Liputan6.com, Jakarta Rekening giro adalah salah satu produk simpanan di bank yang diperuntukan bagi individu, atau perusahaan yang menyimpan dana dalam jumlah banyak. Rekening ini memiliki fungsi utama sebagai alat pembayaran dalam transaksi bisnis sehari-hari, sehingga sangat memungkinkan bagi nasabah untuk melakukan penarikan, atau setor tunai dengan mudah dan cepat.
Baca Juga
Advertisement
Rekening giro adalah pilihan yang tepat bagi individu atau perusahaan, di mana giro perorangan digunakan oleh individu untuk menyimpan dan melakukan transaksi keuangan pribadi, sedangkan rekening giro perusahaan lebih ditujukan untuk kebutuhan bisnis atau usaha. Biasanya, rekening giro perusahaan memungkinkan adanya beberapa pihak yang berhak melakukan transaksi, seperti direktur atau pemilik perusahaan.
Keuntungan memiliki rekening giro adalah fleksibilitas dalam penggunaan dana. Nasabah dapat melakukan setor atau penarikan tunai kapan pun dibutuhkan, tanpa harus repot membawa uang dalam jumlah besar. Selain itu, dengan memiliki rekening giro, nasabah juga dapat memanfaatkannya dalam pembayaran tagihan secara otomatis, seperti tagihan listrik atau telepon.
Berikut ini perbedaan rekening giro dan tabungan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/7/2024).Â
Pengertian Rekening Giro
Rekening giro merupakan salah satu layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk perusahaan atau individu dengan volume transaksi yang besar. Berbeda dengan rekening tabungan, rekening giro memungkinkan dana yang disimpan untuk ditarik secara langsung melalui cek, kartu debit, atau transfer elektronik. Namun, perlu dicatat bahwa rekening giro memiliki batas waktu berlaku selama 70 hari setelah tanggal penerbitan.
Seperti halnya produk perbankan lainnya, rekening giro juga dikenai biaya administrasi bulanan yang bervariasi tergantung pada jenis rekening dan kebijakan bank yang bersangkutan. Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening giro atau yang sering disebut sebagai current account, adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah untuk menyimpan dana dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Nasabah dapat melakukan penarikan kapan saja selama jam kerja, dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Siapa pun dapat membuka rekening giro, baik itu warga negara Indonesia, warga negara asing, badan usaha, atau institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku. Proses pembukaan rekening giro mirip dengan pembukaan produk simpanan pada umumnya, yaitu dengan mengunjungi bank untuk mengisi formulir aplikasi dan menyertakan dokumen identifikasi pribadi. Setelah rekening giro dibuka, nasabah perlu menyetor sejumlah uang ke dalam rekening tersebut. Penggunaan cek dan bilyet giro tidak hanya terbatas pada penarikan uang, tetapi juga sebagai media pembayaran dan transaksi harian lainnya.
Meskipun rekening giro dan rekening tabungan sama-sama digunakan sebagai tempat penyimpanan uang, keduanya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Ini terlihat dari perbedaan dalam prosedur transaksi dan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, yang mengartikan giro sebagai simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya.
Advertisement
Syarat Pembukaan Simpanan Giro
Simpanan giro adalah salah satu produk perbankan yang memberikan kemudahan, dalam melakukan transaksi keuangan, baik untuk individu maupun badan usaha. Proses pembukaannya mengikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis rekening yang akan dibuka.
Syarat Pembukaan Rekening Giro Perorangan
Bagi individu yang ingin membuka rekening giro, berikut adalah persyaratan yang umumnya harus dipenuhi:
- Calon nasabah perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fotokopi kartu identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku. Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas nasabah.
- Nasabah tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI), yang mencatat individu atau entitas yang memiliki masalah kredit atau terkait dengan transaksi keuangan tertentu.
- Calon nasabah perlu menyetor sejumlah uang awal yang ditentukan oleh bank, untuk membuka rekening giro. Besaran setoran ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
- Pengisian formulir aplikasi rekening giro dengan lengkap dan akurat merupakan langkah penting, dalam proses pembukaan rekening. Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen identifikasi yang disampaikan.
Syarat Pembukaan Rekening Giro Badan Usaha
Bagi badan usaha, proses pembukaan rekening giro membutuhkan persyaratan yang lebih komprehensif untuk memastikan legalitas dan keabsahan badan usaha tersebut. Berikut adalah persyaratan yang umumnya harus dipenuhi:
- Pengurus badan usaha harus melampirkan NPWP dan fotokopi kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi orang yang berwenang dalam melakukan transaksi atas nama badan usaha.
