Liputan6.com, Jakarta Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni tahun 2005. Pilkada ini merupakan hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak itu, Pilkada telah menjadi bagian penting dalam demokrasi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat, untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung.
Baca Juga
Advertisement
Setelah berjalan selama lebih dari satu dekade, Pilkada di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan. Awalnya, Pilkada pertama di Indonesia hanya diikuti oleh kota dan kabupaten. Namun seiring waktu, pemilihan juga diperluas untuk mencakup provinsi. Hal ini memungkinkan lebih banyak kawasan di Indonesia untuk mengadakan pemilihan kepala daerah.
Selama masa pemilihan kepala daerah, terdapat banyak proses yang dilakukan, mulai dari pendaftaran calon hingga kampanye politik. Para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia minimal, kewarganegaraan dan pendidikan tertentu. Mereka juga harus memiliki rekomendasi partai politik, atau dapat mengumpulkan dukungan dari warga masyarakat.
Selain itu, selama Pilkada berlangsung juga diberlakukan pembatasan dalam kampanye politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya kesetaraan dan keadilan, dalam proses pemilihan kepala daerah. Berikut ini sejarah Pilkada pertama di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024).Â
Pelaksanaan Pilkada Pertama di Indonesia
Pemilihan kepala daerah atau yang lebih dikenal dengan Pilkada, adalah proses demokratis di mana masyarakat dalam suatu wilayah administratif memilih pemimpin mereka. Proses ini mencakup berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi, dan setiap calon pemimpin yang maju dalam Pilkada berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang mereka wakili. Dalam Pilkada, terdapat tiga jenis pemilihan utama. Pertama, pemilihan calon bupati dan wakil bupati (Pilbup) yang berlangsung di tingkat kabupaten. Kedua, pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang berlangsung di tingkat kota. Ketiga, pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) yang berlangsung di tingkat provinsi. Ketiga jenis pemilihan ini memiliki aturan dan mekanisme tersendiri yang telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkada ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-undang ini adalah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Aturan-aturan ini disusun untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilihan umum yang adil dan berintegritas, memberikan kepastian hukum, dan mencegah berbagai bentuk ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Pilkada pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, yang merupakan tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia. Pilkada ini diselenggarakan pada bulan Juni 2005 sebagai hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya undang-undang ini, rakyat Indonesia diberikan hak untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung, sebuah langkah besar menuju demokrasi yang lebih partisipatif dan akuntabel. Adapun calon kepala daerah dalam Pilkada biasanya diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Setelah proses pencalonan selesai, masyarakat memiliki hak untuk memilih calon kepala daerah yang mereka anggap paling layak dan sesuai dengan preferensi mereka. Pelaksanaan Pilkada pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kalimantan Timur, menandai dimulainya era baru dalam politik Indonesia di mana peran aktif rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka semakin diperkuat.
Sejak pelaksanaan Pilkada pertama ini, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia. Pilkada membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah mereka. Ini juga berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas para pemimpin daerah, karena mereka dipilih langsung oleh rakyat dan harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada konstituen mereka. Selain itu, Pilkada juga memperkuat keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik, memastikan bahwa suara mereka didengar dan dihargai dalam menentukan masa depan daerah mereka.
Advertisement
Pilkada dari Masa ke Masa
Pilkada di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Pada masa itu, pemilihan calon kepala daerah dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Penunjukkan ini hanya berlaku di tingkat kabupaten dan kecamatan, sementara di tingkat provinsi, posisi kepala daerah diisi langsung oleh pejabat Pemerintah Kolonial Belanda. Sistem ini menunjukkan bahwa sejak awal, pemilihan kepala daerah memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan, meskipun tidak dilakukan secara demokratis. Setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-undang ini menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selanjutnya, pada tahun 1948, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 dan Pokok Nomor 2 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Pengesahan undang-undang ini mengubah sistem dan tingkatan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Di tingkat provinsi, kepala daerah diangkat langsung oleh Presiden dari calon yang diusulkan oleh DPRD. Di tingkat kabupaten atau kota besar, kepala daerah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD kabupaten atau kota. Di tingkat desa, kepala daerah diangkat oleh kepala daerah provinsi dari calon yang diajukan oleh DPRD desa. Untuk daerah istimewa, kepala daerah diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah tersebut. Sistem ini bertahan hingga tahun 2004 ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pilkada dibagi menjadi pemilihan calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini dilakukan secara demokratis, di mana rakyat secara langsung memberikan suara mereka untuk calon kepala daerah. Tahun 2005 menjadi penanda pertama kalinya pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan secara demokratis oleh rakyat. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Saat ini, penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pilkada untuk mencegah dan menangani pelanggaran yang mungkin terjadi. Pilkada yang demokratis, memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap paling layak dan sesuai dengan preferensi mereka. Proses ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, memperkuat akuntabilitas para pemimpin, dan memastikan bahwa pemerintah daerah responsif terhadap kebutuhan rakyat. Seiring berjalannya waktu, Pilkada telah menjadi bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia, mencerminkan kemajuan dalam partisipasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat lokal.