Sukses

Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016, Ini Pokok Pembahasannya

Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan Pilkada untuk memastikan proses demokratis yang transparan dan akuntabel. Dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah semakin meningkat.

Salah satu poin penting dari Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah pengaturan tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di seluruh daerah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan dan efisiensi pelaksanaan, serta meminimalisir potensi konflik politik di berbagai daerah. Undang-undang ini juga memberikan panduan mengenai pembiayaan Pilkada, yang harus diatur secara transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap proses pemilihan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai isi pokok pembahasan Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016

Undang-Undang atau UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah undang-undang yang membahas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pilkada agar lebih demokratis dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu aspek penting dalam Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah pengaturan mengenai pemilihan serentak. Pemilihan serentak ini bertujuan untuk mengurangi frekuensi pemilihan yang tersebar sepanjang tahun, sehingga dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan meminimalkan potensi konflik politik yang bisa terjadi akibat pemilihan yang terpisah-pisah.

3 dari 3 halaman

Isi Pokok Pembahasan Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016

1. Ketentuan Umum

Ketentuan umum mencakup definisi dan istilah-istilah penting yang digunakan dalam undang-undang ini, seperti "pemilih", "calon", dan "penyelenggara pemilihan". Selain itu, juga membahas pinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pilkada dijelaskan, termasuk prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian tujuan utama dari ketentuan umum ini adalah memberikan dasar hukum yang jelas dan pemahaman yang seragam bagi semua pihak yang terlibat.

2. Penjadwalan Pemilihan

Pemilihan kepala daerah diatur untuk dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan sinkronisasi. Jadwal pemungutan suara dan tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan ditentukan dengan jelas dalam undang-undang. Penjadwalan ini bertujuan untuk mengurangi frekuensi pemilihan yang tersebar dan meminimalkan potensi konflik politik.

3. Penyelenggara Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan sebagai penyelenggara utama Pilkada, dengan tugas dan tanggung jawab yang terperinci. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pemilihan, sementara Bawaslu bertugas mengawasi jalannya proses pemilihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, membahas struktur organisasi penyelenggara pemilihan diatur mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

4. Persyaratan dan Pencalonan

Persyaratan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mencakup kriteria administratif, kesehatan, dan moralitas yang harus dipenuhi. Mekanisme pencalonan dapat dilakukan melalui partai politik atau secara perseorangan (independen) dengan mengumpulkan dukungan yang sah. Serta membahas proses verifikasi dan penetapan calon diatur untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

5. Kampanye

Kampanye diatur dengan ketentuan mengenai metode dan media yang boleh digunakan oleh calon, termasuk batasan waktu kampanye. Undang-undang menetapkan etika kampanye serta larangan terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak integritas pemilihan. Pengaturan dana kampanye dan pelaporan keuangan kampanye bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana oleh kandidat.

6. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dijelaskan secara rinci untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemilihan. Tata cara penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan diatur untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam penghitungan. Pengawasan dan pemantauan selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan untuk mencegah kecurangan dan memastikan kejujuran.

7. Penyelesaian Sengketa

Undang-undang menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui jalur hukum untuk menjaga keadilan. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menangani sengketa hasil Pilkada dan memberikan keputusan yang final dan mengikat. Prosedur pengajuan sengketa dan batas waktu penyelesaian dijelaskan untuk memastikan proses penyelesaian yang cepat dan efektif.

8. Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran

Bawaslu berperan dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Sanksi bagi pelanggaran ketentuan undang-undang diatur, termasuk tindakan administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran. Tujuan pengawasan dan penindakan ini adalah untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah.

9. Pelantikan dan Pengangkatan

Prosedur pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih diatur dengan jelas untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan. Ketentuan mengenai masa jabatan dan pergantian kepala daerah dijelaskan untuk memberikan panduan yang pasti dalam proses pemerintahan daerah. Pelantikan dilakukan dalam upacara resmi yang menandai awal masa jabatan kepala daerah terpilih.

10. Partisipasi Masyarakat

Undang-undang ini mengatur partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Hak dan kewajiban pemilih dijelaskan untuk memberikan panduan mengenai peran serta mereka dalam Pilkada. Mekanisme pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada disediakan untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat ditangani dengan cepat dan adil.

11. Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan mengatur transisi dari undang-undang sebelumnya ke undang-undang yang baru, memastikan kelancaran implementasi. Serta membahas terkait penyesuaian dan pengaturan tambahan yang diperlukan selama masa peralihan diatur untuk mengatasi potensi hambatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.