Liputan6.com, Jakarta - Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perkembangan demokrasi lokal di negeri ini. Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015, Pilkada serentak telah mengalami beberapa kali pelaksanaan dengan cakupan wilayah yang semakin luas.
Baca Juga
Advertisement
Perjalanan sejarah Pilkada Serentak di Indonesia ini menarik untuk diketahui karena menunjukkan evolusi sistem pemilihan kepala daerah yang semakin efisien dan terkoordinasi. Informasi tentang sejarah Pilkada Serentak di Indonesia sangat diperlukan oleh berbagai kalangan. Para akademisi, peneliti politik, pemerhati demokrasi, calon pemilih, dan masyarakat umum membutuhkan pemahaman ini untuk mengevaluasi perkembangan demokrasi lokal.
Pengetahuan ini juga penting bagi para kandidat kepala daerah, tim sukses, dan partai politik dalam menyusun strategi kampanye yang efektif. Terkait update Pilkada serentak di Indonesia 2024, pelaksanaannya dijadwalkan pada 27 November 2024. Melansir dari data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Pilkada kali ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan jumlah pemilih mencapai 207,1 juta.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia, mencakup hampir seluruh wilayah di tanah air. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sejarah Pilkada Serentak di Indonesia dari masa ke masa melansir dari Indonesia Baik, Selasa (30/7/2024).
Pilkada Serentak 2015: Langkah Awal Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia
Pilkada serentak 2015 menandai awal baru dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia. Diselenggarakan pada 9 Desember 2015, ini merupakan kali pertama Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak. Cakupan Pilkada ini meliputi daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode 2015 hingga Juni 2016.
Dalam pelaksanaannya, Pilkada serentak 2015 mencakup 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Jumlah pemilih yang berpartisipasi mencapai angka yang signifikan, yaitu 96,9 juta orang. Pilkada ini memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya untuk periode berikutnya.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 menjadi tonggak penting dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia karena berhasil mengkonsolidasikan jadwal pemilihan yang sebelumnya tersebar di berbagai waktu. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, tetapi juga memungkinkan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap proses demokrasi lokal di Indonesia.
Pilkada Serentak 2017: Memperluas Cakupan
Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia berlanjut dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 pada 15 Februari 2017. Pilkada kali ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode Juli 2016 hingga Desember 2017.
Cakupan Pilkada serentak 2017 meliputi 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota. Meskipun jumlah daerah yang mengikuti lebih sedikit dibandingkan tahun 2015, partisipasi pemilih tetap tinggi dengan 41,2 juta orang yang terdaftar sebagai pemilih. Pilkada ini memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya untuk periode berikutnya.
Pilkada serentak 2017 dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan sistem pemilihan yang lebih terkoordinasi. Pelaksanaan ini juga memberikan pembelajaran berharga dalam hal manajemen logistik dan keamanan pemilihan yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah.
Pilkada Serentak 2018: Momentum Besar
Pilkada serentak 2018 menjadi momentum besar dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia. Diselenggarakan pada 27 Juni 2018, Pilkada ini mencakup daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
Cakupan Pilkada serentak 2018 merupakan yang terbesar hingga saat itu, meliputi 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 152 juta orang. Pilkada ini memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya untuk periode berikutnya.
Dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia, Pilkada 2018 menjadi tolok ukur penting dalam penyelenggaraan pemilihan skala besar. Pelaksanaan ini menguji kapasitas penyelenggara pemilu dalam mengelola logistik, keamanan, dan integritas pemilihan di berbagai daerah secara bersamaan.
Advertisement
Pilkada Serentak 2020: Tantangan di Tengah Pandemi
Pilkada serentak 2020 menjadi babak unik dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia karena diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Pilkada ini mencakup daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2020.
Meskipun menghadapi tantangan pandemi, Pilkada serentak 2020 tetap digelar di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 100,3 juta orang. Pilkada ini memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya untuk periode berikutnya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia, Pilkada 2020 menjadi contoh adaptasi sistem pemilihan terhadap situasi krisis. Penyelenggaraan ini menuntut inovasi dalam prosedur pemungutan suara, kampanye, dan sosialisasi untuk meminimalkan risiko penularan virus sambil tetap menjaga integritas pemilihan.
Pilkada Serentak 2024: Puncak Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan menjadi yang terbesar dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia. Direncanakan pada 27 November 2024, Pilkada ini akan mencakup daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode 2022 hingga 2024.
Cakupan Pilkada serentak 2024 meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jumlah pemilih yang diperkirakan akan berpartisipasi mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 207,1 juta orang. Pilkada ini akan memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya untuk periode berikutnya di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada serentak 2024 menjadi puncak dalam sejarah Pilkada Serentak di Indonesia, menandai konsolidasi penuh sistem pemilihan kepala daerah secara nasional. Pelaksanaan ini akan menjadi ujian terbesar bagi sistem demokrasi lokal Indonesia, menguji kapasitas penyelenggara pemilu, partisipasi masyarakat, dan stabilitas politik nasional dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Â