Sukses

PKPU Tentang Pilkada 2024, Harus Diperhatikan Calon Kepala Daerah

PKPU tentang Pilkada mengatur secara komprehensif, terkait mekanisme pencalonan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun PKPU tentang Pilkada ini berisi tahapan-tahapan yang harus dilalui, dalam pemilihan kepala daerah pada bulan November mendatang.

Dalam PKPU tersebut, terdapat jadwal-jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh calon kepala daerah maupun pemilih. Salah satu tahapan yang paling menonjol adalah pencoblosan yang rencananya akan  dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pencoblosan ini adalah titik puncak dari seluruh tahapan yang telah dilalui sebelumnya, di mana pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana diwakili oleh calon-calon yang telah terdaftar.

Selain pencoblosan, PKPU tentang Pilkada ini juga mengatur tahapan-tahapan sebelumnya seperti perencanaan pemilihan, pendaftaran calon, kampanye, debat publik, hingga pengumuman hasil pemilihan. Tahapan-tahapan ini adalah langkah-langkah penting, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang transparan, adil dan demokratis.

Dengan adanya PKPU tentang Pilkada, diharapkan proses dan jadwal pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak terkait, baik calon kepala daerah maupun pemilih, diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PKPU tersebut, demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.

Berikut ini penjelasan PKPU tentang Pilkada yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024). 

2 dari 4 halaman

PKPU Tentang Pilkada

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru-baru ini mengumumkan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebuah regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang mekanisme pencalonan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Regulasi ini meliputi proses pencalonan untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang ditekankan dalam 14 bab yang mencakup berbagai aspek dari perencanaan, hingga pelaksanaan serta ketentuan peralihan. PKPU tentang Pilkada Nomor 8 Tahun 2024 ini menggantikan secara resmi PKPU sebelumnya, terutama PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbarui aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada sesuai dengan perkembangan terkini dalam konteks politik dan hukum di Indonesia.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan tetap berlangsung pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PKPU ini memberikan landasan yang jelas, mengenai jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada, yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tanggal pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, koordinasi yang dilakukan antara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan pemerintah daerah menjadi kunci, dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala-kendala yang mungkin timbul terkait dengan pendanaan dan pengelolaan logistik, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan efisien. Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 akan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

3 dari 4 halaman

Memahami PKPU Pilkada dan Poin Pentingnya

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pilkada adalah serangkaian peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. PKPU ini berfungsi sebagai panduan dan kerangka hukum, yang memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.

PKPU mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PKPU tentang Pilkada:

1. Pendaftaran dan Verifikasi Calon

PKPU mengatur prosedur pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, dokumen yang harus diserahkan, serta tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Hal ini memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

2. Kampanye

PKPU menetapkan aturan-aturan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk jadwal kampanye, metode kampanye yang diperbolehkan, serta larangan-larangan dalam kampanye. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kampanye yang tidak sehat atau merugikan pihak lain.

3. Dana Kampanye

PKPU juga mengatur tentang dana kampanye, termasuk sumber dana, batasan sumbangan, serta kewajiban pelaporan dan audit dana kampanye. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

4. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Prosedur pemungutan dan penghitungan suara diatur dengan rinci dalam PKPU. Hal ini mencakup penetapan tempat pemungutan suara (TPS), tata cara pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

5. Pemutakhiran Data Pemilih

PKPU mengatur proses pemutakhiran data pemilih, untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan mencakup semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses ini melibatkan pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), serta penetapan DPT.

6. Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran

PKPU menetapkan mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran selama proses Pilkada. Ini termasuk peran dan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serta prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran.

7. Penyelesaian Sengketa

PKPU mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pilkada, baik sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa hasil pemilihan. Sengketa hasil pemilihan, misalnya, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan yang final dan mengikat.

8. Penetapan Hasil Pemilihan

PKPU menjelaskan prosedur penetapan hasil pemilihan, termasuk penetapan calon terpilih setelah rekapitulasi suara dan penyelesaian sengketa. Hasil pemilihan kemudian diumumkan secara resmi oleh KPU.

9. Pengaturan Lainnya

Selain poin-poin di atas, PKPU juga mencakup berbagai aturan tambahan yang diperlukan untuk menjamin kelancaran dan integritas proses Pilkada, seperti pengaturan logistik pemilu, prosedur kesehatan dan keselamatan (terutama dalam konteks pandemi), serta aturan mengenai partisipasi pemilih khusus, seperti pemilih disabilitas.

4 dari 4 halaman

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Tahap Persiapan

  1. Perencanaan Program dan Anggaran (Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024)
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Terakhir pada Senin, 18 November 2024)
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau PemilihanSelasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
  7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)

Tahap Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)
  3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
  4. Penelitian Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
  5. Penetapan Pasangan Calon (Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024)
  6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024)
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)