Sukses

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Rumah untuk Menyambut HUT RI ke-79

Pelajari aturan pengibaran bendera merah putih yang benar untuk menyambut HUT RI ke-79. Panduan lengkap memasang bendera di rumah sesuai UU dan arahan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, pemerintah mengajak seluruh warga negara untuk berpartisipasi memeriahkan momentum bersejarah ini. Salah satu cara paling sederhana namun sarat makna adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan rumah masing-masing.

Pengibaran bendera Merah Putih tidak hanya sebatas hiasan semata, tetapi merupakan wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, ada aturan dan tata cara khusus yang perlu diperhatikan agar pengibaran bendera dilakukan dengan benar dan penuh khidmat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan pengibaran bendera merah putih di lingkungan rumah untuk menyambut HUT RI ke-79. Dengan memahami dan menerapkan aturan yang benar, kita bisa turut menjaga kehormatan bendera negara sekaligus menunjukkan rasa cinta tanah air.

Mari kita simak panduan lengkapnya agar pemasangan bendera Merah Putih di rumah Anda bisa dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (1/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dasar Hukum Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebelum membahas lebih jauh tentang tata cara pengibaran, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang bendera negara. Aturan pengibaran bendera merah putih didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  • Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi landasan utama yang mengatur segala hal terkait bendera negara, termasuk bentuk, warna, ukuran, dan tata cara penggunaannya. Sementara surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan khusus terkait peringatan HUT RI ke-79 pada tahun 2024.

3 dari 6 halaman

Waktu dan Durasi Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan aturan pengibaran bendera merah putih yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 dan surat edaran Menteri Sekretaris Negara, berikut adalah ketentuan waktu pengibaran:

  1. Bendera wajib dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
  2. Untuk menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79, pengibaran bendera dilakukan secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
  3. Pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Perlu diingat bahwa kewajiban mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Agar sesuai dengan aturan pengibaran bendera merah putih, perhatikan hal-hal berikut:

1. Ukuran Bendera:

  • Untuk penggunaan di rumah, ukuran standar adalah 100 cm x 150 cm.
  • Pastikan bendera terbuat dari kain yang tidak luntur.
  • Bentuk bendera harus empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

2. Warna Bendera:

  • Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.
  • Kedua bagian harus sama ukurannya.
  • Warna merah harus menggunakan kode RGB: merah 255, hijau 0, biru 0. Warna putih harus menggunakan kode RGB: merah 255, hijau 255, biru 255.

3. Posisi Pemasangan:

  • Tempatkan bendera di halaman depan rumah.
  • Posisikan di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau rumah.
  • Jika dipasang pada tiang, pastikan tiang bendera besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

4. Cara Menaikkan dan Menurunkan:

  • Lakukan secara perlahan-lahan dan khidmat.
  • Pastikan bendera tidak menyentuh tanah.
  • Jika bendera diikatkan pada tali, ikat pada sisi dalam kibaran bendera.

5. Kondisi Bendera:

  • Gunakan bendera dalam kondisi baik, tidak rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
  • Jika bendera sudah tidak layak pakai, ganti dengan yang baru.

6. Waktu Pengibaran:

  • Kibarkan bendera antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari, misalnya saat acara renungan suci atau peringatan hari besar nasional.
4 dari 6 halaman

Pengibaran Bendera dalam Situasi Khusus

Selain pengibaran rutin, ada beberapa situasi khusus yang perlu diperhatikan dalam aturan pengibaran bendera merah putih:

  1. Bendera Setengah Tiang: Digunakan sebagai tanda berkabung, misalnya saat Presiden atau pejabat tinggi negara meninggal dunia. Cara mengibarkan: naikkan bendera hingga ujung tiang, kemudian turunkan sedikit sehingga posisinya tepat di tengah tiang.
  2. Bendera dalam Ruangan: Jika dipasang di dinding, bendera harus dipasang membujur rata. Dalam pertemuan atau rapat, bendera ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar jika dipasang pada tiang.
  3. Bendera bersama Bendera Negara Lain: Jika ada satu bendera negara lain, Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan. Jika ada sejumlah bendera negara lain, Bendera Merah Putih ditempatkan di tengah jika jumlah seluruh bendera ganjil, atau di tengah sebelah kanan jika jumlah seluruh bendera genap.

