Sukses

Pernah Meninggalkan Sholat? Begini Cara Lunasi Utang Sholat yang Pernah Terlewat

Setiap muslim diwajibkan dengan tegas untuk menyelesaikan semua utang sholat yang pernah ditinggalkannya.

Liputan6.com, Jakarta Umat Islam memiliki tanggung jawab untuk menjalankan sholat wajib lima waktu. Sholat dianggap sebagai pondasi agama yang tak boleh diabaikan.

Seperti yang ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah Ayat : 43, "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk ".

Bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan sholat, mereka wajib menggantinya melalui qadha sholat atau melunasi utang sholat. Utang sholat sama pentingnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang harus diselesaikan.

Kamu juga harus menyadari bahwa sholat yang ditinggalkan adalah akibat kelalaian diri sendiri. Namun, Allah SWT adalah Maha Pengampun, jadi jangan pernah lengah dalam melunasi utang sholat.

Menurut NU Online, berikut adalah langkah-langkah dan waktu terbaik untuk mengganti hutang sholat. Dengan menggunakan bahasa yang menarik, kamu bisa mengungkapkan pentingnya menjalankan sholat wajib lima waktu bagi umat Islam. Sholat adalah ibadah utama yang harus ditegakkan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Cara Mengganti Utang Sholat yang Terlewat

Para ulama sepakat bahwa melunasi utang sholat yang ditinggalkan merupakan kewajiban yang harus dilakukan, baik itu disebabkan oleh lupa atau tertidur. 

Seperti yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW: Tertidur bukanlah suatu kelalaian, karena kelalaian sebenarnya terjadi ketika seseorang tidak tidur. Jika kita lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, maka segeralah melaksanakannya ketika teringat. (Lihat dalam Fiqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

Memang benar kita dapat membayar utang sholat di waktu-waktu lain yang senggang. Namun, lebih baik jika kita melunasinya dengan segera.

Misalnya, jika kita baru saja melewatkan sholat Subuh karena bangun kesiangan, maka waktu yang paling tepat untuk melaksanakannya adalah pukul tujuh atau delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita mendapatkan kesempatan untuk melakukannya tanpa perlu ditunda-tunda.

Meskipun pada dasarnya utang (qadha) sholat Subuh dapat dikerjakan pada waktu sholat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja, hal yang sama juga berlaku untuk sholat-sholat lain yang kita tinggalkan.

Tentang apakah meninggalkan sholat merupakan dosa besar, tentu saja hal ini akan tergantung pada alasan yang melatarbelakanginya. Jika alasan kita adalah karena tertidur dan tidak ada yang membangunkan, maka hanya Allah yang Maha Mengetahui.

Namun, jika kita meninggalkan sholat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu juga hanya Allah yang Maha Mengetahui.

Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun.

Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.

3 dari 3 halaman

2. Qadha Sholat bagi Orang yang Telah Meninggal

Sekarang, bagaimana jika seseorang sakit selama satu minggu dan tidak bisa membayar utang sholat sebelum meninggal dunia? Siapa yang bertanggung jawab untuk membayarnya? Utang sholat dapat dibayarkan melalui dua cara.

Pertama, keluarga dapat melunasinya dan kedua, dapat melunasi dengan membayar fidyah (denda) yaitu sesuai fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229).

Jika seseorang meninggal dunia sambil masih memiliki hutang sholat, menurut beberapa ulama Mujtahidin, tidak perlu mengqadha sholat tersebut. Namun, menurut mayoritas ulama, keluarganya tetap memiliki kewajiban untuk membayarnya karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dll.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.