Sukses

PPS Pilkada Sidrap Dilantik, Siap Amankan Pilkada 2024

Pada 26 Mei 2024, sebanyak 318 panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Sidrap resmi dilantik.

Liputan6.com, Jakarta - Pada 26 Mei 2024, sebanyak 318 panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada Sidrap resmi dilantik. Pelantikan yang berlangsung di halaman Kantor KPU Sidrap ini dipimpin oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin. Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, beserta sejumlah tokoh penting lainnya.

"Pahami regulasi setiap tahapan pilkada, jaga koordinasi dengan baik, perkuat kerja sama tim," pesan Basra, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Adanya pelantikan ini, PPS Pilkada Sidrap siap menjalankan tugas mereka untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pelantikan ini menandakan kesiapan seluruh PPS di Indonesia dalam menyukseskan Pilkada 2024. Penting bagi masyarakat untuk memahami tugas dan peran PPS Pilkada Sidrap guna memastikan proses pemilihan berjalan lancar.

Tugas PPS Pilkada Sidrap sangat krusial dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkada di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik, memahami setiap regulasi, serta menjaga koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Berikut Liputan6.com ulas momen pelantikan PPS Pilkada Sidrap lengkap apa saja tugas dan wewenangnya untuk sukseskan Pilkada 2024, Rabu (24/7/2024).

2 dari 3 halaman

PPS Pilkada Sidrap Resmi Dilantik

Sebanyak 318 panitia pemungutan suara (PPS) dari 106 kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak 2024 dilantik oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pelantikan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sidrap yang berlokasi di Jl. Ressang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Ketua KPU Sidrap menegaskan pentingnya peran PPS dalam mensukseskan Pilkada.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, yang dalam sambutannya memberikan pesan kepada anggota PPS. Basra menekankan agar anggota PPS mengemban amanah yang diberikan dengan baik dan selalu menjaga koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami setiap regulasi dan tahapan pilkada untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Selain itu, Basra berharap agar anggota PPS Pilkada Sidrap yang baru dilantik selalu berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala desa, dan seluruh stakeholder. Hal ini untuk memperkuat kerja sama tim dan memastikan semua tahapan pilkada berjalan sesuai rencana. Koordinasi yang baik diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Pelantikan PPS Pilkada Sidrap juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting lainnya, seperti Kapolres Sidrap yang diwakili oleh Kasubag Bin Ops, AKP Lamuhddin, dan Dandim 1420 yang diwakili oleh Danramil Maritengngae, Kapten Inf Ridwan B. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sukses.

Tampak pula Kaban Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, para camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak ini menjadi modal penting dalam menyukseskan Pilkada Sidrap 2024. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

3 dari 3 halaman

Tugas PPS Pilkada 2024

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1.

 

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara

Tugas PPS Pilkada 2024 pertama adalah mengumumkan daftar pemilih sementara. Daftar ini merupakan data awal yang harus diketahui oleh masyarakat. PPS bertanggung jawab memastikan daftar pemilih ini dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

2. Menerima Masukan dari Masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara

PPS Pilkada 2024 juga bertugas menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara. Masukan ini penting untuk memperbaiki data pemilih agar lebih akurat dan valid. Proses ini membantu memastikan semua warga yang berhak dapat menggunakan hak pilih mereka.

3. Melakukan Perbaikan dan Mengumumkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara

Setelah menerima masukan, PPS wajib melakukan perbaikan pada daftar pemilih sementara. Hasil perbaikan ini kemudian diumumkan kembali kepada masyarakat. Langkah ini memastikan bahwa setiap perubahan yang diperlukan telah dilakukan dengan benar.

4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan Melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Selanjutnya, PPS Pilkada 2024 harus mengumumkan daftar pemilih tetap. Daftar ini adalah hasil akhir yang sudah diperbaiki dan diverifikasi. PPS juga harus melaporkan daftar ini kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa

PPS Pilkada 2024 memiliki tugas untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Tahapan ini meliputi berbagai proses mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. PPS harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Tugas PPS Pilkada 2024

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 2.

1. Menyusun Daftar Pemilih Tambahan

PPS bertanggung jawab menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Tugas ini penting untuk memastikan semua pemilih yang belum terdaftar dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap.

2. Melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Perseorangan

PPS juga melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Proses ini memastikan bahwa dukungan yang diberikan kepada calon telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

3. Melakukan Rekapitulasi Pengembalian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara

PPS harus melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS. Hasil rekapitulasi ini kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Memastikan Ketersediaan Perlengkapan Pemungutan Suara

PPS memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS. Ketersediaan perlengkapan ini penting untuk kelancaran proses pemungutan suara pada hari H.

5. Menyusun dan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

PPS bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota. Laporan ini harus disampaikan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.