Liputan6.com, Jakarta Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebuah proses demokratis yang akan menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada 2024 ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada 2024 akan berlangsung dengan sejumlah regulasi yang ketat untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Regulasi ini mencakup persyaratan bagi calon, mekanisme kampanye, serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai regulasi Pilkada 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (15/7/2024).
Regulasi Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengeluarkan payung hukum untuk Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, yang menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memastikan kelancaran proses pemilihan. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang, sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Advertisement
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut ini tahapan-tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yakni:
Tahap Persiapan
Berikut ini tahapan persiapan Pilkada 2024 dan jadwalnya, yakni:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
Sedangkan untuk teknis atau tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Aturan Pilkada 2024
Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini adalah beberapa poin utama mengenai aturan Pilkada serentak, yakni:
1. Jadwal Pelaksanaan:
Pilkada serentak dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Jadwal pelaksanaan ditentukan oleh KPU dan biasanya diumumkan beberapa tahun sebelumnya agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
2. Syarat Calon:
Calon kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti batas usia minimum, pendidikan, dan tidak memiliki catatan kriminal tertentu. Calon independen juga harus mengumpulkan sejumlah dukungan dari masyarakat.
3. Tahapan Pilkada:
- Persiapan: Termasuk penetapan jadwal, anggaran, dan pembentukan panitia pemilihan di tingkat daerah.
- Pendaftaran dan Verifikasi Calon: Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan verifikasi berkas serta persyaratan administrasi.
- Masa Kampanye: Periode di mana calon kepala daerah melakukan kampanye untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka.
- Masa Tenang: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dilarang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: Proses pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Penetapan Hasil: Penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.
- Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang keberatan.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum:
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah kecurangan.
- Tindakan pelanggaran Pilkada dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Dana Kampanye:
Setiap pasangan calon harus melaporkan dana kampanye mereka. Penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjaga transparansi.
6. Pemilih:
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat untuk memilih, seperti berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta memiliki KTP atau dokumen identitas yang sah.
Advertisement