Sukses

Berapa Bulan Masa Kerja PPS Pilkada 2024? Simak Aturan Lengkapnya

Informasi terperinci berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024 dan gaji yang didapatkan.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai badan adhoc memiliki masa kerja yang berbeda-beda sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Salah satu badan adhoc yang berperan penting adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bertanggung jawab di tingkat kelurahan atau desa. Namun, berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang pelaksanaan pemilu.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024, penting untuk mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masa kerja PPS ini telah diatur secara terperinci untuk memastikan kelancaran proses pemilu di tingkat lokal. Penjelasan mengenai berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024 akan memberikan gambaran jelas mengenai durasi dan tanggung jawab yang harus diemban oleh petugas tersebut.

Mengingat pentingnya peran PPS dalam menyukseskan Pilkada 2024, memahami berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024 dapat membantu para calon anggota PPS dalam mempersiapkan diri mereka dengan baik. 

Simak penjelasan lengkapnya yang telah Liputan6.com rangkum pada Rabu (31/7/2024), untuk mendapatkan informasi akurat dan terperinci berapa bulan masa kerja PPS Pilkada 2024 dan gaji yang didapatkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, masa kerja PPS akan dimulai pada 26 Mei 2024 dan berakhir pada 27 Januari 2025. Dengan demikian, anggota PPS akan menjalani periode kerja selama kurang lebih delapan bulan. Selama periode ini, PPS akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa, memastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik.

Saat ini, proses seleksi untuk anggota PPS sedang berlangsung, dengan para pendaftar berada pada tahap menunggu hasil dari seleksi tertulis. Berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2024, proses seleksi melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh calon anggota PPS. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi untuk Pilkada 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan: 25 Mei 2024
  • Pelantikan: 26 Mei 2024

Dengan mengikuti jadwal ini, calon anggota PPS akan menjalani proses seleksi yang ketat sebelum resmi dilantik pada 26 Mei 2024. Masa kerja mereka selama delapan bulan diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di tingkat kelurahan atau desa, dengan setiap tahapan pemilihan yang terkelola dengan baik.

3 dari 4 halaman

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pilkada 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas-tugas PPS mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, yang melibatkan pengelolaan data pemilih hingga pelaksanaan tahapan pemilihan.

Tugas PPS:

  • Pemutakhiran Data Pemilih: PPS bertanggung jawab membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam memperbarui data pemilih, yang meliputi daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Pembentukan KPPS: PPS juga memiliki kewajiban untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
  • Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan: Salah satu tugas PPS adalah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan untuk calon perseorangan.
  • Pengusulan Pantarlih: PPS harus mengusulkan calon Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pantarlih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Pengumuman dan Perbaikan Daftar Pemilih: PPS mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan, dan mengumumkan hasil perbaikan untuk menjadikannya sebagai daftar pemilih tetap.

Wewenang PPS:

  • Penetapan Daftar Pemilih: PPS memiliki wewenang untuk menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
  • Pengumuman Daftar Pemilih Tetap: PPS juga berwenang mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Pengumpulan dan Pengamanan Kotak Suara: Setelah pemungutan suara, PPS mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan, dan meneruskan kotak suara yang telah disegel kepada PPK pada hari yang sama.

Kewajiban PPS:

  • Pelaksanaan Tahapan Pemilihan: PPS diwajibkan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK di tingkat kelurahan/desa.
  • Tindak Lanjut Temuan PPL: PPS harus menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
  • Evaluasi dan Laporan: Melakukan evaluasi dan membuat laporan mengenai setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  • Sosialisasi: Mengadakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemilihan dan tugas-tugas PPS kepada masyarakat.
  • Bantuan dan Tugas Tambahan: Membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 dari 4 halaman

Gaji PPS Pilkada 2024

Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dokumen ini menetapkan gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota PPS sesuai dengan posisi dan tanggung jawab mereka selama pelaksanaan Pilkada.

Berikut rincian besaran gaji untuk masing-masing posisi dalam PPS:

  • Ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000,00 per bulan.
  • Anggota PPS memperoleh gaji sebesar Rp 1.300.000,00 per bulan.
  • Sekretaris PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000,00 per bulan.
  • Pelaksana atau staf administrasi dan teknis akan menerima gaji sebesar Rp 1.050.000,00 per bulan.

Selain gaji bulanan, anggota PPS juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Santunan untuk meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000,00 per orang.
  • Santunan untuk cacat permanen sebesar Rp 30.800.000,00 per orang.
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000,00 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000,00 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,00 per orang.

Dengan rincian gaji dan santunan ini, PPS diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan risiko serta pekerjaan yang mereka lakukan selama periode Pilkada 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.