Sukses

Masa Kerja Pilkada 2024, Simak Masa Tugas PPS dan Pantarlih

Informasi seputar masa kerja Pilkada 2024, dalam hal ini yaitu masa tugas PPS dan Pantarlih

Liputan6.com, Jakarta Masa kerja Pilkada 2024 menjadi perhatian utama bagi banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Salah satu aspek krusial dari masa kerja Pilkada 2024 adalah perbedaan durasi tugas antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Memahami peran dan waktu yang dihabiskan oleh masing-masing kelompok ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana pemilihan akan berlangsung secara efisien dan terstruktur.

Pada masa kerja Pilkada 2024, baik PPS maupun Pantarlih memiliki tanggung jawab yang berbeda yang mempengaruhi proses pemilihan secara keseluruhan. Setiap kelompok petugas ini memiliki masa kerja yang ditentukan dengan cermat untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan dapat berjalan lancar. Bagi banyak orang, mengetahui durasi dan tugas dari masing-masing petugas ini bisa memberikan wawasan tentang bagaimana proses pemilihan dilakukan dan apa yang diharapkan dari setiap peran.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang masa kerja Pilkada 2024 untuk PPS dan Pantarlih, masyarakat dan pihak terkait dapat lebih siap dalam menghadapi tahapan pemilihan yang akan datang. Perbedaan dalam masa kerja ini mencerminkan berbagai tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh setiap kelompok, dan penting untuk mengerti bagaimana hal ini berkontribusi pada kesuksesan keseluruhan Pilkada 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar masa kerja Pilkada 2024, dalam hal ini yaitu masa tugas PPS dan Pantarlih, pada Jumat (26/7).

2 dari 3 halaman

Masa Kerja PPS

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di Indonesia merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilihan. Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja PPS telah ditetapkan dengan rinci dan terstruktur untuk memastikan semua tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar. Dengan berbagai tanggung jawab yang melekat pada mereka, penting untuk memahami rincian masa kerja PPS agar dapat mengetahui bagaimana proses pemilihan akan dikelola secara efektif.

PPS memiliki peran utama dalam mendukung KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tugas mereka meliputi pemutakhiran data pemilih, penghitungan suara di tingkat kelurahan atau desa, serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Peran ini memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dilaksanakan dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah rincian masa kerja PPS untuk Pilkada 2024:

  • Penetapan Anggota: 25 Mei 2024
  • Pelantikan/Awal Kerja: 26 Mei 2024
  • Akhir Kerja: 27 Januari 2025
  • Total Masa Kerja: 8 bulan

Perlu dicatat bahwa masa kerja PPS dapat diperpanjang jika diperlukan, misalnya dalam situasi pemungutan suara ulang atau pemilu susulan. Perpanjangan ini memungkinkan PPS untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tugas mereka dengan baik, sehingga memastikan proses pemilihan dapat dilakukan secara adil dan efektif.

3 dari 3 halaman

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 di Indonesia telah ditetapkan secara jelas untuk memastikan kelancaran proses pemilihan. Pantarlih memainkan peran kunci dalam memverifikasi dan memvalidasi data pemilih, yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.

Berikut adalah rincian masa kerja Pantarlih:

  • Masa Kerja: 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024
  • Total Durasi: 1 bulan

Selama periode ini, Pantarlih bertugas untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam DPT adalah benar dan up-to-date. Tugas ini sangat penting untuk mencegah adanya ketidaksesuaian data yang dapat mempengaruhi proses pemilihan. Dengan memvalidasi dan memverifikasi data pemilih, Pantarlih membantu memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memiliki hak suara yang sah.

Dalam hal kompensasi, Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama masa kerja mereka. Selain gaji, Pantarlih juga berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Jumlah santunan ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera yang dialami. Dengan pengaturan ini, diharapkan Pantarlih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sambil mendapatkan perlindungan yang memadai.