Sukses

5 Cara Klaim Ulang Akun KIP 2024 Bagi Calon Mahasiswa, Anti Ribet

Calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024, diminta untuk mengunggah ulang dokumen mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan studi dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), melakukan klaim ulang akun adalah langkah penting. Mengingat adanya kendala teknis yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), pihak Kemendikbudristek menekankan pentingnya proses klaim ulang akun KIP, agar data yang tercatat dapat dipastikan akurat dan terbaru.

Cara klaim ulang akun KIP (Kartu Indonesia Pintar) mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya prosesnya cukup sederhana, jika Anda mengikuti langkah-langkah dengan teliti. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi KIP, serta pastikan bahwa Anda memiliki data pribadi yang lengkap, seperti nomor induk mahasiswa dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah menyiapkan semua dokumen, cara klaim ulang akun KIP selanjutnya adalah mengikuti instruksi yang tertera di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Proses ini biasanya memerlukan beberapa menit dan Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui email, atau SMS setelah klaim berhasil. Penting juga bagi Anda, untuk menyimpan informasi login dengan aman agar menghindari masalah di kemudian hari.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses ini, jangan ragu untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Mereka siap membantu Anda menyelesaikan proses klaim ulang akun KIP. Ingatlah bahwa prosedur ini mungkin mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi selalu periksa informasi terbaru di situs resmi KIP untuk panduan yang paling akurat. Berikut ini cara klaim ulang akun KIP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/7/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah 2024

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengumumkan pembukaan kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024. Pengumuman ini dibuat untuk mengatasi masalah teknis yang terjadi pada sistem Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang sempat mengganggu proses pendaftaran sebelumnya.

Calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024, diminta untuk mengunggah ulang dokumen mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek. Pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun 2024 sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 12 Februari 2024 dan berakhir pada 31 Oktober 2024. Namun, akibat adanya kendala teknis di sistem PDNS2, sebanyak 853.393 pendaftar yang telah melakukan registrasi sebelum masalah tersebut dihadapi diminta untuk melakukan klaim ulang akun mereka. Proses klaim ulang ini akan berlangsung dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Untuk itu, pendaftaran baru KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali dalam periode yang sama, yaitu dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Calon pendaftar dapat mengakses tautan resmi pendaftaran di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Selama periode ini, para pendaftar diwajibkan untuk melakukan klaim ulang data mereka di sistem KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mereka juga harus mengunggah kembali dokumen dan data pendukung yang diperlukan untuk melengkapi pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Informasi mengenai pendaftaran ulang ini juga telah disampaikan melalui surat edaran resmi dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024. Surat tersebut telah dikirimkan oleh Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang aktif, serta semua pendaftar KIP Kuliah 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 dari 3 halaman

Cara Klaim Ulang Akun KIP

1. Persiapan Data

Sebelum Anda memulai proses klaim ulang akun KIP Kuliah, penting untuk memastikan bahwa Anda telah menyiapkan semua data yang diperlukan dengan lengkap. Data yang diperlukan meliputi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ini adalah identifikasi unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia dan berfungsi sebagai referensi utama dalam berbagai sistem administrasi pemerintah.

- Nomor Kartu Keluarga (KK): Nomor ini adalah identifikasi yang terkait dengan data keluarga Anda dan sering digunakan untuk verifikasi dalam berbagai proses administrasi.

- Nomor Pendaftaran KIP Kuliah: Ini adalah nomor yang diberikan saat Anda pertama kali mendaftar untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan berfungsi sebagai identifikasi spesifik untuk akun KIP Kuliah Anda.

- Email yang Digunakan Saat Pendaftaran KIP Kuliah: Pastikan Anda ingat email yang Anda gunakan saat pendaftaran pertama kali, karena email ini akan digunakan untuk komunikasi dan pengaturan ulang password.

2. Kunjungi Situs Resmi KIP Kuliah

- Akses situs resmi KIP Kuliah dengan membuka tautan berikut di browser Anda: kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Situs ini adalah platform utama untuk semua proses terkait KIP Kuliah.

- Setelah memasuki situs, cari menu “Login” yang biasanya terletak di bagian atas halaman atau di menu navigasi utama situs. Klik menu tersebut untuk melanjutkan ke halaman login.

- Di halaman login, Anda akan menemukan opsi “Lupa Password”. Klik opsi ini untuk memulai proses pemulihan akun jika Anda tidak dapat mengingat password Anda.

- Sebuah formulir akan muncul meminta Anda untuk mengisi informasi yang diperlukan, seperti email yang terdaftar atau NIK Anda. Isi formulir ini dengan hati-hati dan pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan informasi yang terdaftar di sistem.

- Setelah mengirimkan formulir, sistem akan mengirimkan tautan atau instruksi untuk mereset password ke email yang Anda gunakan saat pendaftaran. Buka email Anda dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengatur ulang password Anda.

3. Klaim Ulang Akun

- Setelah berhasil mengatur ulang password, kembali ke halaman login dan gunakan email serta password baru yang telah Anda buat untuk masuk ke akun Anda.

- Selama proses login, sistem mungkin akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi tambahan untuk memastikan keamanan akun Anda. Ini bisa berupa memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan verifikasi.

4. Menghubungi Pusat Bantuan (Jika Diperlukan)

- Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat bantuan KIP Kuliah melalui email.

- Kirimkan email ke [alamat email resmi KIP Kuliah] dengan menyertakan data diri lengkap Anda dan menjelaskan masalah yang Anda hadapi secara rinci.

- Alternatif lain, Anda dapat menghubungi nomor telepon pusat bantuan KIP Kuliah yang tersedia di situs resmi. Tim bantuan akan siap memberikan dukungan dan solusi untuk masalah yang Anda hadapi.

- Anda juga bisa mencari bantuan melalui akun media sosial resmi KIP Kuliah di platform-platform seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Biasanya, tim dukungan akan memberikan respon dan bantuan melalui saluran ini juga.

5. Konfirmasi Data

- Setelah berhasil login ke akun KIP Kuliah Anda, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang terdaftar di akun Anda.

- Verifikasi bahwa semua informasi seperti identitas pribadi dan dokumen pendukung sudah benar dan up-to-date.

- Jika Anda menemukan bahwa ada data yang perlu diperbarui atau diperbaiki, lakukan pembaruan sesuai dengan petunjuk yang tersedia di situs resmi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data Anda selalu akurat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, Anda akan dapat mengklaim ulang akun KIP Kuliah Anda dengan mudah, dan memastikan bahwa semua informasi yang terdaftar adalah akurat dan terkini. Pastikan untuk melakukan setiap langkah dengan hati-hati agar proses ini berjalan dengan lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.