Sukses

Pokok Pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan Perubahannya, Apa yang Perlu Diketahui?

Undang-Undang atau UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pada intinya undang-undang yang membahas tentang pemilihan kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang atau UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pada intinya adalah undang-undang yang membahas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pilkada agar lebih demokratis dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Memahami isi pokok pembahasan dan perubahan dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 sangat penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek krusial seperti persyaratan calon, mekanisme pencalonan, penyelenggaraan pemilihan, serta penyelesaian sengketa, yang secara langsung mempengaruhi jalannya pilkada di seluruh Indonesia. Memahami aturan-aturan ini, para pemangku kepentingan dapat memastikan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.

Informasi tentang UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini umumnya dibutuhkan oleh berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah, partai politik, calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta masyarakat umum yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi. Bagi calon kepala daerah dan partai politik, pemahaman tentang undang-undang ini penting untuk mempersiapkan pencalonan dan strategi kampanye.

Sementara bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, UU ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas mereka untuk memastikan pilkada berjalan dengan adil dan transparan.

Berikut Liputan6.com ulas pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan perubahannya, Kamis (18/7/2024).

2 dari 3 halaman

Isi Pokok Pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016

1. Persyaratan Calon Kepala Daerah

Pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur secara rinci persyaratan bagi calon kepala daerah. Undang-undang ini menetapkan kriteria seperti usia minimal, pendidikan, status kewarganegaraan, serta ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.

Salah satu poin penting dalam pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah penghapusan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

2. Mekanisme Pencalonan

UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 membahas secara detail mekanisme pencalonan kepala daerah, baik melalui partai politik maupun jalur independen. Pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini mencakup prosedur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon, termasuk ketentuan khusus untuk calon tunggal.

Undang-undang ini juga mengatur tentang pengunduran diri bagi PNS, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri.

3. Penyelenggaraan Pemilihan

Salah satu pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Undang-undang ini mengatur tentang tahapan pemilihan, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara, termasuk ketentuan tentang kampanye dan dana kampanye.

Pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 juga mencakup pengaturan tentang pemilihan serentak dan jadwal pelaksanaannya.

4. Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa

UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 membahas mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam pilkada. Pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini meliputi peran dan wewenang Bawaslu serta prosedur penanganan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan sentra penegakan hukum terpadu untuk menangani tindak pidana pemilihan.

5. Pendanaan dan Sanksi

Pokok pembahasan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup ketentuan tentang pendanaan pilkada dan sanksi bagi pelanggaran. Undang-undang ini mengatur bahwa pendanaan pilkada dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Selain itu, UU ini juga menetapkan sanksi yang jelas bagi pelaku politik uang dan pelanggaran lainnya dalam pilkada.

 

3 dari 3 halaman

Perubahan dalam UU Pilkada No. 10 Tahun 2016

1. Persyaratan Pengunduran Diri bagi PNS dan Anggota Legislatif

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup ketentuan tentang kewajiban pengunduran diri bagi PNS dan anggota legislatif yang mencalonkan diri. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengunduran diri harus dilakukan sejak penetapan sebagai pasangan calon, bukan saat pendaftaran seperti sebelumnya.

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin netralitas dan keadilan dalam proses pencalonan.

2. Ketentuan tentang Mantan Terpidana

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri dengan syarat telah mengumumkan statusnya kepada publik. Ini merupakan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus larangan absolut bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri.

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan kesempatan kedua bagi mantan terpidana yang telah menjalani hukumannya.

3. Penghapusan Syarat Tidak Memiliki Konflik Kepentingan dengan Petahana

UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi calon yang memiliki hubungan dengan petahana untuk ikut berkompetisi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kompetisi dalam pilkada.

4. Pengaturan Pemilihan dengan Calon Tunggal

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon. Undang-undang ini menetapkan prosedur pemilihan dengan kolom setuju atau tidak setuju untuk calon tunggal. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan solusi untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

5. Penyederhanaan Penyelesaian Sengketa

Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup penyederhanaan proses penyelesaian sengketa pilkada. Undang-undang ini menetapkan batas waktu yang lebih singkat untuk penyelesaian sengketa guna menjamin keserentakan pencoblosan dan pelantikan. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa pilkada.

Â