Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokratis untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya di seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan kapan pilkada dimulai 2024, yaitu dengan tahapan awal dimulai pada 27 Februari 2024 dan puncaknya pada pemungutan suara serentak tanggal 27 November 2024.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, mencakup hampir seluruh wilayah dari Aceh hingga Papua.
Pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini merupakan yang pertama kalinya dalam skala besar di Indonesia, menandai langkah penting dalam perkembangan demokrasi lokal. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada 2024.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur karena jabatan tersebut diisi melalui penetapan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta juga tidak menyelenggarakan pilkada untuk memilih bupati dan walikota. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, jabatan bupati dan walikota di DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. Pilkada serentak 2024 ini memiliki dampak besar dalam demokratisasi dan desentralisasi, menentukan pemimpin daerah yang akan menjabat hingga tahun 2029.
Berikut Liputan6.com ulas kapan Pilkada dimulai 2024 lengkap jadwalnya, Minggu (21/7/2024).
Kapan Pilkada Dimulai 2024?
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui kapan pilkada dimulai 2024 sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Informasi tentang kapan pilkada dimulai 2024 penting bagi pemilih untuk mempersiapkan diri, memahami tahapan pemilihan, dan berpartisipasi secara optimal dalam pesta demokrasi lokal ini.
Pengetahuan tentang jadwal pilkada juga memungkinkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan politik di daerahnya, mengenal para calon pemimpin, dan membuat keputusan yang informative saat memberikan suara.
Penetapan kapan pilkada dimulai 2024 merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak 2024 dan mengatur secara rinci tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menetapkan bahwa tahapan awal pilkada dimulai pada 27 Februari 2024 dengan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Penetapan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan logistik, anggaran, dan sumber daya manusia untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang lancar dan demokratis.
Hal yang Perlu Dipersiapkan
Setelah mengetahui kapan pilkada dimulai 2024, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa hal penting. Pemilih harus memastikan bahwa namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama masa pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Masyarakat juga diharapkan untuk mengikuti perkembangan informasi terkait calon pemimpin daerah, visi misi, dan program yang ditawarkan selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemahaman tentang tata cara pemilihan, lokasi TPS, dan dokumen yang diperlukan saat pemungutan suara pada 27 November 2024 juga menjadi hal krusial yang perlu dipersiapkan.
Mengetahui kapan pilkada dimulai 2024 juga memberi kesempatan bagi organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilu untuk mempersiapkan diri dalam mengawasi jalannya proses demokrasi. Lembaga pemantau dapat mendaftarkan diri dari 27 Februari hingga 16 November 2024, memastikan adanya pengawasan independen terhadap pelaksanaan pilkada.
Bagi media massa, informasi tentang kapan pilkada dimulai 2024 menjadi acuan dalam menyusun agenda peliputan dan pemberitaan yang komprehensif, membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang tentang pilkada.
Pemahaman tentang kapan pilkada dimulai 2024 juga penting bagi pemerintah daerah dan aparatur keamanan dalam mempersiapkan dukungan logistik dan keamanan. Koordinasi antar lembaga, penyiapan anggaran, dan perencanaan pengamanan menjadi lebih terstruktur dengan adanya jadwal yang jelas. Masyarakat, partai politik, calon pemimpin daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, memperkuat fondasi demokrasi lokal di Indonesia.
Advertisement
Jadwal Pilkada Dimulai Sampai Selesai di Tahun 2024
Berikut adalah jadwal pilkada 2024 yang lengkap dari awal hingga akhir:
1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Tanggal: 27 Februari - 16 November 2024
Penjelasan: Tahap ini menandai dimulainya jadwal pilkada 2024. Lembaga pemantau pemilu dapat mendaftarkan diri untuk mengawasi jalannya proses pilkada.
2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Tanggal: 24 April - 31 Mei 2024
Penjelasan: Dalam jadwal pilkada 2024, tahap ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih.
3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Tanggal: 5 Mei - 19 Agustus 2024
Penjelasan: Jadwal pilkada 2024 mengakomodasi calon independen untuk mengumpulkan dukungan.
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tanggal: 31 Mei - 23 September 2024
Penjelasan: Tahap krusial dalam jadwal pilkada 2024 untuk memastikan hak pilih warga terjamin.
5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Tanggal: 24 - 26 Agustus 2024
Penjelasan: Jadwal pilkada 2024 membuka kesempatan bagi calon untuk mendaftar.
6. Pendaftaran Pasangan Calon
Tanggal: 27 - 29 Agustus 2024
Penjelasan: Tahap resmi pendaftaran calon dalam jadwal pilkada 2024.
7. Penelitian Persyaratan Calon
Tanggal: 27 Agustus - 21 September 2024
Penjelasan: KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen calon sesuai jadwal pilkada 2024.
Penetapan Pasangan Calon
Tanggal: 22 September 2024
Penjelasan: Jadwal pilkada 2024 menetapkan calon yang resmi berkompetisi.
8. Pelaksanaan Kampanye
Tanggal: 25 September - 23 November 2024
Penjelasan: Periode kampanye dalam jadwal pilkada 2024 untuk calon menyampaikan visi misi.
9. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Tanggal: 27 November 2024
Penjelasan: Puncak jadwal pilkada 2024 dimana pemilih memberikan suaranya.
10. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
Tanggal: 27 November - 16 Desember 2024
Penjelasan: Tahap akhir jadwal pilkada 2024 untuk menentukan pemenang pemilihan.
Pilkada 2024 Daerah Mana Saja?
Indonesia terdiri dari 38 provinsi, namun tidak semua provinsi akan menyelenggarakan pilkada gubernur pada tahun 2024. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 37 provinsi di Indonesia akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak. Satu provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada gubernur adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam hal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, jabatan gubernur dan wakil gubernur di DIY diisi melalui mekanisme penetapan, bukan melalui pemilihan langsung seperti di provinsi lainnya. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek historis dan kultural yang melekat pada Kesultanan Yogyakarta.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten dan kota, hampir seluruh daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pilkada 2024.
Namun, terdapat pengecualian untuk kabupaten dan kota yang berada di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jabatan bupati dan walikota di DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD Provinsi.
Jika demikian, pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta di 508 kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/walikota dan wakilnya. Pelaksanaan pilkada serentak dalam skala besar ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi penguatan demokrasi lokal di Indonesia.
Berikut adalah daftar daerah pilkada 2024 berdasarkan provinsi:
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Advertisement