bulan
  • Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000 per orang setiap bulan
  • Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000 per orang setiap bulan
  • Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000 per orang setiap bulan

Dengan struktur gaji ini, diharapkan para anggota Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Panwascam memegang peranan krusial dalam menjaga integritas proses Pilkada di tingkat kecamatan, dan kompensasi yang diberikan diharapkan dapat mendukung kinerja optimal mereka.

4 dari 4 halaman

Tugas Panwascam Pilkada 2024

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) memiliki berbagai tugas yang penting. Tugas-tugas ini dirinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panwascam bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan pemilu di tingkat kecamatan, serta mencegah dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi. Berikut adalah beberapa tugas utama Panwascam:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
  3. Mencegah praktik politik uang di wilayah kecamatan.
  4. Mengawasi kenetralan semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di wilayah kecamatan.
  5. Mengawasi pelaksanaan keputusan di wilayah kecamatan.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
  8. Melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
  9. Menjalankan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menjalankan tugas-tugas ini, Panwascam berperan penting dalam menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan kepala daerah, serta memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.