- Sama seperti individu, badan usaha juga tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
- Badan usaha perlu menyetor sejumlah uang awal yang ditentukan oleh bank sebagai modal awal untuk membuka rekening giro.
- Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bukti registrasi badan usaha lainnya. Selain itu, surat keterangan alamat dan dokumen pengesahan badan usaha dari lembaga yang berwenang juga diperlukan.
- Seperti halnya individu, pengisian formulir aplikasi harus dilakukan dengan teliti dan akurat, mencerminkan informasi yang terverifikasi dan sesuai dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
Proses pembukaan rekening giro umumnya dilakukan secara langsung di cabang bank yang bersangkutan. Nasabah diharapkan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir aplikasi dengan seksama. Setelah semua persyaratan terpenuhi, rekening giro akan aktif dan siap digunakan untuk kegiatan transaksi sehari-hari, seperti penarikan dengan cek, kartu debit, atau transfer elektronik. Â
Perbedaan Antara Tabungan dan Giro
1. Jumlah Maksimum Transaksi
Tabungan umumnya memiliki batasan jumlah transaksi yang lebih rendah dibandingkan dengan giro. Ini karena tabungan lebih sering digunakan untuk menyimpan dana secara rutin dan untuk transaksi harian yang relatif kecil. Dalam hal ini, meskipun beberapa tabungan mungkin memungkinkan beberapa jenis transaksi seperti transfer elektronik, penarikan tunai melalui ATM, atau transfer antar rekening, namun jumlahnya terbatas.
Di sisi lain, giro dirancang khusus untuk kebutuhan bisnis dan entitas yang membutuhkan volume transaksi yang lebih besar. Produk giro tidak hanya memfasilitasi penarikan dana melalui ATM, tetapi juga melalui penggunaan cek dan bilyet giro. Pemegang giro dapat menulis cek kepada pihak lain untuk menarik dana atau menggunakan bilyet giro untuk membayar tagihan besar atau transfer antar bank.
2. Pencairan Dana
Proses pencairan dana menjadi pembeda yang signifikan antara tabungan dan giro. Pemilik tabungan dapat dengan mudah melakukan penarikan dana melalui mesin ATM atau melalui loket bank dengan memperlihatkan kartu identitas. Namun, akses untuk melakukan penarikan dana terbatas hanya kepada pemilik rekening.
Giro, di sisi lain memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pencairan dana. Selain dapat dilakukan melalui ATM dan loket bank, pencairan dana giro juga dapat dilakukan menggunakan cek dan bilyet giro. Pemegang cek atau bilyet giro dapat memberikan instruksi kepada bank, atau lembaga keuangan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Ini membuat giro menjadi pilihan yang lebih sesuai untuk bisnis dan perusahaan yang membutuhkan akses cepat dan fleksibel terhadap dana mereka.
3. Sasaran Pengguna
Tabungan umumnya ditujukan untuk individu atau keluarga yang ingin menyimpan dan mengelola dana secara rutin. Ini cocok untuk kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan, belanja, atau simpanan jangka pendek. Karena jumlah transaksi terbatas, tabungan tidak cocok untuk entitas bisnis yang membutuhkan aliran kas yang terus-menerus.
Giro, sebaliknya lebih diperuntukkan bagi perusahaan, organisasi, dan entitas bisnis yang memiliki volume transaksi keuangan yang tinggi. Giro mendukung aktivitas harian yang melibatkan pembayaran besar, pengeluaran rutin, dan transaksi antar bank yang intensif. Giro juga menyediakan alat seperti cek dan bilyet giro yang memungkinkan pengeluaran dana yang lebih besar dan lebih fleksibel.
4. Waktu Transaksi
Waktu transaksi adalah faktor penting dalam membedakan tabungan dan giro. Pemilik tabungan dapat mengakses dan melakukan transaksi kapan pun mereka mau, tanpa perlu menunggu tanggal efektif tertentu. Tabungan memberikan akses yang cepat dan mudah untuk mengelola dana sehari-hari dengan minimal hambatan. Giro di sisi lain, memiliki proses transaksi yang lebih terstruktur dengan adanya tanggal terbit dan tanggal efektif dalam cek dan bilyet giro. Pengguna giro perlu memperhatikan tanggal-tanggal ini untuk memastikan bahwa transaksi mereka diproses dengan benar dan sesuai dengan waktu yang diinginkan.
Advertisement