Hal-hal yang Dilarang dalam Pengibaran Bendera

Perlu diingat, ada beberapa larangan terkait aturan pengibaran bendera merah putih:

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai bendera.
  2. Jangan menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Hindari mencetak, menyulam, atau menambahkan tulisan/gambar pada bendera.
  4. Jangan menggunakan bendera sebagai penutup langit-langit, atap, atau pembungkus barang.
  5. Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2009.

5 dari 6 halaman

Partisipasi Khusus pada Tanggal 17 Agustus 2024

Selain mengibarkan bendera, ada partisipasi khusus yang dianjurkan pemerintah pada tanggal 17 Agustus 2024:

  1. Pukul 10.17 - 10.20 WIB (selama 3 menit), hentikan semua kegiatan.
  2. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
  3. Instansi pemerintah dan swasta diharapkan membunyikan sirine sebelum lagu kebangsaan diperdengarkan.

Partisipasi ini dimaksudkan untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi dan meningkatkan rasa nasionalisme seluruh warga negara. Namun, pengecualian berlaku bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Tips Tambahan Menyemarakkan HUT RI ke-79

Selain mengikuti aturan pengibaran bendera merah putih, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk lebih menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79:

  1. Pasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan bernuansa merah putih di rumah.
  2. Gunakan logo resmi HUT ke-79 RI pada berbagai media, termasuk sosial media pribadi.
  3. Ikuti atau selenggarakan kegiatan untuk memeriahkan Bulan Kemerdekaan.
  4. Pasang poster atau spanduk dengan tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" sesuai arahan pemerintah.
  5. Berpartisipasi dalam program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, yang diselenggarakan untuk memperingati kemerdekaan.
  6. Ajak anggota keluarga untuk bersama-sama menghayati makna kemerdekaan, misalnya dengan membaca sejarah perjuangan bangsa atau menonton film-film bertema kepahlawanan.

Pentingnya Mematuhi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Mematuhi aturan pengibaran bendera merah putih bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Beberapa alasan pentingnya mematuhi aturan ini antara lain:

  1. Menjaga kehormatan bendera sebagai simbol kedaulatan negara.
  2. Menunjukkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme.
  3. Memberikan contoh yang baik kepada generasi muda tentang penghormatan terhadap simbol negara.
  4. Menjaga keseragaman dalam penggunaan bendera di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Menghindari penyalahgunaan bendera untuk kepentingan yang tidak sesuai.
6 dari 6 halaman

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pengibaran Bendera

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan aturan pengibaran bendera merah putih, terutama pada momentum HUT RI. Beberapa peran tersebut antara lain:

  1. Memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  2. Mensosialisasikan aturan pengibaran bendera kepada masyarakat.
  3. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan bendera di wilayahnya.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang memperkuat semangat nasionalisme.

Mengibarkan bendera Merah Putih adalah salah satu wujud sederhana namun bermakna dalam memperingati kemerdekaan Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan aturan pengibaran bendera merah putih yang benar, kita turut menjaga kehormatan simbol negara sekaligus menunjukkan rasa nasionalisme.

Peringatan HUT RI ke-79 pada tahun 2024 menjadi momentum yang tepat untuk kembali menghayati makna kemerdekaan dan memperkuat semangat persatuan. Melalui pengibaran bendera dan partisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan, kita dapat mewarisi semangat para pendiri bangsa dan berkontribusi dalam mewujudkan visi "Nusantara Baru Indonesia Maju".

Mari bersama-sama menyemarakkan HUT ke-79 RI dengan mengibarkan Sang Saka Merah Putih di rumah masing-masing. Semoga semangat kemerdekaan terus menyala dalam diri setiap warga negara Indonesia, demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat.

Dengan mematuhi aturan pengibaran bendera merah putih, kita tidak hanya menghormati simbol negara, tetapi juga menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Marilah kita jaga bersama warisan kemerdekaan ini dan terus berjuang untuk memajukan bangsa dalam berbagai bidang kehidupan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.