Sukses

Pilkada Taput 2024 dan Bakal Calonnya, Siapa yang Akan Maju?

Pilkada Taput 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat, untuk menentukan pemimpin yang terbaik untuk memajukan daerah ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara atau Pilkada Taput 2024, akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November mendatang. Adapun pemilihan ini bertujuan, untuk memilih Bupati Tapanuli Utara yang akan memimpin daerah ini pada periode 2024-2029.

Pilkada Taput 2024 juga akan menjadi ajang demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin yang paling layak. Calon bupati akan bermunculan dengan visi dan misi yang berbeda dalam memajukan Taput.

Untuk mensukseskan Pilkada Taput 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput juga telah memulai proses sosialisasi terkait pilkada ini. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang tahapan dan tata cara dan pentingnya menjalankan hak pilih yang dimiliki.

Melalui sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat teredukasi mengenai peran aktif mereka dalam menentukan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan bagi daerah ini. Berikut ini pelaksanaan Pilkada Taput 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (29/7/2024).

2 dari 4 halaman

Pilkada Taput dan Bakal Calonnya

Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan bagian dari agenda demokrasi di Indonesia. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput, Suwardy Pasaribu, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan sebelum hari pemilihan. Berdasarkan keputusan KPU Taput Nomor 854 tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Taput adalah sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang berjumlah 225.689 suara. Ini berarti bahwa syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Pilkada Taput adalah sebanyak 22.569 suara, dengan sebaran minimal di 8 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Taput.

Beberapa nama kandidat yang diusung untuk tampil dalam Pilkada Taput 2024 adalah nama-nama yang sudah sejak lama mengemuka di publik. Salah satu nama yang banyak disebut adalah Jonius Taripar P Hutabarat, yang lebih dikenal dengan sebutan JTP. Mantan Kapolres Taput ini sebelumnya sudah mengikuti Pilkada 2018 namun kalah dari pasangan Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat. Meskipun mengalami kekalahan pada pilkada sebelumnya, JTP diyakini memiliki basis pendukung yang kuat di berbagai penjuru Taput, sehingga banyak yang percaya bahwa ia akan maju kembali pada Pilkada 2024.

Nama lainnya yang juga mencuat adalah Dr. Erikson Sianipar, seorang tokoh pendiri LSM Bisukma dan saat ini menjabat sebagai Ketua HKTI Taput. Erikson telah semakin dikenal dalam beberapa tahun terakhir berkat gerakan literasi yang dilakukannya di berbagai sekolah serta interaksinya yang masif dengan para petani. Ia secara terbuka menyatakan keinginannya untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada Taput 2024. Meskipun masih berstatus sebagai bakal calon, Erikson proaktif menyapa warga di lapisan akar rumput dan mengusung semangat optimisme ke lingkungan petani dari dusun ke dusun. Gerakan yang diusungnya, Bisukma Betapature, semakin dikenal dan diterima oleh masyarakat. Erikson dikenal sebagai sosok yang membawa nuansa pembaruan dengan sering mencetuskan konsep-konsep tentang upaya mengubah mindset warga dalam menyikapi arus perkembangan yang pesat.

 

3 dari 4 halaman

Tahapan dan Jadwal Pilkada

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi penyelenggaraan Pilkada, dengan tujuan untuk memastikan proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab sebagai penyelenggara utama Pilkada, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan sebagai lembaga pengawas untuk menjamin integritas dan keadilan proses pemilihan.

Untuk mengatur secara rinci tahapan dan jadwal Pilkada 2024, KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 merinci setiap langkah yang harus diambil oleh KPU, Bawaslu, partai politik, calon independen, dan pemilih untuk menjalankan Pilkada dengan baik.

Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan

1. Perencanaan Program dan Anggaran

Tugas ini mencakup penentuan anggaran yang dibutuhkan untuk setiap tahap penyelenggaraan Pilkada, serta perencanaan program-program yang mendukung kelancaran proses pemilihan. Perencanaan ini harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

KPU menyusun peraturan yang mengatur teknis penyelenggaraan pemilihan, termasuk tata cara pelaksanaan setiap tahapan Pilkada. Penyusunan ini harus selesai pada Senin, 18 November 2024.

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Tahap ini melibatkan penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan setiap tahapan Pilkada. Perencanaan ini harus selesai pada Senin, 18 November 2024.

4. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Tahap ini memungkinkan organisasi pemantau pemilihan untuk mendaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dilakukan dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Proses ini melibatkan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih. Tahap ini berlangsung dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

4 dari 4 halaman

Tahap Penyelenggaraan

 

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan. Proses ini berlangsung dari Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada periode Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

4. Penelitian Pasangan Calon

Penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

5. Penetapan Pasangan Calon

KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada Minggu, 22 September 2024.

6. Pelaksanaan Kampanye

Kampanye berlangsung dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Kampanye ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Hari ini adalah puncak dari seluruh rangkaian Pilkada, di mana warga negara yang terdaftar sebagai pemilih memberikan suaranya untuk memilih pemimpin mereka.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Penghitungan suara dimulai pada hari yang sama dengan pemungutan suara dan dilanjutkan hingga Senin, 16 Desember 2024. Proses ini melibatkan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.