Sukses

Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Ini Jadwal dan Tahapannya

Selain Pilkada 2024 memilih apa saja Undang-undang tersebut juga mengatur pihak yang bertanggung jawab dalam Pilkada 2024, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 memilih apa saja? Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Acara demokratis ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan KPU (PKPU), menegaskan prinsip-prinsip demokrasi seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pilkada bukan sekadar sebuah proses pemilihan, namun merupakan pilar utama dalam demokrasi lokal Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi landasan hukum yang mengatur semua aspek pelaksanaan Pilkada. 

Selain Pilkada 2024 memilih apa saja Undang-undang tersebut juga mengatur pihak yang bertanggung jawab dalam Pilkada 2024, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pilkada Serentak 2024 bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga momentum penting dalam membangun tatanan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pilkada 2024 memilih apa saja yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa Saja yang Dipilih pada Pilkada 2024

Pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) yang melibatkan pemilihan pasangan calon untuk berbagai posisi penting dalam pemerintahan daerah. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada ini mencakup pemilihan beberapa elemen pemimpin daerah, berikut diantaranya.

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota (Pilwalkot)

Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.

Penyelenggaraan Pilkada

  • Pilkada di tingkat provinsi diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi.
  • Pilkada di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Pengawasan Pilkada

Proses Pilkada diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, yang bertugas memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan secara adil dan transparan.

3 dari 4 halaman

Jadwal Persiapan Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal persiapan Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
4 dari 4 halaman

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berikut jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.