Sukses

Cara Terbaru Lapor SPT Tahunan yang Anti Ribet, Ini 15 Perubahan Penting yang Wajib Anda Ketahui

Simak 15 perubahan krusial dalam sistem pelaporan SPT tahun 2024. Pelajari cara baru yang lebih mudah dan efisien untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, jutaan Wajib Pajak di Indonesia melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses ini merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan nasional, memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan data yang akurat tentang kondisi keuangan dan kewajiban pajak setiap Wajib Pajak. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan efisiensi, sistem pelaporan SPT pun terus mengalami pembaruan.

Tahun 2024 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan signifikan pada proses bisnis pelaporan SPT. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian minor, melainkan transformasi menyeluruh yang sejalan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Sistem baru ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengolahan data pajak.

Bagi banyak Wajib Pajak, perubahan sistem ini mungkin terasa seperti tantangan baru. Namun, di balik setiap perubahan, terdapat peluang untuk memperbaiki dan meningkatkan proses yang ada. Sistem baru ini membawa sejumlah fitur inovatif yang tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang cara terbaru lapor SPT tahunan beserta perubahan-perubahan penting yang perlu Anda ketahui. Mulai dari penggunaan Portal Wajib Pajak DJP sebagai gerbang utama pelaporan, hingga fitur-fitur baru yang memudahkan proses pengisian dan perhitungan pajak. Mari kita jelajahi bersama transformasi sistem perpajakan Indonesia di era digital ini.

Lalu apa yang berbeda dengan cara lapor SPT tahunan terbaru? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (30/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Portal Wajib Pajak DJP: Gerbang Utama Pelaporan SPT

Mulai tahun 2024, penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Portal ini menjadi gerbang utama bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Sistem baru ini membawa sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem yang berlaku sebelumnya.

2. Pengisian SPT Tahunan PPh: Lebih Sistematis dan Terarah

Salah satu perubahan signifikan adalah cara pengisian SPT Tahunan PPh. Kini, proses dimulai dari induk dengan menjawab serangkaian pertanyaan. Setelah itu, Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi mereka. Pendekatan ini membuat proses pengisian lebih terarah dan mengurangi kemungkinan kesalahan.

3. Prefill Otomatis: Memanfaatkan Data yang Sudah Ada

Sistem baru memungkinkan pemanfaatan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut secara langsung. Data ini akan terisi otomatis (prefill) pada pengisian SPT Tahunan PPh. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan akurasi data yang dilaporkan.

3 dari 6 halaman

4. Integrasi Data Pemotongan PPh Pasal 21

Terdapat integrasi antara data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap. Integrasi ini memastikan konsistensi data antara pelaporan bulanan dan tahunan.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 yang Lebih Sederhana

Perhitungan PPh Pasal 21 kini menjadi lebih sederhana dengan menggunakan tarif efektif. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban pajaknya.

Wajib Pajak UMKM kini dapat memanfaatkan menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang tersedia dalam sistem. Fitur ini membantu pelaku UMKM untuk mengelola pembukuan mereka dengan lebih mudah.

4 dari 6 halaman

7. Kompensasi Kelebihan Pajak Otomatis

Sistem baru menyediakan informasi saldo kompensasi yang tersedia secara otomatis. Wajib Pajak dapat melihat dan memanfaatkan kelebihan pajak yang mereka miliki dengan lebih mudah.

8. Pembuatan Kode Billing Terintegrasi

Untuk pembayaran terkait kurang bayar pada SPT, pembuatan kode billing kini dilakukan melalui menu SPT. Integrasi ini mempermudah proses pembayaran pajak.

9. Pelaporan SPOP PBB Melalui Sistem

Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB kini dilakukan melalui sistem. Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan secara online.

5 dari 6 halaman

10. Akses Aplikasi SPT Masa PPN yang Lebih Luas

Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE kini dapat diakses oleh non PKP dan PKP. Perluasan akses ini memungkinkan lebih banyak Wajib Pajak untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.

11. Pelaporan Terpusat untuk Cabang Usaha

Meskipun cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat. Hal ini memastikan adanya sentralisasi dalam pelaporan pajak perusahaan.

12. SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi kini terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah. Aplikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

6 dari 6 halaman

13. Bukti Potong PPh Tersedia Secara Sistem

Bukti potong PPh kini tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga. Hal ini mempermudah akses dan pengelolaan bukti potong.

Tersedia menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

15. Pengecualian Pelaporan untuk WP OP Tertentu

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Syarat ini mencakup WP OP yang menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.

Perubahan sistem pelaporan SPT tahunan di tahun 2024 membawa angin segar bagi Wajib Pajak di Indonesia. Dengan adanya Portal Wajib Pajak DJP dan berbagai fitur baru, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan user-friendly. Wajib Pajak disarankan untuk memahami perubahan-perubahan ini dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang tersedia untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.

Meskipun terdapat banyak pembaruan, penting untuk diingat bahwa esensi dari pelaporan SPT tetap sama: menyampaikan informasi perpajakan secara jujur dan akurat. Dengan sistem baru ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jika Anda masih merasa bingung dengan perubahan-perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses informasi resmi melalui website DJP. Ingatlah bahwa mematuhi kewajiban perpajakan adalah bentuk kontribusi kita dalam pembangunan negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.