Sukses

Gadai Emas 1 gram di Pegadaian Dapat Berapa? Simak Cara Menghitungnya

Perhitungan gadai emas 1 gram di Pegadaian.

Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda bertanya-tanya nilai gadai emas 1 gram di Pegadaian dapat berapa? Mengetahui estimasi gadai emas 1 gram di Pegadaian dapat berapa adalah langkah penting sebelum Anda memutuskan untuk melakukan transaksi tersebut. Dengan memahami perhitungan ini, Anda bisa lebih siap menghadapi biaya dan syarat yang mungkin berlaku.

Gadai emas 1 gram di Pegadaian dapat berapa? Ini adalah pertanyaan umum yang sering diajukan oleh mereka yang baru pertama kali melakukan gadai emas. Jawabannya melibatkan beberapa faktor, termasuk harga emas saat ini dan kebijakan Pegadaian terkait gadai emas. Penting untuk mengecek semua detailnya agar Anda tidak terkejut dengan jumlah yang ditawarkan.

Simak bagaimana perhitungan untuk gadai emas 1 gram di pegadaian dapat berapa yang mungkin mempengaruhi keputusan Anda. Mengetahui informasi ini akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua yang diperlukan dan memastikan bahwa Anda mendapatkan nilai maksimal dari emas yang Anda gadaikan.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi Pegadaian untuk informasi lengkapnya, Kamis (1/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gadai Emas 1 Gram di Pegadaian: Berapa Pinjaman yang Bisa Didapat?

Untuk mengetahui berapa pinjaman yang bisa diperoleh dari menggadaikan emas 1 gram di Pegadaian, kita perlu memahami beberapa aspek penting dalam proses penaksiran nilai gadai. Penaksiran harga emas dipengaruhi oleh dua faktor utama: karatase dan harga pasaran emas saat itu.

1. Penaksiran Karatase dan Harga Pasaran Emas

Karatase adalah ukuran kemurnian emas, di mana emas paling murni memiliki karatase 24. Pegadaian menerima gadai emas mulai dari 6 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan nilai taksiran emas, petugas Pegadaian akan memeriksa karatase emas yang Anda bawa. Karatase dihitung dengan menggunakan formula sederhana: setiap karat dianggap sebagai 1/24 dari kemurnian total. Misalnya, jika emas Anda memiliki nilai karat 18, maka kemurnian emas tersebut adalah 18/24.

Selain karatase, harga pasaran emas juga sangat mempengaruhi nilai taksiran. Harga emas bisa berfluktuasi tergantung pada kondisi pasar. Semakin tinggi harga emas saat itu, semakin tinggi nilai taksiran dari emas yang digadaikan.

2. Contoh Simulasi Pinjaman dari Gadai Emas

Mari kita lihat contoh simulasi untuk memahami bagaimana perhitungan ini dilakukan. Misalkan Ibu Sari ingin menggadaikan emas seberat 1 gram. Setelah pemeriksaan oleh petugas Pegadaian, ditemukan bahwa emas tersebut memiliki karatase 22. Misalkan harga jual emas saat ini adalah Rp 1.500.000 per gram. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

a. Perhitungan Nilai Taksiran

Nilai taksiran dihitung dengan formula:

Nilai Taksiran = (Karatase / 24) × Harga Emas × Berat Emas

Dengan nilai-nilai sebagai berikut:

Karatase = 22

Harga Emas = Rp 1.500.000

Berat Emas = 1 gram

Maka:

Nilai Taksiran = (22 / 24) × 1.500.000 × 1

Nilai Taksiran = 1.375.000

 

b. Perhitungan Pembiayaan Maksimal

Pegadaian memberikan pinjaman maksimal hingga 93% dari nilai taksiran. Maka:

Pembiayaan Maksimal = 93% × Nilai Taksiran

Maka:

Pembiayaan Maksimal = 93% × 1.375.000

Pembiayaan Maksimal = 1.278.750

Jadi, Ibu Sari bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp 1.278.750 dengan menggadaikan emas 1 gram yang memiliki kemurnian 22 karat di Pegadaian.

