Liputan6.com, Jakarta Puasa merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan seperti puasa pada bulan Ramadan. Allah memuliakan umat Islam dengan mewajibkan puasa.
Hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan akhirat, namun juga manfaat yang bisa dirasakan selama hidup di dunia. Di akhirat kelak, puasa akan menjadi tameng dari api neraka, terlebih puasa Ramadan, pahalanya juga akan digandakan menjadi berlipat-lipat.
Baca Juga
Selain itu, puasa juga memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh. Dengan berpuasa, tubuh dapat terjaga kesehatannya dan terhindar dari segala penyakit. Karena efek positif puasa terhadap kesehatan ini, tidak jarang seseorang menyertakan niat melakukan diet dalam puasanya dengan tujuan untuk mengatur pola makan.
Advertisement
Bahkan, ada yang melakukan diet atas petunjuk dokter. Namun, bagaimanakah hukumnya jika berniat puasa karena motivasi diet? Menurut laman NU Online yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (23/7/2024) berniat puasa karena motivasi diet tidak dilarang dalam Islam.
Selama puasa tersebut tetap dilakukan dengan niat ibadah dan mengikuti aturan-aturan puasa yang telah ditetapkan. Jadi, selama niatnya tetap ibadah dan tidak melanggar aturan puasa, puasa dengan motivasi diet tetap sah dilakukan, asalkan tetap menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada Allah.
Tidak Sah Puasa Tanpa Niat
Puasa adalah ibadah yang tidak bisa dilakukan tanpa adanya niat. Seperti yang terdapat dalam hadis Nabi yang menyatakan, "Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya" (HR al-Bukhari).
Untuk menjadikan puasa sah, minimal harus menyebutkan qashdul fi'li dan ta'yin dalam niat . Qashdul fi'li berarti dengan sengaja melakukan puasa, misalnya dengan mengucapkan "aku niat berpuasa".
Sedangkan ta'yin berarti menentukan jenis puasa yang lakukan, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain-lain. Kewajiban menentukan jenis puasa ini berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan, "Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan" (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu' mengatakan, "Imam Syafi'i dan para muridnya menyatakan bahwa puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya tidak sah kecuali dengan menentukan niat".
Hal ini karena hadis Nabi yang menyatakan bahwa setiap orang hanya mendapatkan pahala sesuai dengan yang ia niatkan. Hadis ini jelas dalam mensyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipahami dari awal hadits.
Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya" (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294). Dengan demikian, penting bagi untuk menjadikan niat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ibadah puasa .
Dengan menyadari dan menentukan jenis puasa yang lakukan, dapat memastikan bahwa puasa sah dan mendapatkan pahala yang sesuai dengan niat . Jadi, jangan lupa untuk selalu menyertakan niat dalam setiap ibadah puasa agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Advertisement
Hukum Niat Puasa karena Diet
Bagaimana jika sudah berniat untuk berpuasa sesuai dengan standar fiqih, tetapi ada motivasi lain di luar ibadah, seperti melakukan diet? Dalam hal ini, ada dua kasus yang perlu diperhatikan. Pertama, jika niat diet disertakan saat berniat berpuasa, misalnya "aku berniat berpuasa Ramadhan dan diet".
Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasa dalam kasus ini. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhan tetap sah meskipun ada niat diet. Namun, kasus seperti ini sangat jarang terjadi bahkan hampir tidak pernah. Kedua, jika ada motivasi untuk melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa.
Kasus seperti ini lebih sering terjadi. Artinya, seseorang tetap berniat berpuasa sesuai dengan aturan fiqih, tetapi juga memiliki motivasi lain, yaitu melakukan diet. Dalam hal ini, puasa tetap dianggap sah, karena telah dilakukan dengan niat yang sesuai dengan standar fiqih.
Namun, terkait dengan pahala puasa, ulama memiliki pendapat yang berbeda. Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, seseorang tidak akan mendapatkan pahala puasa secara mutlak jika ada motivasi lain di luar puasa.
Namun, menurut Syekh Ibnu Hajar, seseorang tetap akan mendapatkan pahala puasa secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang, atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak akan didapatkan.
Namun, jika tujuan puasa lebih dominan, maka pahala tetap akan diperoleh. Jika kedua tujuan tersebut berimbang, maka pahala puasa dan diet akan saling berguguran. Namun, menurut sebagian ulama, jika dua tujuan tersebut berimbang, seseorang tetap akan mendapatkan pahala puasa.
Jadi, secara keseluruhan, berpuasa dengan motivasi melakukan diet tetap sah selama niat puasa tetap dilakukan sesuai dengan aturan fiqih. Namun, terkait dengan pahala puasa, ulama memiliki perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, yang terbaik adalah menjadikan motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa karena mengikuti perintah agama, agar pahala puasa lebih terjamin dan kualitas puasa semakin berkualitas di sisi-Nya.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence