Sukses

7 Keuntungan Golden Visa Indonesia, Ketahui Syarat Mendapatkannya

Golden Visa Indonesia adalah jenis visa yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi WNA dalam berbagai kegiatan di Indonesia, termasuk investasi dan penyatuan keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Golden Visa adalah program visa khusus yang memberikan berbagai keuntungan bagi para penerimanya. Peluncuran Golden Visa Indonesia dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024, menandai sebuah langkah signifikan dalam upaya menarik investasi dan tenaga profesional ke Indonesia.

Salah satu momen penting dalam acara peluncuran tersebut adalah pemberian Golden Visa kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong. Presiden Joko Widodo secara langsung menyerahkan visa tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Shin Tae-yong dalam mengembangkan sepak bola Indonesia. Dengan Golden Visa ini, Shin Tae-yong diharapkan dapat lebih leluasa dalam berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan olahraga nasional. Lantas apa keuntungan dari golden visa tersebut?

Berikut Liputan6.cm ulas mengenai keuntungan golden visa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (27/7/2024).

2 dari 5 halaman

Mengenal Golden Visa

Golden Visa Indonesia adalah sebuah jenis visa yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berbagai kegiatan di Indonesia, termasuk investasi dan penyatuan keluarga. Pengaturan mengenai Golden Visa ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang Golden Visa, Pasal 184. Dalam peraturan ini, Golden Visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali.

Menurut peraturan tersebut, Golden Visa diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan tujuan visa. Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan penting seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia. Dengan Golden Visa, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para investor dan profesional asing untuk berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara. Selain diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, golden visa ini juga diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia juga berharap bahwa dengan adanya Golden Visa, lebih banyak investor dan profesional berkualitas akan tertarik untuk menetap atau memiliki hubungan lebih erat dengan Indonesia. Visa ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan, termasuk izin tinggal jangka panjang dan kemudahan dalam proses administrasi. Melalui Golden Visa, pemerintah berupaya menarik lebih banyak kontribusi positif dari komunitas internasional, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Kriteria Penerima Golden Visa

Berdasarkan dari  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023. Berikut ini kriteria penerima golden visa adalah:

1. Investor Asing Perorangan yang Mendapatkan Izin Mendirikan Perusahaan

  1. Masa Tinggal 5 Tahun: Untuk periode tinggal selama 5 tahun, investor asing perorangan yang berniat mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan investasi minimal sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Investasi ini dapat berupa pembelian saham, pendirian perusahaan, atau kegiatan investasi lainnya yang mendukung ekonomi lokal.
  2. Masa Tinggal 10 Tahun: Bagi mereka yang ingin tinggal selama 10 tahun, syarat investasi meningkat menjadi USD 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar). Tujuan dari investasi ini adalah untuk memastikan bahwa kontribusi yang diberikan memiliki dampak jangka panjang pada perekonomian Indonesia.

2. Investor Asing Perusahaan/Korporasi

  1. Masa Tinggal 5 Tahun: Investor korporasi, termasuk direksi dan komisaris, yang ingin tinggal selama 5 tahun di Indonesia harus mendirikan perusahaan dan melakukan investasi sebesar USD 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar). Investasi ini bertujuan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi melalui pendirian perusahaan yang signifikan.
  2. Masa Tinggal 10 Tahun: Untuk periode tinggal 10 tahun, syarat investasi adalah sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar). Hal ini menunjukkan komitmen yang lebih besar dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.

3. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan

  1. Masa Tinggal 5 Tahun: Bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan namun ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, mereka harus menempatkan dana sebesar USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar). Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito di bank.
  2. Masa Tinggal 10 Tahun: Untuk masa tinggal yang lebih lama, yaitu 10 tahun, jumlah dana yang harus ditempatkan adalah USD 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar). Hal ini memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari peluang investasi yang lebih besar dan berkontribusi lebih substansial pada ekonomi Indonesia.
4 dari 5 halaman

Penerima Golden Visa

Sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023. Berikut ini adalah kelompok Warga Negara Asing (WNA) yang bisa menerima fasilitas Golden Visa, yakni:

1. Penanam Modal

  1. WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.
  2. WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.
  3. WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

2. Penyatuan Keluarga

  1. WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  2. Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  3. WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

3. Repartasi

  1. Mantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.
  2. Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.

4. Rumah Kedua

  1. Rumah Kedua.
  2. Keahlian khusus.
  3. Tokoh dunia.
  4. WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.
5 dari 5 halaman

Keuntungan Golden Visa

Berikut ini beberapa keuntungan apabila membuat golden visa, yakni:

  1. Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.
  2. Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.
  3. Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.
  4. Layanan prioritas di kantor Imigrasi.
  5. Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
  6. Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.
  7. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.