Sukses

Cara Mengurus BPJS Kesehatan dengan Mudah, Online dan Offline

Cara mudah dan cepat mengurus BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Mencari cara mengurus BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat bisa jadi langkah penting bagi Anda yang ingin memastikan perlindungan kesehatan yang optimal. Memahami proses pendaftaran yang tepat akan memudahkan Anda dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan efisien. Di era digital ini, cara mengurus BPJS Kesehatan tidak lagi sulit karena ada beberapa opsi yang dapat Anda pilih.

Bagi Anda yang belum familiar, cara mengurus BPJS Kesehatan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Dengan berbagai kemudahan yang tersedia, Anda bisa menentukan metode mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Penting untuk mengetahui langkah-langkah yang diperlukan agar proses pendaftaran BPJS Kesehatan berjalan lancar tanpa kendala.

Selain itu, mengetahui cara mengurus BPJS Kesehatan dengan efektif akan membantu Anda dalam merencanakan dan mengelola asuransi kesehatan Anda dengan lebih baik. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap mengenai berbagai opsi pendaftaran dan tips untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan maksimal. 

Jangan lewatkan informasi penting berikut, yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Jumat (2/8).

2 dari 5 halaman

Syarat Mengurus BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu Anda siapkan. Memastikan Anda memiliki semua berkas yang diperlukan akan memperlancar proses pendaftaran dan meminimalkan kemungkinan terjadinya hambatan. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:

  1. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk mengonfirmasi identitas keluarga Anda.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP Anda akan digunakan untuk verifikasi identitas pribadi.
  3. Buku Rekening Tabungan: Buku rekening tabungan diperlukan untuk proses pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  4. Nomor Handphone Aktif: Nomor handphone yang aktif digunakan untuk verifikasi dan komunikasi.
  5. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak mungkin diperlukan untuk keperluan administrasi.
  6. Alamat E-mail Aktif: Email yang aktif digunakan untuk menerima informasi dan kode verifikasi.
  7. Pas Foto 3x4: Pas foto terbaru berukuran 3x4 diperlukan untuk dokumentasi pendaftaran.
3 dari 5 halaman

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat adanya aplikasi Mobile JKN. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mendaftar tanpa harus pergi ke kantor BPJS secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Mulailah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Playstore atau Appstore.
  2. Daftar Akun: Buka aplikasi dan pilih opsi "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas. Kemudian, klik "Daftar" dan masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Isi captcha yang ditampilkan dan klik "Validasi Data".
  3. Isi Data Kontak: Setelah validasi, akan muncul tampilan "Selamat Datang". Isi nomor handphone, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor handphone Anda memiliki pulsa untuk menerima kode OTP.
  4. Registrasi Akun: Klik "Registrasi" dan Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
  5. Masuk ke Aplikasi: Kembali ke menu utama aplikasi dan masukkan data yang diperlukan, kemudian klik "Masuk".
  6. Pendaftaran Peserta: Pada menu utama, pilih "Pendaftaran Peserta". Masukkan nomor Kartu Keluarga, isi captcha, dan klik "Proses". Data Anda akan muncul sesuai dengan Kartu Keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil.
  7. Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan, dan dokter gigi. Masukkan email dan klik "Simpan". JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang didaftarkan.
  8. Verifikasi dan Pembayaran: Masukkan kode verifikasi yang diterima di aplikasi Mobile JKN. Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau berbagai merchant.
  9. Cek Status Pendaftaran: Setelah pembayaran, Anda resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.
4 dari 5 halaman

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Offline

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat. Metode ini mungkin lebih disukai oleh beberapa orang yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan di kantor cabang:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Terdekat: Cari dan kunjungi kantor BPJS terdekat. Anda bisa menemukan lokasi kantor cabang BPJS melalui situs resmi mereka.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Di kantor, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan foto diri terbaru berukuran 3x4.
  3. Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat dari lokasi Anda.
  4. Pembayaran Premi: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  5. Serahkan Bukti Transfer: Setelah pembayaran, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS. Tunggu proses pencetakan kartu Anda.
  6. Selesai: Pendaftaran Anda akan selesai setelah kartu BPJS Kesehatan dicetak dan diberikan kepada Anda.

 

 

5 dari 5 halaman

Iuran BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan merupakan biaya yang harus dibayar oleh peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada kelas layanan dan status pekerjaan peserta. Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan beserta penjelasannya:

1. Iuran Berdasarkan Kelas:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

2. Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

3. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

  • Pekerja di Lembaga Pemerintahan: Meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan pekerja di lembaga pemerintahan, yakni 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan: Untuk anak ke-4 dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua dari pekerja penerima upah, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran untuk Veteran dan Keluarga: Untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan ditanggung oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dengan memahami besaran dan ketentuan iuran ini, peserta dapat lebih mudah mengelola keuangan untuk kebutuhan kesehatan.

 

Â