Liputan6.com, Jakarta Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Langkah ini akan dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, asuransi kendaraan hanya bersifat sukarela, namun dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi wajib.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah wawancara dengan media televisi, asuransi kendaraan yang semula sukarela dapat diubah menjadi wajib. Dengan kebijakan ini, diharapkan kendaraan bermotor di Indonesia akan memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Tentunya, kebijakan ini akan berdampak pada biaya premi asuransi kendaraan. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diharapkan untuk mempersiapkan diri secara finansial guna menghadapi perubahan ini. Lalu berapa besaran premi yang perlu dibayarkan jika kebijakan ini mulai efektif? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (19/7/2024).
Advertisement
Perubahan Kebijakan Asuransi Sukarela ke Wajib
Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, yang berarti pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengasuransikan kendaraannya atau tidak. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hal ini akan berubah.
UU PPSK memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk membuat asuransi kendaraan wajib bagi semua pemilik mobil dan motor. Dalam rangka menerapkan kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan yang diharapkan akan sesuai dengan UU tersebut. Proses penyusunan aturan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal dua tahun sejak pengesahan UU PPSK, atau pada bulan Januari 2025.
Kebijakan asuransi mobil dan motor wajib ini bertujuan untuk melindungi semua pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin terjadi akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kendaraan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap pemilik kendaraan akan memahami betapa pentingnya memiliki asuransi kendaraan, baik untuk melindungi diri sendiri maupun melindungi pihak lain. Selain itu, adanya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga dapat membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Advertisement
Detail Kebijakan Asuransi Kendaraan
Kebijakan asuransi kendaraan di Indonesia akan mulai efektif pada tahun 2025. Menurut kebijakan ini, semua jenis kendaraan, termasuk mobil dan motor, wajib memiliki asuransi.
Jenis asuransi yang diwajibkan adalah asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability). Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pengendara kendaraan bermotor dari risiko perbuatan melawan hukum yang mungkin dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, jika kendaraan yang dijamin terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga, asuransi ini memberikan perlindungan finansial untuk mengatasi klaim-klaim yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Pada tahun 2025, kebijakan ini akan diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dunia transportasi di Indonesia. Dengan wajibnya asuransi kendaraan, diharapkan pengendara lebih bertanggung jawab dan dapat mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
Manfaat Kebijakan Wajib Asuransi
Pada tahun 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut memiliki berbagai manfaat yang signifikan. Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pengurangan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Dengan adanya asuransi wajib, kerugian yang timbul akibat kecelakaan dapat ditekan. Setiap pemilik kendaraan bermotor akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena akibat kecelakaan. Hal ini akan memberikan perlindungan finansial bagi pihak yang terkena dampak akibat kecelakaan, seperti biaya perawatan medis atau perbaikan kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam berlalu lintas. Dengan mengetahui bahwa mereka harus membayar ganti rugi, pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan menekan tingkat kecelakaan fatal di jalan raya.
Tidak hanya itu, kebijakan wajib asuransi kendaraan juga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Dengan adanya kebijakan ini, jumlah peserta asuransi kendaraan akan meningkat secara signifikan. Hal ini akan membuka peluang baru bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk dan layanan mereka.
Secara keseluruhan, kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor yang akan efektif pada 2025 di Indonesia ini memiliki manfaat yang sangat berarti. Selain menekan kerugian akibat kecelakaan, kebijakan ini juga mendorong kesadaran dan tanggung jawab dalam berlalu lintas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kecelakaan di jalan raya dapat menurun dan memberikan perlindungan finansial bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Advertisement
Mekanisme Penerapan Asuransi Wajib
Mekanisme Penerapan Asuransi Wajib untuk mobil dan motor di Indonesia yang efektif pada tahun 2025 masih dalam tahap pengembangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seiring dengan tujuan umum untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, OJK bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencari solusi yang efektif dalam melaksanakan kebijakan asuransi wajib.
Untuk menerapkan asuransi wajib, OJK sedang mencari sebuah platform yang dapat mengidentifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor. Saat ini, OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. Peraturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dijelaskan bahwa setiap amanat UU P2SK akan diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.
Program asuransi wajib bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan peningkatan perlindungan terhadap risiko, masyarakat dapat merasa lebih aman dan ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Perkiraan Besaran Premi Asuransi
Pada tahun 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan asuransi untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga dalam kecelakaan lalu lintas. Namun, seberapa besar biaya premi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan asuransi kendaraan?
Asuransi motor tersedia dalam dua jenis utama, yaitu asuransi all risk dan asuransi third party liability (TPL). Asuransi all risk memberikan perlindungan penuh terhadap kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan, sementara asuransi TPL hanya melindungi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dalam kecelakaan.
Biaya premi asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan berada. Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Sebagai contoh, jika nilai pertanggungan motor Anda adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.
Di sisi lain, premi asuransi motor TPL di wilayah yang sama berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Dengan contoh yang sama, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp528.000 per tahun.
Meskipun wajib, dikatakan akan lebih murah daripada premi sukarela yang sebelumnya diberlakukan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terjamin dalam melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Advertisement