Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, istilah incumbent dalam pilkada menjadi hal yang tak terelakkan untuk diperbincangkan. Secara sederhana, incumbent dalam konteks ini merujuk kepada sosok petahana yang saat ini menjabat dalam posisi politik tertentu. Artinya, mereka adalah figur yang tengah menjabat dan berpotensi untuk kembali memenangkan pemilihan berikutnya.Â
Kehadiran incumbent dalam pilkada sering kali memunculkan dinamika tersendiri, karena mereka dapat mengandalkan rekam jejak kerja selama masa jabatannya sebagai dasar kampanye untuk mempertahankan posisi mereka. Namun, tidak jarang pula incumbent dihadapkan pada tantangan dari kandidat-kandidat baru yang ingin menggantikan posisi mereka.
Dalam konteks Pilkada, peran incumbent menjadi pusat perhatian karena mereka telah memiliki pengalaman dalam memimpin daerah atau wilayah tertentu. Dengan demikian, incumbent dalam pilkada seringkali memiliki keunggulan dalam hal pemahaman terhadap dinamika lokal dan jaringan politik yang sudah terbangun selama masa jabatannya. Namun, keberadaan mereka juga bisa menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai capaian dan janji politik yang telah diutarakan sebelumnya, yang menjadi sorotan utama bagi para pesaingnya.
Advertisement
Menyikapi peran incumbent dalam pilkada, perdebatan mengenai kelebihan dan kelemahan mereka sebagai calon kembali kerap memanaskan suasana kampanye. Untuk lebih memahaminya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Senin (15/7).
Incumbent dalam Pilkada
Incumbent atau petahana dalam konteks Pilkada merujuk kepada mereka yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota. Mereka adalah figur yang sedang memegang jabatan saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung. Kehadiran incumbent ini sering kali menjadi fokus utama dalam perhelatan Pilkada, karena mereka memiliki keunggulan berupa pengalaman dalam menjalankan pemerintahan daerah serta jaringan politik yang sudah terbentuk.
Pencalonan kembali incumbent dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau fasilitas yang terkait dengan jabatan incumben tersebut.
Selain itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas yang bersifat publik atau terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye. Aturan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan peluang bagi semua kandidat yang ikut dalam Pilkada, sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai incumben dalam Pilkada, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Kelebihan Incumbent dalam Pilkada
Incumbent dalam Pilkada, seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota yang mencalonkan diri kembali, memang memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan berdasarkan rekam jejak mereka selama masa jabatan sebelumnya. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dimiliki oleh incumbent dalam Pilkada:
1. Kepercayaan dan Popularitas yang Terbangun
Sebagai seorang petahana, incumbent telah membangun reputasi dan kepercayaan di mata masyarakat melalui kinerja dan kebijakan yang telah diimplementasikan selama masa jabatannya. Hal ini membuatnya lebih mudah untuk bersosialisasi dan memperkenalkan diri ke masyarakat luas. Keberadaannya yang sudah dikenal dapat menjadi modal politik yang kuat dalam meraih dukungan.
2. Pengalaman dalam Mengelola Kompleksitas
Incumbent memiliki pengalaman dalam menghadapi dan mengelola berbagai kompleksitas dalam pemerintahan daerah. Meskipun kompleksitas dapat menjadi tantangan, mereka juga memiliki keunggulan dalam memahami dinamika lokal, menavigasi birokrasi, dan menjalankan program-program yang telah teruji. Kemampuan untuk mengelola kompleksitas ini dapat membedakan mereka dari calon lain yang belum memiliki pengalaman serupa.
3. Fokus pada Agenda Jangka Panjang
Kepemimpinan incumbent sering kali telah diarahkan pada pencapaian agenda-agenda jangka panjang yang memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan sudah terbentuknya fondasi kerja yang baik, mereka dapat mempertahankan fokus dan konsistensi dalam melanjutkan program-program yang telah berjalan. Hal ini mencerminkan kontinuitas dan stabilitas yang diinginkan oleh pemilih.
4. Hubungan yang Terjalin dengan Rakyat dan Pemangku Kepentingan
Kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya merupakan aset berharga bagi incumbent. Mereka telah membangun jaringan dan hubungan kerja yang solid selama masa jabatan, memungkinkan mereka untuk lebih sensitif terhadap kebutuhan lokal dan isu-isu yang penting bagi masyarakat. Hubungan ini tidak hanya memperkuat basis dukungan, tetapi juga membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dengan segala keuntungan ini, incumbent dalam Pilkada memiliki posisi yang kuat untuk mempertahankan atau memperluas dominasi politiknya, namun juga dihadapkan pada tantangan untuk terus membuktikan kinerja dan menjawab kritik yang mungkin timbul dari lawan politiknya.
Syarat Mencalonkan Diri di Pilkada
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota:
Syarat Umum:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang perseorangan atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi yang sah.
Syarat Kualifikasi:
- Berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali telah memperoleh rehabilitasi atau pengampunan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Syarat Khusus bagi Incumbent:
- Belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
- Berhenti dari jabatan dan menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi sejak ditetapkan sebagai calon.
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota TNI/Polri/PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, calon dapat secara resmi mencalonkan diri dalam Pilkada untuk bersaing dalam pesta demokrasi di tingkat daerah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi dan integritas yang diperlukan untuk memimpin masyarakat secara efektif dan bertanggung jawab.
Advertisement