3 dari 4 halaman

Syarat dan Cara Gadai Emas di Pegadaian

Menggadaikan emas di Pegadaian merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Sebelum Anda memulai proses ini, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan serta langkah-langkah yang harus diikuti. Dengan memahami persyaratan dan prosedur secara menyeluruh, Anda dapat memastikan bahwa proses gadai emas berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Syarat Gadai Emas

Untuk melakukan gadai emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses gadai berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan berupa emas
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Nilai pinjaman antara Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 20 juta
  • Lama pinjaman antara 120 hari hingga 36 bulan, dan dapat ditebus sewaktu-waktu

Cara Gadai Emas di Pegadaian

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda perlu mengikuti langkah-langkah tertentu untuk menggadaikan emas di Pegadaian. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua dokumen dan barang jaminan ditangani dengan benar. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk gadai emas:

  • Kunjungi Kantor Pegadaian
  • Isi Formulir Pengajuan
  • Serahkan Fotokopi KTP
  • Sertakan Barang Jaminan
  • Taksir Nilai Emas
  • Konfirmasi Pinjaman
  • Tandatangani Surat Bukti Gadai
  • Terima Uang Pinjaman

 

 

4 dari 4 halaman

Tarif Gadai Emas di Pegadaian

Menggadaikan emas di Pegadaian melibatkan biaya sewa modal yang dihitung berdasarkan lama pinjaman dan jumlah uang yang dipinjam. Memahami tarif ini penting agar Anda bisa memperkirakan total biaya yang akan dikeluarkan dan mempersiapkan anggaran dengan baik. Berikut adalah rincian tarif gadai emas dan simulasi perhitungannya.

Tarif Gadai Emas

Saat Anda menggadaikan emas di Pegadaian, tarif sewa modal akan dikenakan berdasarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman. Berikut adalah tarif yang perlu Anda ketahui:

  1. Tarif Sewa Modal untuk Pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000: Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 1% per 15 hari. Artinya, jika Anda meminjam dalam rentang ini, biaya sewa modal yang harus dibayar adalah 1% dari jumlah pinjaman setiap 15 hari.
  2. Tarif Sewa Modal untuk Pinjaman di Atas Rp 500.000: Jika pinjaman Anda melebihi Rp 500.000, tarif sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% per 15 hari. Ini berarti biaya sewa modal yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dalam rentang yang lebih rendah.
  3. Biaya Administrasi Pencairan: Pegadaian mengenakan biaya administrasi yang bervariasi antara Rp 2.000 hingga Rp 125.000 tergantung pada jumlah pinjaman dan kebijakan cabang Pegadaian.
  4. Premi: Biaya premi yang harus dibayar berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500. Premi ini adalah biaya tambahan yang mungkin dikenakan sebagai bagian dari proses gadai.

Simulasi Perhitungan Tarif

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana tarif ini diterapkan, mari kita simulasikan dengan kasus yang berbeda:

Contoh Kasus

Bu Rina memutuskan untuk menggadaikan emas dan memperoleh pinjaman sebesar Rp 3 juta. Dia berencana untuk melunasi pinjaman tersebut dalam waktu 90 hari. Kita akan menghitung total biaya pelunasan berdasarkan tarif sewa modal dan biaya lainnya.

Diketahui:

  • Tarif sewa modal: 1,2% per 15 hari
  • Jumlah pinjaman: Rp 3.000.000
  • Lama pinjaman: 90 hari

Langkah 1: Hitung Sewa Modal per 15 Hari

Tarif sewa modal = 1,2% x Rp 3.000.000 = Rp 36.000 per 15 hari

Langkah 2: Hitung Total Bayar Sewa Modal

Total bayar sewa modal = (Lama pinjaman / 15 hari) x sewa modal

= (90 hari / 15 hari) x Rp 36.000

= 6 x Rp 36.000

= Rp 216.000

Langkah 3: Tambahkan Biaya Administrasi dan Premi

Misalkan biaya administrasi pencairan adalah Rp 10.000 dan premi adalah Rp 1.200.

Langkah 4: Hitung Total Pelunasan

Total pelunasan = Jumlah pinjaman + Total bayar sewa modal + Biaya administrasi + Premi

= Rp 3.000.000 + Rp 216.000 + Rp 10.000 + Rp 1.200

= Rp 3.227.200

Dengan simulasi ini, Bu Rina akan membayar total sebesar Rp 3.227.200 untuk pinjaman Rp 3 juta yang dilunasi dalam 90 hari. Tarif sewa modal yang lebih tinggi untuk pinjaman di atas Rp 500.000 dan biaya tambahan lainnya harus diperhatikan agar Anda bisa mengelola anggaran dengan tepat. Pastikan untuk memperhitungkan semua biaya terkait sebelum memutuskan untuk menggadaikan emas Anda di Pegadaian.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.