Sukses

Juknis Pilkada 2024 Belum Diterbitkan, KPUD Se-Indonesia Masih Menunggu

Juknis Pilkada 2024 jadi acuan penyelenggara pemilu di daerah untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Juknis Pilkada 2024 merupakan petunjuk teknis yang berisi panduan detail mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dokumen ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Juknis Pilkada 2024 menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, juknis Pilkada 2024 belum diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

Melansir dari RRI, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Boven Digoel, Johana Maria Ivony Anggawen,  menyatakan, "Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 melalui jalur partai politik dari KPU RI. Kami dalam menjalankan tahapan harus berlandaskan aturan."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPUD di berbagai daerah masih menanti arahan resmi untuk melanjutkan proses persiapan Pilkada 2024.

Meskipun juknis Pilkada 2024 belum diterbitkan, terdapat pedoman dasar mengenai aturan pencoblosan yang dapat diterapkan dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang. Pedoman ini merujuk pada juknis Pemilu 2024 yang telah dirilis oleh KPU, yang mencakup prosedur pemungutan suara di bilik suara.

Informasi ini dapat menjadi panduan awal bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu sembari menunggu juknis Pilkada 2024 yang lebih spesifik. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Senin (29/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Juknis Pilkada 2024 Belum Diterbitkan

Juknis Pilkada 2024 yang belum diterbitkan menjadi perhatian utama bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia. Melansir dari RRI, KPUD di berbagai daerah, termasuk KPUD Boven Digoel, masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait syarat pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, khususnya melalui jalur partai politik.

Ketiadaan juknis Pilkada 2024 ini berpotensi mempengaruhi persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah.

Kebutuhan akan juknis Pilkada 2024 tidak hanya terbatas pada syarat pencalonan melalui jalur partai politik. Dokumen ini jmnuga diperlukan untuk memberikan panduan komprehensif mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk tata cara pemutakhiran data pemilih, mekanisme kampanye, prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta penanganan sengketa hasil pemilihan.

Tanpa adanya juknis Pilkada 2024, KPUD di berbagai daerah menghadapi tantangan dalam memastikan kesiapan dan keseragaman pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, ungkap Johana Maria KPUD tetap berupaya fokus menjalankan tahapan-tahapan lain yang telah dijadwalkan, seperti melengkapi perangkat penyelenggara dan pemutakhiran data pemilih.

Fungsi Juknis Pilkada 2024

Pentingnya juknis Pilkada 2024 tidak dapat diremehkan dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan operasional yang memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juknis Pilkada 2024 juga berperan penting dalam meminimalisir potensi kesalahan prosedural yang dapat memicu sengketa atau gugatan pasca-pemilihan. Selain itu, keberadaan juknis yang jelas dan komprehensif dapat meningkatkan transparansi proses Pilkada, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan.

 

3 dari 3 halaman

Juknis Pilkada 2024 Paling Dasar

Pedoman teknis pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dapat menjadi acuan dasar untuk juknis Pilkada 2024. Meskipun belum ada juknis spesifik untuk Pilkada 2024, pedoman ini memberikan gambaran umum tentang aturan pencoblosan yang kemungkinan besar akan serupa dalam pelaksanaan Pilkada.

Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai aturan pencoblosan di bilik suara yang dapat dijadikan panduan awal:

  1. Menuju bilik suara dengan membawa surat suara: Dalam juknis Pilkada 2024, pemilih diharuskan membawa surat suara yang telah diterima dari petugas KPPS ke bilik suara. Hal ini penting untuk memastikan kerahasiaan pilihan dan mencegah adanya surat suara yang tidak sah. Pemilih harus menjaga agar surat suara tetap dalam kondisi baik dan tidak rusak selama perjalanan menuju bilik suara.
  2. Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos: Juknis Pilkada 2024 kemungkinan akan menekankan pentingnya membuka surat suara dengan hati-hati dan meletakkannya di atas meja yang telah disediakan di dalam bilik suara. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam melihat seluruh pilihan yang tersedia dan mencegah kesalahan dalam pencoblosan.
  3. Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan: Dalam pelaksanaan juknis Pilkada 2024, pemilih akan diarahkan untuk menggunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos pilihan mereka. Penggunaan alas coblos bertujuan untuk memastikan bahwa tanda coblos terlihat jelas dan tidak merusak surat suara. Pemilih harus berhati-hati agar tidak mencoblos di luar area yang ditentukan.
  4. Melipat kembali surat suara seperti semula: Juknis Pilkada 2024 akan memberikan petunjuk tentang cara melipat surat suara dengan benar setelah pencoblosan. Pemilih harus memastikan bahwa tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat dari luar. Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
  5. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara: Sesuai dengan juknis Pilkada 2024, pemilih akan dipandu oleh anggota KPPS untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang sesuai. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap surat suara masuk ke kotak yang benar dan mencegah terjadinya kesalahan dalam penghitungan suara.
  6. Pemberian tanda khusus pada jari pemilih: Juknis Pilkada 2024 kemungkinan akan mencantumkan prosedur pemberian tanda khusus pada salah satu jari pemilih menggunakan tinta yang telah disediakan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemilihan ganda dan memastikan integritas proses pemungutan suara.
  7. Larangan membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara: Dalam juknis Pilkada 2024, akan ada penekanan tentang larangan bagi pemilih untuk membubuhkan tulisan atau catatan apapun pada surat suara. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan surat suara dan mencegah adanya tanda-tanda yang dapat mengidentifikasi pemilih.
  8. Larangan mendokumentasikan hasil pencoblosan: Juknis Pilkada 2024 kemungkinan besar akan melarang pemilih untuk mendokumentasikan hasil pencoblosan yang dilakukan di bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan dan mencegah potensi intimidasi atau jual beli suara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.