Sukses

Kasus Korupsi Surya Darmadi, Bos Sawit yang Merugikan Negara Rp 100 Triliun

Kronologi kasus korupsi Surya Darmadi dimulai ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi lahan kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi menjadi salah satu perbincangan hangat pada 2023. Kasus korupsi Surya Darmadiini disebut-sebut sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 triliun. Kronologi kasus korupsi Surya Darmadi dimulai ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Perizinan itu berada di kawasan hutan yang meliputi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), serta hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Namun, proses penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kasus korupsi Surya Darmadi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/7/2024).

2 dari 4 halaman

Perkembangan Kasus Korupsi Surya Darmadi

Perkembangan kasus korupsi Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, menunjukkan berbagai pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan kelapa sawit. Hingga kini, PT Duta Palma Group belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan.

Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara terkait penerbitan izin ilegal untuk PT Duta Palma Group.

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut telah digarap tanpa izin oleh perusahaan milik Surya, Duta Palma, sepanjang 2003-2022. 

Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun, sehingga Surya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun telah menjadi tersangka, Surya tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya Darmadi juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

3 dari 4 halaman

Kronologi Penangkapan dan Penahanan Surya Darmadi

Pada 15 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penjemputan ini dilakukan setelah adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Surya, yang telah berlangsung selama dua minggu sebelumnya. Surya telah sepakat untuk hadir di Kejaksaan Agung guna memenuhi panggilan Tim Penyidik dan menggunakan hak pembelaan atas dirinya.

Surya Darmadi berangkat dari Taiwan pada pukul 09:36 waktu setempat dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines dengan nomor penerbangan CI761. Setibanya di Kejaksaan Agung, Surya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu pun dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Surya Darmadi kemudian ditahan. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022, tertanggal 15 Agustus 2022. Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

4 dari 4 halaman

Penyitaan Aset dan Tuntutan Penjara Seumur Hidup Surya Darmadi

Selama proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, Kejagung menyita berbagai aset miliknya. Aset-aset yang disita mencakup dua hotel di Bali, satu helikopter, serta 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Selain itu, penyidik juga mengambil alih enam pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. 

Kejagung menyita tiga apartemen dan enam bangunan milik Surya di Jakarta. Penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta, dan Sin$ 646 ribu. Total nilai aset yang disita diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.

Selain penyitaan aset, Surya Darmadi menghadapi tuntutan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 Februari 2023, Surya menganggap tuntutan tersebut mengada-ada. Ia membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bahwa keuntungan bisnisnya digunakan untuk melunasi utang, bukan untuk melakukan pencucian uang.