Sukses

Pilkada NTB 2024, Ini Sosok Bakal Calon yang Maju di Bursa Cagub

Beberapa nama yang muncul sebagai bakal calon gubernur NTB 2024 memiliki rekam jejak yang cukup signifikan dalam dunia politik dan pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada NTB 2024 menjadi sorotan utama di tengah dinamika politik yang kian berkembang, dengan berbagai sosok bakal calon gubernur yang siap meramaikan bursa pemilihan. Para calon ini membawa beragam latar belakang dan pengalaman, yang diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi tantangan yang dihadapi daerah. Dalam proses ini, masyarakat NTB memiliki kesempatan untuk mengenal lebih dekat visi dan misi masing-masing kandidat.

Beberapa nama yang muncul sebagai bakal calon gubernur memiliki rekam jejak yang cukup signifikan dalam dunia politik dan pemerintahan. Mereka tidak hanya memiliki pengalaman di level regional, tetapi juga memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan NTB secara keseluruhan. Dengan berbagai program yang ditawarkan, para calon berusaha meyakinkan pemilih bahwa mereka adalah pilihan terbaik untuk memimpin daerah ini ke arah yang lebih baik.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai sosok bakal calon Pilkada NTB 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/7/2024).

2 dari 4 halaman

Jadwal Pelaksanaan Pilkada NTB 2024

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 27 Nopember 2024 untuk memilih Gubernur Nusa Tenggara Barat yang akan menjabat selama periode 2024-2029. Pelaksanaan pemilihan ini menunjukkan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 secara efektif dan transparan.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggung jawab partai politik dan penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan hak dan kewajiban seluruh masyarakat NTB, karena pada akhirnya, merekalah yang akan menentukan pemimpin daerah dengan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk periode lima tahun ke depan.

3 dari 4 halaman

Sosok Bakal Calon yang Maju pada Bursa Cagub

Sejauh ini, Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, yang dikenal dengan nama Iqbal-Dinda, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) 2024. Keputusan dukungan ini ditegaskan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/281/VII/224, yang mengatur persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB. Dalam memberikan rekomendasi ini, PAN mempertimbangkan banyak faktor, sehingga akhirnya melabuhkan dukungan kepada Iqbal-Dinda sebagai calon yang layak untuk memimpin NTB ke depan.

Pertimbangan utama PAN dalam mendukung pasangan Iqbal-Dinda adalah kedekatan mereka dengan daerah serta rekam jejak keduanya yang telah dikenal lama oleh masyarakat. PAN menilai penting untuk menelusuri latar belakang dari kedua sosok ini agar dukungan yang diberikan dapat berdampak positif bagi masyarakat NTB. Dari hasil penelusuran tersebut, PAN menilai Iqbal, yang merupakan seorang diplomat, sebagai figur yang memiliki segudang prestasi dan pengalaman yang sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Iqbal, yang lahir di Lombok Tengah, diakui sebagai salah satu duta besar yang paling sukses dalam menjalankan tugas-tugas diplomatiknya selama ini. Meskipun demikian, untuk bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024, pasangan Iqbal-Dinda masih membutuhkan dukungan dari sepuluh kursi partai tambahan, mengingat PAN sendiri hanya memiliki empat kursi di DPRD NTB. Oleh karena itu, usaha untuk menjalin koalisi dengan partai lain menjadi langkah penting agar mereka dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

4 dari 4 halaman

Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.