Sukses

Pilkada Serentak Kapan Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Tahapan nya

Informasi lengkap pelaksanaan Pilkada Serentak.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak kapan dilaksanakan? Ini pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat menjelang tahun politik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi momen penting bagi 37 provinsi di Indonesia. Dari pemilihan gubernur hingga wali kota, semua akan dilakukan secara serentak dalam satu hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, apa saja tahapan yang harus dilalui sebelum hari pemungutan suara tiba?

Untuk Anda yang penasaran, informasi seputar pilkada serentak kapan dilakukan dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, tentu menjadi informasi yang sangat ditunggu-tunggu. Tidak hanya tentang kapan tepatnya hari pemungutan suara dilaksanakan, tetapi juga proses apa saja yang harus dilalui para calon pemimpin daerah. Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga hari H pemungutan suara, semua tahapan ini diatur sedemikian rupa untuk menjamin pelaksanaan yang demokratis dan adil.

Jadi, pilkada serentak kapan sebenarnya akan dilaksanakan? Ini bukan sekadar soal tanggal, tapi juga melibatkan serangkaian tahapan penting yang harus diikuti oleh setiap peserta dan pemilih. Dari persiapan administratif hingga pelaksanaan teknis di lapangan, setiap tahap memiliki peran krusial dalam suksesnya Pilkada 2024. 

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tanggal dan tahapan pilkada serentak, pada Kamis (18/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kapan Pelaksanaan Pilkada Serentak?

Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ini adalah tanggal penting yang harus diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena akan menjadi hari di mana mereka menentukan pemimpin daerah masing-masing untuk lima tahun ke depan.

Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan adil. Tahapan pertama adalah penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, yang akan menentukan siapa saja yang berhak untuk bersaing dalam pemilihan ini. Setelah penetapan calon, masa kampanye dimulai. Pada masa ini, para calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan suara.

Setelah masa kampanye berakhir, tahap berikutnya adalah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara ini adalah puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada, di mana masyarakat akan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suara mereka. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan rekapitulasi suara untuk menghitung hasil pemilihan di setiap wilayah. Proses ini diakhiri dengan pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU.

Selain itu, jadwal untuk setiap tahapan dalam Pilkada 2024 ini juga telah ditetapkan oleh KPU. Tahapan ini dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran yang telah dilaksanakan sejak Januari 2024. Proses perencanaan ini mencakup penyiapan anggaran, logistik, dan segala kebutuhan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kompeten dan amanah.

3 dari 4 halaman

Tahapan Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilihan kepala daerah ini akan diadakan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun dalam penyelenggaraan pemilihan.

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Tahapan persiapan adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses Pilkada. Dimulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan berbagai panitia dan tim pengawas, semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian tahapan persiapan Pilkada 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Setelah tahapan persiapan selesai, Pilkada memasuki tahapan penyelenggaraan. Pada tahap ini, proses pemilihan calon kepala daerah mulai berjalan, dari pemenuhan persyaratan calon hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Setiap langkah dalam tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan dan akuntabel. Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
4 dari 4 halaman

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahap akhir yang menentukan hasil Pilkada. Proses ini mencakup penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Berikut adalah rincian tahapan penetapan pasangan calon terpilih:

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.