Sukses

Bakal Calon di Pilkada Gunungkidul 2024, Ini Daftar Potensial di Pilbup

Pilkada Gunungkidul 2024 akan menjadi momen penting bagi warga daerah tersebut dalam menentukan pemimpin baru yang akan membawa perubahan dan kemajuan.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Gunungkidul 2024 akan menjadi momen penting bagi warga daerah tersebut dalam menentukan pemimpin baru yang akan membawa perubahan dan kemajuan. Pemilihan kepala daerah ini diharapkan mampu menghadirkan sosok pemimpin yang dapat menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Gunungkidul. Berbagai calon sudah mulai bermunculan, siap untuk berkompetisi dalam meraih kepercayaan dan suara rakyat.

Proses Pilkada 2024 di Gunungkidul diprediksi akan berlangsung ketat dengan berbagai dinamika politik yang menarik untuk disimak. Kampanye dan sosialisasi dari para kandidat akan menjadi sarana untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat.

Selain itu, Pilkada ini juga menjadi ajang bagi para calon untuk menunjukkan komitmen mereka dalam pembangunan daerah. Berbagai isu penting seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal menjadi fokus utama dalam kampanye para kandidat.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai bakal calon Pilkada Gunungkidul 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sunaryanta

Sunaryanta adalah Bupati Gunungkidul yang menjabat pada periode 2021–2024. Selama masa jabatannya, ia dikenal fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengalaman dan rekam jejaknya di pemerintahan menjadi modal penting untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode berikutnya.

2. Eckwan Mulyana

Eckwan Mulyana adalah anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang memiliki pengalaman luas dalam bidang legislatif. Sebagai wakil rakyat, ia aktif menyuarakan aspirasi masyarakat dan terlibat dalam pembuatan kebijakan daerah. Dedikasinya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat membuatnya menjadi salah satu calon yang potensial.

3. Sumanto

Sumanto adalah seorang pengusaha yang memiliki rekam jejak sukses dalam dunia bisnis. Dengan latar belakang kewirausahaan, ia menawarkan perspektif baru dalam pengelolaan daerah. Fokusnya pada pengembangan ekonomi lokal diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Gunungkidul.

3 dari 4 halaman

4. Heri Susanto

Heri Susanto adalah Wakil Bupati Gunungkidul periode 2021–2024. Sebagai wakil bupati, ia telah bekerja sama dengan Sunaryanta dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Pengalamannya dalam pemerintahan dan kedekatannya dengan masyarakat menjadikannya salah satu calon yang memiliki peluang besar.

5. Endah Subekti Kuntariningsih

Endah Subekti Kuntariningsih adalah Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sebagai pemimpin legislatif, ia memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika politik dan kebutuhan masyarakat. Kepemimpinannya di DPRD menunjukkan kemampuannya dalam mengarahkan kebijakan yang efektif dan berpihak pada rakyat.

6. Sutrisna Wibawa

Sutrisna Wibawa adalah mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta yang memiliki latar belakang akademis yang kuat. Pengalamannya dalam dunia pendidikan memberikan pandangan strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Sutrisna diharapkan dapat menerapkan kebijakan berbasis pengetahuan untuk memajukan Gunungkidul.

7. Benyamin Sudarmadi

Benyamin Sudarmadi, juga seorang pengusaha, dikenal dengan keberhasilannya dalam menjalankan berbagai usaha di daerah. Pengalaman dan kepemimpinannya di sektor swasta memberikan keyakinan bahwa ia mampu membawa inovasi dan efisiensi dalam pemerintahan. Benyamin menawarkan pendekatan praktis dalam mengatasi masalah-masalah daerah.

4 dari 4 halaman

Persyaratan Pencalonan Pilkada 2024

Terlepas dari siapa bakal calon Pilkada Gunungkidul 2024 nanti, yang terpenting harus sesuai dengan kriteria dalam regulasi UU Pilkada. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.