Sukses

Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Dilaksanakan Saat Pandemi Covid-19

Pilkada terakhir tahun berapa? Pilkada serentak ini digelar pada tanggal 9 Desember 2020 dan mencakup 270 daerah di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada terakhir tahun berapa? Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia telah menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi di negara ini. Salah satu penanda penting dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia adalah pada 9 Desember 2020, di mana Pilkada serentak kembali digelar sebagai proses pemilihan pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pilkada terakhir tahun berapa? Pilkada terakhir yang dilaksanakan secara serentak pada 2020 di Indonesia ini diwarnai dengan situasi yang tidak biasa, yaitu pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia. Pandemi ini tentu memberikan tantangan tersendiri, dalam memastikan keamanan dan kesehatan seluruh masyarakat yang memilih.

Dalam situasi yang sulit ini, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pilkada. Protokol kesehatan yang ketat diberlakukan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan secara rutin. Selain itu, jumlah pemilih yang masuk ke TPS juga dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus.

Pilkada terakhir tahun berapa? Setelah Pilkada serentak 2020, kini pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 di Indonesia akan menjadi tonggak sejarah baru, dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Berikut ini regulasi Pilkada tahun 2020 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/7/2024). 

2 dari 4 halaman

Pilkada Terakhir Tahun Berapa?

Pilkada terakhir tahun berapa? Pada tahun 2020, Indonesia menyelenggarakan Pilkada keenam sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2005. Pilkada serentak ini digelar pada tanggal 9 Desember 2020 dan mencakup 270 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Pelaksanaan Pilkada 2020 ini menjadi perhatian khusus, karena dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Untuk memastikan keamanan dan kesehatan seluruh peserta dan pemilih, protokol kesehatan yang ketat diterapkan di seluruh tahapan Pilkada.

Beberapa langkah yang diambil oleh KPU untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang aman di antaranya adalah penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, serta pembatasan kerumunan di setiap TPS. KPU juga mengadakan rapid test bagi para penyelenggara, untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat sebelum menjalankan tugasnya. Pelaksanaan Pilkada 2020 juga mempertimbangkan kondisi zona risiko di setiap daerah.

Beberapa provinsi yang menjadi lokasi Pilkada termasuk Sumatera Barat (zona oranye), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona oranye), Kalimantan Utara (zona oranye), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah), dan Sulawesi Tengah (zona oranye). Teknis pelaksanaan pemilu di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi zona risiko masing-masing, untuk memastikan keamanan pemilih dan penyelenggara.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi menunjukkan komitmen Indonesia terhadap demokrasi, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Pilkada merupakan proses penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan mewakili masyarakat dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dengan adanya pemilihan kepala daerah secara berkala, Indonesia berharap dapat menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh daerah.

Pemilihan yang dilakukan secara serentak juga bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, serta memberikan kontrol yang lebih besar kepada masyarakat, dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi daerahnya. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada secara berkala ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.

3 dari 4 halaman

Regulasi Pelaksanaan Pilkada pada Masa Pandemi COVID-19

Meskipun regulasi dasar pelaksanaan Pilkada tidak mengalami perubahan signifikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan beberapa tambahan peraturan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, baik itu penyelenggara maupun pemilih.

Dalam teknis pelaksanaan Pilkada, KPU menekankan pentingnya protokol kesehatan. Bagi penyelenggara, KPU menyediakan berbagai fasilitas kesehatan yang sangat diperlukan selama masa pandemi. Fasilitas tersebut meliputi desinfektan, masker (baik yang terbuat dari kain maupun masker medis), hand sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah (face shield), dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, sebelum menjalankan tugas mereka, para penyelenggara diwajibkan menjalani rapid test untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19. Tempat pemungutan suara (TPS) juga diatur sedemikian rupa untuk menerapkan physical distancing. Kursi-kursi di TPS diatur berjarak 1-2 meter untuk memastikan pemilih dapat menjaga jarak aman satu sama lain.

Para pemilih diwajibkan menggunakan masker selama berada di TPS dan mengikuti semua instruksi petugas yang ada di sana untuk menjalankan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain teknis pemungutan suara, peraturan mengenai pelaksanaan kampanye juga mengalami penyesuaian, demi menekan risiko penyebaran virus. Kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar tidak diperbolehkan.

KPU mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring, sehingga dapat mengurangi kontak fisik dan kerumunan. Jika pertemuan tatap muka tetap harus dilaksanakan, kapasitas ruangan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, peserta pertemuan harus menjaga jarak, serta selalu menggunakan masker dan pelindung wajah.

4 dari 4 halaman

Hasil Pilkada 2020

Pilkada 2020 telah menghasilkan beberapa kepala daerah yang terpilih melalui proses demokrasi yang dijalankan di 270 daerah di Indonesia. Setelah hasil pemilihan diumumkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan penting yang berdampak pada masa jabatan para kepala daerah ini.

MK memperpanjang masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di daerah-daerah tersebut hingga beberapa bulan. Keputusan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melebihi lima tahun.

Keputusan yang diambil oleh MK bertujuan untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah, tanpa mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak dan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan putusan ini, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.

MK menolak permohonan beberapa kepala daerah yang ingin membagi pelaksanaan Pilkada Serentak. Menurut MK, pembagian pelaksanaan Pilkada akan menghilangkan keserentakan yang telah diatur dalam undang-undang dan dapat mengganggu kesatuan proses demokrasi di tingkat daerah.

Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah yang meminta agar masa jabatan mereka tidak harus berhenti pada akhir 2024. MK menyatakan bahwa Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

MK memahami keinginan para kepala daerah, untuk memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. MK menegaskan pentingnya prinsip negara hukum dan kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan, serta pentingnya memastikan bahwa tidak ada kekosongan kekuasaan di daerah-daerah tersebut, yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Putusan ini juga menunjukkan komitmen MK untuk menjaga keserentakan dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa kepala daerah dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Hal ini menjadi sangat penting dalam menjaga kontinuitas pemerintahan di tingkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Keputusan MK ini juga menegaskan pentingnya prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini harus dijunjung tinggi untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk para kepala daerah, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Keputusan ini juga memberikan pesan bahwa MK berkomitmen, untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam sistem demokrasi di Indonesia. 

Â