Sukses

4 Cara Mengaktifkan BPJS Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Cara mengaktifkan BPJS bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, lewat aplikasi mobile.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi. Namun, banyak yang masih bingung tentang bagimana cara mengaktifkan BPJS. 

Cara mengaktifkan BPJS adalah serangkaian langkah yang perlu dilakukan, untuk memulai atau memperbarui kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Proses ini melibatkan pendaftaran diri atau anggota keluarga ke dalam sistem BPJS, baik untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Cara mengaktifkan BPJS biasanya mencakup pengisian formulir, penyerahan dokumen pendukung dan pembayaran iuran pertama. Langkah-langkah ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk kantor BPJS terdekat, aplikasi mobile, atau platform online yang disediakan oleh BPJS.

Tujuan utama dari pengaktifan BPJS adalah untuk memastikan, bahwa peserta dapat mengakses layanan kesehatan dan perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Proses ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial, namun tingkat kerumitannya dapat bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan metode yang dipilih.

Setelah berhasil diaktifkan, peserta BPJS akan menerima kartu keanggotaan yang dapat digunakan, untuk mengakses berbagai layanan yang tercakup dalam program tersebut. Berikut ini beberapa cara mengaktifkan BPJS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/8/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Cara Mengaktifkan BPJS Offline

Mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan secara offline, melibatkan kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Proses ini membutuhkan beberapa langkah dan persiapan dokumen. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan Anda secara offline:

- Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan Anda melalui aplikasi Mobile JKN.

- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store jika belum memilikinya.

Buka aplikasi dan masuk dengan akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

- Setelah masuk, cek status keaktifan BPJS Kesehatan Anda dan perhatikan jumlah tunggakan yang tertera pada aplikasi tersebut.n:

- Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tunggakan yang tertera di aplikasi Mobile JKN.

- Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah melunasi tunggakan tersebut.

- Setelah melakukan pembayaran, cari tahu lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai dengan domisili Anda.

- Informasi lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan bisa didapatkan melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

- Sebelum mendatangi kantor cabang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

  1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan tidak bekerja di perusahaan (jika berlaku)
  5. Bukti pembayaran tunggakan

- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

- Laporkan kepada petugas bahwa Anda telah melunasi tunggakan dan ingin mengajukan reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan.

- Tunjukkan semua dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi. Petugas akan memproses permohonan reaktivasi Anda dan memverifikasi dokumen yang telah Anda berikan.

- Tunggu beberapa saat hingga proses verifikasi selesai. Setelah semua proses selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

2. Cara Mengaktifkan BPJS Online

Mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan secara online merupakan alternatif yang lebih praktis dan efisien. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan Anda secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

- Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store. Instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.

- Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih tombol "Masuk/Daftar" pada halaman utama. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi.

- Formulir registrasi memerlukan data seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Setelah mengisi formulir, pilih opsi "Verifikasi Data" untuk menyelesaikan proses registrasi.

- Setelah registrasi selesai, kembali ke menu utama dan pilih opsi "Masuk" lalu masukkan detail akun yang telah terdaftar untuk masuk ke aplikasi.

- Pada menu utama, pilih kategori "Info Peserta". Informasi kepesertaan akan muncul, termasuk status aktif dan nomor BPJS Kesehatan Anda.

- Jika status kepesertaan terbukti tidak aktif, kembali ke menu utama dan pilih opsi "Perubahan Data Peserta".

- Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi detail akun BPJS Kesehatan Anda. Pada bagian "Segmen Peserta", akan tertera segmen saat ini (misalnya Pegawai Swasta).

- Klik bagian "Segmen Peserta" dan ubah menjadi "Pekerja Mandiri".Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan perubahan segmen.

- Setelah perubahan segmen selesai, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank atau pembayaran melalui e-wallet.

- Ikuti instruksi pembayaran hingga selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda baik secara offline maupun online. 

