Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan akses obat untuk masyarakat menjadi salah satu isu utama yang sering kali menjadi keluhan terbesar dalam pelayanan kesehatan. Permasalahan ini menjadi tantangan yang dihadapi dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Masalah terkait ketersediaan obat untuk masyarakat umumnya muncul karena undang-undang mengharuskan akses terhadap obat sesuai kebutuhan. Namun dalam praktiknya, persepsi individu baik dari fasilitator kesehatan maupun pasien dapat berbeda. Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah akses obat untuk masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program.Â
Salah satu langkah penting adalah dengan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan jaringan distribusi obat yang lebih efisien dan memastikan ketersediaan obat esensial di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk di daerah terpencil.Â
Namun, tantangan tetap ada. Koordinasi antara berbagai pihak terkait, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan obat sesuai anjuran medis, dan pengawasan terhadap distribusi obat menjadi beberapa aspek yang harus terus ditingkatkan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang upaya-upaya pemerintah Indonesia dalam menyediakan akses obat untuk masyarakat yang dirangkum Liputan6.com darii berbagai sumber, Jumat (19/7/2024).
Pemaksimalan Jaminan Kesehatan Nasional
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, terus berupaya memaksimalkan keterbukaan akses masyarakat terhadap obat-obatan. terdapatdua instrumen utama dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan terkait akses obat, yaitu Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalog.
Fornas telah diterapkan sejak 2013 berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Fornas memastikan jenis dan harga obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan ditentukan oleh pemerintah.
Obat yang terdaftar dalam Fornas dijamin kualitas dan keamanannya, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa obat-obatan yang mereka peroleh melalui JKN adalah obat yang efektif dan aman. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Instrumen kedua adalah e-catalog obat yang mulai diterapkan sejak 2014. E-catalog ini berfungsi sebagai platform untuk mempermudah hubungan antara fasilitator kesehatan dan industri farmasi terkait ketersediaan suplai obat. Dengan adanya e-catalog, rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan dapat mengakses suplai obat secara langsung dari produsen.
Saat ini, e-catalog mencakup sekitar 800 jenis obat, dan harga obat dalam sistem ini telah ditentukan berdasarkan tender yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menteri Kesehatan kemudian menentukan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat generik, memastikan bahwa harga obat tetap terjangkau bagi masyarakat.
E-catalog telah menunjukkan banyak nilai positif dalam memaksimalkan keterjangkauan obat. Pada tahun pertama peluncurannya, e-catalog digunakan oleh hampir 80% Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan sekitar 76 industri farmasi telah bergabung dalam e-catalog pada tahun 2014. Sistem ini tidak hanya membantu dalam memastikan ketersediaan obat tetapi juga dalam menjaga transparansi dan efisiensi dalam distribusi obat.
Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk memaksimalkan sistem Fornas dan e-catalog agar seluruh rumah sakit di berbagai daerah dapat mengakses suplai obat secara lebih efektif dan efisien. Dengan tidak adanya hambatan suplai obat di rumah sakit, akses masyarakat terhadap obat diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh obat yang mereka butuhkan.
Advertisement
Farmaplus
Kementerian Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan akses dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan obat dan pelayanan kesehatan. Salah satu langkah terbaru adalah peluncuran website Farmaplus 2.0 yang dapat diakses melalui https://farmaplus.kemkes.go.id/medicine. Website ini menjadi gerbang satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang ketersediaan dan harga obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek di seluruh Indonesia.
Website Farmaplus 2.0 menawarkan berbagai informasi penting yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk nama obat, deskripsi, indikasi umum, komposisi, peringatan, efek samping, harga, serta informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan obat tersebut.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Farmaplus 2.0 juga menyertakan alamat, website, dan nomor kontak yang telah terhubung dengan layanan perpesanan WhatsApp. Ini memungkinkan masyarakat untuk bertanya langsung kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau apotek terkait, sehingga mempermudah akses informasi yang dibutuhkan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan memperbanyak pilihan bagi masyarakat untuk mengakses informasi obat. "Farmaplus 2.0 dapat diakses dalam bentuk website maupun fitur di mobile apps," kata Setiaji. Selain website, informasi harga obat juga dapat diakses melalui aplikasi telepon seluler SATUSEHAT Mobile melalui fitur 'Cari Obat'.
SATUSEHAT Mobile, Integrasi dan Pencarian Informasi Obat
Aplikasi SATUSEHAT Mobile menyediakan fitur 'Cari Obat' yang memungkinkan masyarakat untuk mencari informasi obat berdasarkan nama obat, bahan zat aktif, maupun indikasi medis. Indikasi medis yang saat ini sudah dapat ditelusuri obatnya antara lain untuk penyakit kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi. Pencarian informasi obat juga dapat dilakukan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga masyarakat dapat mengetahui fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek terdekat yang menyediakan obat yang dibutuhkan.
Farmaplus 2.0 mencakup 2.688 obat berdasarkan merek atau nama dagang yang tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan integrasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan keterjangkauan informasi obat bagi masyarakat.
Advertisement
Regulasi Kesehatan
Pada 11 Juli 2023, Rancangan Undang-Undang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan oleh DPR RI dalam sidang paripurna. Pengesahan ini menandai langkah besar dalam perbaikan dan peningkatan sistem kesehatan nasional, dengan sejumlah aspek baru yang diatur untuk menjamin akses obat dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Undang-Undang Kesehatan yang baru mengubah fokus pemerintah dari sekadar mengobati menjadi mencegah. Ini berarti layanan kesehatan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup menjadi prioritas. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban penyakit di masyarakat dengan meningkatkan kesadaran dan pencegahan.
Untuk memperkuat akses layanan kesehatan, undang-undang ini juga memperkuat pelayanan kesehatan rujukan dengan pemenuhan infrastruktur sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan pemanfaatan telemedicine. Pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas serta layanan unggulan nasional berstandar internasional juga diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, termasuk akses obat.
Salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah mendorong kemandirian industri kesehatan Indonesia. Dengan memperkuat ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir, pemerintah berupaya untuk tidak lagi bergantung pada produk luar negeri.
Prioritas diberikan pada penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta insentif bagi industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akses obat tetapi juga mendukung perekonomian nasional.
Undang-Undang Kesehatan yang baru juga memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dalam menghadapi bencana. Kesiapsiagaan pra-bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi akan diperkuat dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang dapat dimobilisasi saat diperlukan. Ini memastikan bahwa dalam situasi bencana, akses obat dan layanan kesehatan tetap terjaga.
Pembiayaan kesehatan yang transparan dan efektif diatur melalui penerapan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, undang-undang ini juga berfokus pada pemerataan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, dengan mempercepat produksi dan pemerataan melalui pendidikan berbasis rumah sakit. Ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan dan memastikan akses layanan kesehatan merata di seluruh Indonesia.
Perizinan yang mudah dan sederhana diharapkan dapat mempercepat proses dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Selain itu, sistem informasi yang terintegrasi secara khusus bagi tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi juga diatur, memastikan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi mereka.
Pemanfaatan teknologi kesehatan juga menjadi prioritas dalam undang-undang ini. Teknologi yang sebelumnya tertinggal diharapkan dapat berkembang dan menjadi terdepan, mendukung akses dan kualitas layanan kesehatan, termasuk akses obat.
Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru, pemerintah berharap dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih sehat, dengan akses yang lebih mudah dan merata terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan berkualitas.