Liputan6.com, Jakarta - Kapan Pilkada Lampung 2024 akan digelar menjadi pertanyaan penting bagi masyarakat Lampung. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Lampung 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Pelaksanaan ini sejalan dengan jadwal Pilkada serentak nasional yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Pilkada Lampung 2024 merupakan bagian dari gelombang Pilkada serentak terbesar dalam sejarah Indonesia. Total pemilih yang terdaftar untuk Pilkada serentak 2024 mencapai 207,1 juta orang, menunjukkan skala besar dari pemilihan ini. Momentum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Lampung untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Advertisement
Melansir dari keterangan resmi Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi Lampung Selatan, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan peluncuran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2024 pada 31 Mei 2024.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, menegaskan komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pilkada, "Ini merupakan komitmen KPU Lampung, siap melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024."
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jadwal lengkap Pilkada Lampung 2024, Selasa (30/7/2024).
Momentum Pilkada Lampung 2024
Pertanyaan kapan Pilkada Lampung 2024 menjadi perhatian utama masyarakat Lampung menjelang pesta demokrasi lokal. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Lampung 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Tanggal ini bukan hanya berlaku untuk Lampung, tetapi juga untuk seluruh daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2024.
Mengetahui kapan Pilkada Lampung 2024 dilaksanakan sangat penting bagi berbagai pihak. Bagi pemilih, informasi ini membantu mereka merencanakan waktu untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi kandidat dan tim sukses, pengetahuan tentang jadwal pilkada memungkinkan mereka menyusun strategi kampanye yang efektif. Sementara bagi penyelenggara pemilu, kepastian tanggal pelaksanaan menjadi acuan dalam mempersiapkan seluruh aspek teknis pemilihan.
Jadwal Pilkada 2024 di Bulan Agustus
Memasuki bulan Agustus 2024, masyarakat Lampung perlu menyadari bahwa proses Pilkada telah memasuki tahap krusial. Melansir dari jadwal resmi KPU, pada bulan ini akan dimulai tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon yang berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Diikuti dengan pendaftaran pasangan calon dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Periode ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mulai mengenal calon-calon pemimpin daerah mereka.
Jadwal Pilkada 2024 Lampung, seperti halnya di seluruh Indonesia, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Setelah tahap pendaftaran, akan dilanjutkan dengan penelitian pasangan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, memberikan waktu bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi, misi, dan program para kandidat.
Puncak dari rangkaian Pilkada Lampung 2024 adalah pemungutan suara pada 27 November 2024. Setelah itu, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, dalam keterangan resminya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, "Kegitan ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, namun sebagai tonggak awal untuk mendongkrak semangat partisipasi seluruh elemen terkait dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan."
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada Lampung 2024 tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh masyarakat Lampung.
Advertisement
Rincian Jadwal Pilkada Lampung 2024
Ini jadwal lengkapnya:
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
Memasuki bulan Agustus 2024, masyarakat Lampung perlu menyadari bahwa proses Pilkada telah memasuki tahap krusial. Melansir dari jadwal resmi KPU, tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Ini adalah tahap awal yang penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang akan mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin daerah mereka.
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Setelah pengumuman, tahap pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada periode ini, pasangan calon resmi mendaftarkan diri mereka untuk mengikuti Pilkada. Momen ini menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mulai mengenal dan mempertimbangkan calon pemimpin yang akan mereka pilih.
Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian terhadap pasangan calon yang telah mendaftar dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ini adalah proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Pada tahap ini, KPU akan mengumumkan secara resmi pasangan calon yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Pengumuman ini akan memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai siapa saja yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut.
Masa Kampanye: 25 September - 23 November 2024
Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa kampanye ini, para kandidat akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mengenal para calon dan menentukan pilihan mereka berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Puncak dari rangkaian Pilkada Lampung 2024 adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih calon pemimpin daerah. Pemungutan suara merupakan tahap yang sangat krusial karena hasilnya akan menentukan masa depan kepemimpinan daerah.
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Hingga 16 Desember 2024
Setelah pemungutan suara, proses penghitungan dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Penghitungan suara dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekapitulasi ini akan menentukan siapa yang terpilih sebagai pemimpin daerah.
Kenapa Pilkada 2024 Digelar Serentak?
Penyelenggaraan Pilkada serentak, termasuk di Lampung, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses demokrasi di tingkat lokal. Melansir dari keterangan resmi KPU, mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang stabil.
"Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan," ungkapnya.
Informasi tentang alasan di balik pelaksanaan Pilkada serentak 2024 penting diketahui untuk memahami arah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Pilkada serentak dinilai dapat menciptakan harmoni dan sinkronisasi dalam pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Dalam Pilkada Lampung 2024, pelaksanaan secara serentak memberikan beberapa keuntungan.
- Pertama, penyelenggaraan serentak dapat menghemat anggaran negara karena sumber daya dapat dioptimalkan untuk satu kali pelaksanaan.
- Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program pembangunan dapat lebih terjaga karena masa jabatan yang selaras.
- Ketiga, masyarakat Lampung dapat lebih fokus dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dan memilih pemimpin baru dalam satu momentum politik.
Dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diatur dalam beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi landasan utama. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan panduan teknis pelaksanaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan serentak ini melalui Putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk di Lampung, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan efektif. Melalui penyelenggaraan serentak, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang stabil dan harmonis dari tingkat pusat hingga daerah.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sambutannya pada acara peluncuran Pilkada Lampung Selatan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, "Launching yang tergelar secara terbuka, akan menjadi harapan yang optimis. Bahwa masyarakat kita turut andil berpartisipasi aktif dan merasa memiliki didalam kesuksesan pesta demokrasi Pilkada pada 27 November 2024 mendatang."
Advertisement