3 dari 4 halaman

3. Cara Mengaktifkan BPJS Lewat WhatsApp

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp. Layanan ini disebut sebagai Chika, dan tersedia di nomor +62 811 875 0400. Berikut adalah langkah-langkah yang lebih terperinci untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp:

- Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

- Mulailah percakapan dengan nomor layanan Chika: +62 811 875 0400.

- Kirim pesan awal, seperti titik (.) atau sapaan sederhana untuk memulai percakapan dengan Chika.

- Chika akan memberikan balasan otomatis yang berisi beberapa opsi menu.

- Pilih opsi "Layanan Pandawa" dari menu yang disediakan oleh Chika.

- Tunggu balasan selanjutnya dari Chika.

- Masukkan Nomor Provinsi dan Kabupaten/Kota:

- Masukkan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda. Informasi nomor ini akan tersedia dalam pesan balasan dari Chika.

- Chika akan mengirimkan link ke formulir online. Isi formulir tersebut dengan data yang diperlukan sesuai instruksi yang diberikan.

- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam formulir online.

- Setelah iuran dibayarkan, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan otomatis aktif kembali.

4. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis

Selain cara-cara di atas yang mengharuskan pelunasan tunggakan iuran, ada juga cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis atau yang dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, di mana pemegang kartu ini tidak perlu membayar iuran bulanan.

Reaktivasi KIS harus dilakukan dengan mengunjungi Dinas Sosial setempat. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masa nonaktif kepesertaan Anda sudah lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu mengajukan permohonan agar terdata dalam DTKS terlebih dahulu sebelum melakukan reaktivasi.

- Siapkan berkas yang diperlukan:

  1. Kartu JKN-KIS
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bawa semua berkas tersebut ke kantor Dinas Sosial setempat sesuai dengan domisili Anda.

- Temui petugas di Dinas Sosial dan sampaikan tujuan Anda untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS secara gratis.

- Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data Anda. Setelah pengecekan, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.

- Surat permohonan reaktivasi akan dikirimkan langsung oleh Dinas Sosial ke kantor BPJS Kesehatan.

- Tunggu beberapa hari hingga proses pengajuan reaktivasi selesai diproses oleh BPJS Kesehatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dengan mudah, baik melalui metode offline, online menggunakan aplikasi Mobile JKN, maupun melalui layanan WhatsApp Chika. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan telah disiapkan dengan baik, untuk memudahkan proses reaktivasi.

4 dari 4 halaman

Beberapa Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Status BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Mengetahui penyebab dari status non-aktif ini sangat penting, agar Anda dapat mencegah terjadinya penonaktifan dan menjaga agar kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif. Berikut adalah beberapa penyebab utama, yang sering kali mengakibatkan status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif:

1. Terlambat Membayar Iuran atau Menunggak

Penyebab utama dari penonaktifan status BPJS Kesehatan adalah terlambat membayar iuran bulanan atau adanya tunggakan pembayaran. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa iuran bulanan harus dibayar tepat waktu setiap bulan. Keterlambatan atau tunggakan pembayaran, akan menyebabkan status kepesertaan Anda dinonaktifkan hingga semua iuran yang tertunggak dilunasi.

Solusi: Pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya. Jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan karena tunggakan, segera lunasi semua tunggakan tersebut untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.

2. Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh perusahaan, keluar dari perusahaan tersebut bisa menyebabkan status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif. Hal ini terjadi karena perusahaan tidak lagi membayar iuran bulanan untuk peserta yang telah keluar dari perusahaan.

Solusi: Setelah keluar dari perusahaan, segera daftarkan diri Anda sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Mulailah membayar iuran secara mandiri untuk memastikan status kepesertaan Anda tetap aktif.

3. Usia Peserta Sudah Mencapai 21 Tahun

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih bergantung pada iuran orang tua atau wali, status kepesertaan bisa menjadi non-aktif saat peserta mencapai usia 21 tahun. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa anak yang berusia lebih dari 21 tahun, harus mendaftar sebagai peserta mandiri atau memiliki penanggung sendiri.

Solusi: Jika Anda sudah berusia 21 tahun, segera lakukan pendaftaran ulang sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.