Sukses

Badan Adhoc Pilkada 2024 Siap Beroperasi, Ini Tugas dan Perannya

Badan Adhoc Pilkada 2024 bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung lancar.

Liputan6.com, Jakarta Badan Adhoc Pilkada 2024 merujuk pada sebuah struktur organisasi khusus yang dibentuk, untuk mendukung dan mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada tahun 2024. Badan ini memiliki peran utama dalam memastikan, bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan, serta terdapat transparansi, integritas dan keadilan di setiap tahapannya.

Dalam konteks ini, Badan Adhoc Pilkada 2024 terdiri dari beberapa elemen penting seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Setiap elemen ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik sesuai dengan tingkatan administratifnya, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan adanya Badan Adhoc Pilkada 2024, diharapkan bahwa pelaksanaan Pilkada akan dapat meningkatkan partisipasi publik, memastikan hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat secara adil, serta menguatkan legitimasi pemerintahan daerah. Berikut ini peran Badan Adhoc Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Badan Adhoc Pilkada 2024

Badan Ad Hoc Pilkada adalah sekelompok Badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Badan ini dibentuk untuk membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan. Badan adhoc memiliki peran penting dalam menyukseskan proses pemilihan kepala daerah, serta memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Aturan terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Peraturan ini mencakup pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam aturan tersebut, diatur dengan jelas bagaimana proses rekrutmen, penetapan tugas dan mekanisme kerja dari setiap Badan adhoc agar semuanya berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang sukses, KPU dan Bawaslu juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelatihan dan pembekalan kepada petugas Badan Adhoc. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan mereka memahami setiap aspek dari proses pemilihan. Oleh sebab itu, partisipasi aktif dari setiap elemen masyarakat dan kerjasama antar Badan Adhoc, akan menjadi kunci sukses dalam menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis di Indonesia. Setiap warga negara diharapkan dapat berperan aktif dalam Pilkada 2024, baik sebagai pemilih, petugas, maupun pengawas, untuk memastikan bahwa suara mereka benar-benar dihargai dan diperhitungkan dalam proses pemilihan kepala daerah.

3 dari 4 halaman

 Proses Pemilihan dan Peran Badan Adhoc

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan Pilkada di tingkat kecamatan. PPK memiliki tugas-tugas khusus untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan KPU. Adapun tugas dan peran PPK sebagai badan Adhoc Pilkada 2024:

- PPK memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan di kecamatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Mereka mengawasi dan mengelola seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Pemilu di kecamatan, dari persiapan hingga pelaksanaan.

- PPK bertanggung jawab untuk mengelola data pemilih di kecamatan. Mereka menerima daftar pemilih dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan memastikan data tersebut akurat sebelum menyampaikan ke KPU Kabupaten/Kota.

- Setelah pemungutan suara di TPS selesai, PPK mengumpulkan dan merangkum hasil penghitungan suara dari setiap TPS di kecamatan. Rekapitulasi ini kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota.

- PPK secara berkala melakukan evaluasi terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Mereka membuat laporan yang mendokumentasikan setiap tahap, tantangan yang dihadapi, dan solusi yang diterapkan.

- PPK berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proses dan pentingnya partisipasi dalam Pemilu. Mereka mengadakan sosialisasi untuk memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur pemilihan dan hak-hak mereka sebagai pemilih.

- Selain tugas utama, PPK juga siap menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU di berbagai tingkat, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS memiliki tanggung jawab utama untuk mengelola proses pemilihan di wilayahnya. Adapun tugas dan peran PPS sebagai badan Adhoc Pilkada 2024:

- PPS bertugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara dan memastikan daftar pemilih tetap diumumkan kepada masyarakat. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat memberikan suara.

- PPS memastikan bahwa setiap perubahan dan perbaikan dalam daftar pemilih diumumkan kepada masyarakat. Mereka bekerja sama dengan Pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

- PPS mengelola seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, termasuk persiapan logistik, sosialisasi, dan pelaksanaan pemungutan suara.

- PPS mengumpulkan dan memverifikasi hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayahnya. Mereka memastikan bahwa hasil tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

- Setelah mengumpulkan hasil dari TPS, PPS menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

- PPS mengawasi dan melaporkan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Laporan ini membantu dalam mengevaluasi dan memperbaiki proses penyelenggaraan Pemilu.

- PPS memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilu. Mereka mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Pemilu.

- PPS siap menjalankan tugas tambahan sesuai arahan dari KPU di berbagai tingkat, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

4 dari 4 halaman

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab langsung, atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS memiliki peran kunci, dalam memastikan bahwa suara masyarakat dihitung dengan benar dan transparan. Adapun tugas dan peran KPPS sebagai badan Adhoc Pilkada 2024:

- KPPS memastikan daftar pemilih tetap diumumkan di setiap TPS. Mereka mengelola logistik dan persiapan TPS untuk hari pemungutan suara.

- KPPS mengelola proses pemungutan suara dan menghitung hasil suara di TPS. Mereka memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat dan sesuai prosedur.

- KPPS menyusun berita acara yang mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang mencatat hasil pemilihan di TPS

- KPPS mendistribusikan berita acara hasil suara kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

- KPPS siap menjalankan tugas tambahan sesuai arahan dari KPU di berbagai tingkat, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki tanggung jawab penting, dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pilkada adalah yang paling akurat dan terbaru. Pantarlih memainkan peran kunci dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga daftar pemilih yang digunakan benar-benar mencerminkan populasi pemilih yang berhak memberikan suara. Adapun tugas dan peran Pantarlih sebagai badan Adhoc Pilkada 2024:

- Pantarlih membantu dalam mengumpulkan dan memperbarui data pemilih. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih.

- Pantarlih melakukan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan keakuratan. Mereka melakukan pencocokan data pemilih dengan data yang ada di lapangan.

- Pantarlih memberikan tanda bukti kepada pemilih yang telah terverifikasi. Tanda bukti ini memastikan bahwa pemilih terdaftar dan berhak memberikan suara.

- Pantarlih melaporkan hasil verifikasi data pemilih kepada PPS. Laporan ini digunakan untuk memperbarui daftar pemilih tetap.

- Pantarlih siap menjalankan tugas tambahan sesuai arahan dari KPU di berbagai tingkat, sesuai dengan kebutuhan pemutakhiran data pemilih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.