Sukses

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilakukan pada tahun 2025.

Liputan6.com, Jakarta Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2025. Proses ini merupakan momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana para pemimpin daerah terpilih secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ini juga menandai dimulainya kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan, serta inovasi bagi daerah masing-masing. Setiap daerah yang melaksanakan Pilkada akan mengikuti protokol dan jadwal terkait pelantikan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri. 

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bukan hanya seremoni politik semata, tetapi juga tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan pembangunan daerah di Indonesia. Ini adalah awal dari babak baru pemerintahan lokal, membawa harapan segar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Penting bagi masyarakat untuk mengikuti setiap tahapan yang ada, agar memahami proses demokrasi yang berlangsung dan mendukung pemimpin terpilih dalam menjalankan amanahnya. Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/7/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kapan?

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 adalah momen yang sangat penting, dalam perjalanan demokrasi Indonesia di tingkat lokal. Acara ini menandai puncak kepemimpinan baru di berbagai wilayah di seluruh negeri. Adapun prosesi pelantikan ini dipimpin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan hirarki pemerintahan. Presiden atau pejabat yang ditunjuk akan melantik para gubernur, sementara gubernur akan melantik para bupati dan walikota atas nama Presiden. 

Mengutip dari kanal Pemilu Liputan6, Ferry Daud Liando yang merupakan seorang pengamat politik ini, memberikan dukungannya terhadap usulan untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pilkada yang awalnya direncanakan pada bulan November 2024 dapat dipercepat, dan Liando mendukung langkah ini, dengan alasan strategis terkait dengan pelantikan kepala daerah yang mungkin baru dapat dilakukan pada Januari 2025.

Dukungan Ferry Daud Liando ini muncul karena adanya potensi signifikan yang mungkin timbul dari proses hukum yang seringkali mempengaruhi hasil Pilkada. Dalam praktiknya, hasil dari beberapa Pilkada sering kali harus menunggu putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pengalaman yang ada, proses penanganan sengketa di MK tidak jarang memakan waktu yang cukup lama, bahkan hampir satu tahun. Jika pola ini berulang pada Pilkada 2024, ada kemungkinan bahwa pemungutan suara ulang perlu dilakukan pada pertengahan tahun 2025. Situasi ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara waktu pelantikan kepala daerah yang terpilih, dengan pelaksanaan pemerintahan di daerah-daerah lainnya yang sudah memulai periode kepemimpinan mereka.

Situasi tersebut, akan mengakibatkan kesulitan dalam menyinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional yang telah dirancang. Liando menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pelaksanaan Pilkada secara serentak adalah untuk memastikan adanya kesamaan periode masa jabatan, dari setiap kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar semua kepala daerah memiliki periode masa jabatan yang seragam, serta memudahkan koordinasi dan implementasi kebijakan.

Masih dari sumber yang sama, Liando menyoroti bahwa presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2025-2029. RPJMN ini merupakan dokumen strategis yang berisi rencana pembangunan jangka menengah, yang akan mengarahkan kebijakan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan. Dengan pelaksanaan Pilkada yang dilakukan setelah Pilpres, diharapkan kebijakan yang diterapkan di daerah dapat selaras dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru. 

3 dari 4 halaman

Tahap Persiapan Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi peristiwa yang sangat signifikan dalam proses demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan direncanakan akan berakhir pada bulan Desember 2024.

Persiapan Pilkada 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang dirancang pada 26 Januari 2024. Tahap ini mencakup penataan anggaran serta strategi pelaksanaan Pilkada, agar semua aspek dapat berjalan sesuai rencana. Selanjutnya, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan akan berlangsung hingga 18 November 2024, di mana semua aturan dan regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada akan disusun dan disahkan. Sebagai bagian dari persiapan, proses perencanaan penyelenggaraan juga akan berakhir pada tanggal 18 November 2024. Ini mencakup semua aspek teknis dan administratif yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada. Selain itu, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Pembentukan ini sangat penting untuk memastikan adanya tenaga kerja yang siap dalam berbagai tingkatan, untuk menjalankan dan mengawasi pemungutan suara. Pembentukan Panitia Pengawas, yang bertugas untuk memastikan integritas proses Pilkada, akan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan dimulai pada 27 Februari 2024 dan berakhir pada 16 November 2024, memberikan waktu bagi individu atau organisasi yang ingin terlibat dalam pengawasan Pilkada. Terakhir melakukan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, yang akan berlangsung dari 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024, di mana data mengenai warga yang berhak memilih akan dikumpulkan. Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih kemudian dilakukan dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024, untuk memastikan bahwa semua calon pemilih tercatat dengan akurat.

4 dari 4 halaman

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Dalam hal penyelenggaraan Pilkada 2024, beberapa langkah utama akan dilakukan. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon akan berlangsung dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Selama periode ini, calon kepala daerah harus memenuhi berbagai syarat dukungan untuk bisa maju dalam Pilkada. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan antara 24 Agustus 2024 dan 26 Agustus 2024, di mana calon yang telah memenuhi syarat akan diumumkan secara resmi. Setelah itu, proses penelitian persyaratan calon akan berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Pada tahap ini, verifikasi dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penetapan pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada akan dilakukan pada 22 September 2024.

Kampanye oleh pasangan calon akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024. Selama periode ini, calon kepala daerah akan melakukan berbagai kegiatan untuk mempromosikan visi dan misi mereka kepada pemilih. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, di mana pemilih memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin daerah. Setelah pemungutan suara, proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Hasil rekapitulasi ini akan menentukan pasangan calon yang terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa jika ada. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa akan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh MK, sementara pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

Dengan mengikuti jadwal dan tahapan ini secara seksama, diharapkan seluruh proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, transparan dan akuntabel. Ini akan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, selaras dengan prinsip demokrasi, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang responsif serta bertanggung jawab di tingkat daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.