Sukses

PPDP Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Ketahui Besaran Gaji dan Tunjangan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah ajang demokrasi yang penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Dalam persiapan untuk Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan jadwal pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP sendiri memiliki peran penting dalam memperbarui dan memverifikasi data pemilih agar akurat dan valid.

Salah satu tugas utama PPDP Pilkada 2024 adalah menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat, untuk ikut serta dalam Pilkada. Pemilih baru ini dapat berasal dari pemilih yang telah mencapai usia pemilih yang ditetapkan, pemilih yang baru pindah ke daerah tersebut, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar.

Dalam proses penambahan pemilih baru, PPDP Pilkada 2024 wajib memverifikasi data pemilih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini adalah langkah penting, untuk mencegah terjadinya pemilih ganda atau pemilih yang tidak sah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP Pilkada 2024 akan mendapatkan penghasilan yang sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Besaran gaji Panitia Pemutakhiran Data Pemilih ditetapkan berdasarkan tingkatannya, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2020. 

Berikut ini masa kerja PPDP Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (13/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sekilas Tentang PPDP Pilkada 2024 dan Tugasnya

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) dalam Pilkada adalah proses penting yang bertujuan, untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah. Dalam rangka memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan sejumlah tugas bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. 

Adapun tugas utama PPDP Pilkada 2024 adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Kolaborasi ini sangat penting, untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah yang paling akurat dan terbaru.

Pantarlih berperan dalam berbagai aspek, mulai dari pencocokan hingga penelitian data pemilih. Proses pencocokan dan penelitian ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih, untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.

Selain itu, Pantarlih bertanggung jawab memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi, bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi. Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.

Hasil ini akan menjadi dasar bagi PPS untuk menyusun daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Selain tugas-tugas utama tersebut, Pantarlih juga dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas dalam melaksanakan tugas ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

 

3 dari 4 halaman

Masa Kerja PPDP Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ditetapkan mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Artinya, anggota Pantarlih akan menjalankan tugasnya selama satu bulan penuh.

Jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur secara rinci dalam Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan diri.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini, dengan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
  3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa secara detail untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi administrasi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi.
  5. Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan melakukan pemetaan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih, serta untuk mengakomodasi jumlah pemilih yang terdaftar.
  6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan kepada masyarakat.
  7. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, anggota Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024. Selama masa kerja ini, Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih, yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Masa kerja satu bulan ini merupakan periode yang sangat krusial, di mana Pantarlih harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Tugas utama mereka meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Keberhasilan pemutakhiran data pemilih sangat bergantung pada dedikasi dan ketelitian para anggota Pantarlih dalam menjalankan setiap tanggung jawab yang telah diamanahkan. 

4 dari 4 halaman

Gaji dan Tunjangan PPDP Pilkada 2024

PPDP Pilkada 2024 tidak hanya memiliki tugas dan kewajiban yang jelas, tetapi juga mendapatkan kompensasi finansial yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kompensasi ini penting untuk menghargai upaya dan dedikasi para petugas, dalam melaksanakan tugas-tugas penting yang mendukung kelancaran proses pemilihan umum. Dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, telah ditentukan besaran gaji dan santunan bagi Pantarlih.

Gaji yang diberikan kepada Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan keputusan resmi dari KPU dan Kementerian Keuangan. Kompensasi ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para petugas, selama mereka menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemutakhiran data pemilih dan berbagai tanggung jawab lainnya.

  1. Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas uang santunan kecelakaan jika mereka mengalami musibah selama bertugas. Berikut adalah rincian santunan kecelakaan yang diberikan:
  2. Meninggal Dunia: Bagi Pantarlih yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  3. Cacat Permanen: Pantarlih yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
  4. Luka Berat: Untuk Pantarlih yang mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  5. Luka Sedang: Pantarlih yang mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
  6. Bantuan Biaya Pemakaman: Jika Pantarlih meninggal dunia, keluarga juga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Dengan adanya gaji dan santunan ini, diharapkan para Pantarlih dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus. Perlindungan finansial ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan keselamatan para petugas yang berperan penting, dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024. Informasi mengenai gaji dan santunan ini juga menjadi salah satu faktor yang dapat menarik minat masyarakat, untuk berpartisipasi sebagai Pantarlih serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan efektif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.