Sukses

Info Pilkada 2024, Apa Saja yang Dipilih dan Kapan Pelaksanaannya?

Info-info Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Info Pilkada 2024 menjadi fokus utama di Indonesia tahun ini, di mana masyarakat akan secara demokratis memilih pemimpin daerah melalui proses yang diselenggarakan serentak di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi landasan hukum yang mengatur jalannya Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan hasil dari Pilkada 2024 ini. Melalui hak pilihnya, setiap warga negara berperan dalam memilih pemimpin yang dianggap mampu mengemban amanah untuk memajukan daerahnya. Informasi terkait prosedur pemilihan, persyaratan calon, serta jadwal pelaksanaan Pilkada dapat diakses melalui berbagai sumber resmi, memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparansi dan kejelasan yang diperlukan.

Dengan persiapan matang dari KPU dan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Kesuksesan proses demokrasi ini tidak hanya bergantung pada penyelenggaraannya yang baik, tetapi juga pada partisipasi aktif dan cerdas dari seluruh pemilih. Info Pilkada 2024 perlu disebarkan secara luas untuk memastikan kesadaran dan keterlibatan maksimal dari masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Mengetahui info Pilkada 2024 jadi hal yang penting untuk menyambut Pilkada. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber info-info Pilkada 2024, pada Senin (15/7).

2 dari 3 halaman

Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 adalah momen penting bagi kedaulatan rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah. Melalui Pilkada ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih wakil mereka, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup), maupun Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).

Pilkada memilih pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosedur ini dilaksanakan secara langsung oleh penduduk daerah yang telah memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sementara pengawasannya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.

Dalam Pilkada, peserta yang dapat diusulkan sebagai calon adalah mereka yang merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Partai politik yang berpartisipasi harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk menjadi peserta Pilkada, sehingga memastikan proses ini berlangsung secara transparan dan demokratis.

Berikut adalah rincian singkat mengenai pemilihan yang akan dilaksanakan:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)

Pilkada 2024 menjadi titik fokus utama dalam kalender politik Indonesia, di mana partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pilihan yang terbaik dalam memimpin daerah mereka.

3 dari 3 halaman

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 adalah momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pilkada ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Proses Pilkada diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai ketentuan.

Tahapan Pilkada

Pilkada Serentak 2024 memasuki fase persiapan yang intensif, termasuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

Setelah tahap persiapan, Pilkada 2024 memasuki fase penyelenggaraan yang mencakup pendaftaran pasangan calon, penelitian pasangan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Proses ini diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapnya.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.