Sukses

Pendaftaran KPU Pilkada 2024 Bagi Calon Peserta Pemilu, Ini Langkah dan Syaratnya

Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu perlu diketahui karena pilkada digelar serentak 27 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu perlu diketahui karena pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Mengetahui proses dan persyaratan pendaftaran sejak awal dapat membantu calon peserta menghindari kendala administratif yang bisa menghambat partisipasi mereka dalam pemilu.

Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu akan dilaksanakan di berbagai kantor KPU di seluruh Indonesia. Setiap calon peserta harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan agar dapat terdaftar secara resmi.

Proses pendaftaran ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen penting yang harus diperiksa dan disetujui oleh KPU sebelum batas waktu yang ditentukan.

Calon peserta pemilu yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mempersiapkan segala persyaratan dengan baik. Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemeriksaan kelengkapan berkas.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang langkah dan syarat dokumen pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta Pemilu, Selasa (16/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah-Langkah Pendaftaran KPU Pilkada 2024 Bagi Calon Peserta Pemilu

Memahami langkah-langkah pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu sangat penting. Langkah-langkah ini, melansir dari keterangan resmi KPU RI, adalah sebagai berikut:

Ketentuan Pengajuan Pendaftaran

  1. Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa.
  4. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU Pilkada 2024 akan mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.

Pengembalian dokumen ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu untuk melengkapi berkas yang kurang sebelum batas akhir pendaftaran.

Kesempatan Perbaikan Berkas Pendaftaran

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir. Hal ini memberikan waktu tambahan bagi partai politik untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan berkas pendaftaran lengkap.

Langkah pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu ini penting untuk memastikan bahwa semua calon peserta memiliki kesempatan yang adil untuk ikut serta dalam pemilu.

Pengunduhan Dokumen Pendaftaran

Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id. Situs ini menyediakan semua formulir dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Mengunduh dokumen dari situs resmi memastikan bahwa calon peserta memiliki versi terbaru dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Pilkada 2024.

Pelayanan dan Penjelasan Informasi

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU Pilkada 2024 melalui telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, atau melalui No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981), serta email sipol@kpu.go.id.

Informasi ini penting untuk membantu calon peserta mengatasi kesulitan yang mungkin dihadapi selama proses pendaftaran.

3 dari 3 halaman

Syarat Dokumen Pendaftaran KPU Pilkada 2024 Bagi Calon Peserta Pemilu

Berikut adalah syarat dokumen pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu:

Surat Pendaftaran Partai Politik

Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa partai politik tersebut secara resmi mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Surat ini harus ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah dan dibubuhi cap Partai Politik.

Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat

Surat pernyataan ini dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan dibubuhi cap Partai Politik serta meterai yang cukup.

  1. Surat ini menyatakan bahwa data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Surat ini juga harus mencakup berbagai pernyataan penting seperti kepemilikan Berita Negara Republik Indonesia, salinan AD dan ART, kepengurusan di seluruh provinsi, keterwakilan perempuan, jumlah anggota, kepemilikan kantor tetap, surat keterangan badan hukum, serta bukti kepemilikan nomor rekening.

Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Partai Politik

Dokumen ini menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. Formulir ini merinci jumlah pengurus dan anggota partai politik di berbagai tingkat kepengurusan, dari pusat hingga daerah.

Rekapitulasi ini penting untuk memastikan bahwa partai politik memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan yang telah ditetapkan oleh KPU Pilkada 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.