Sukses

Upacara HUT RI ke-79 Dilaksanakan Di 2 Tempat, Begini Skemanya

Skema pelaksanaan upacara HUT RI ke-79.

Liputan6.com, Jakarta Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun ini akan menjadi momen yang sangat spesial dengan skema pelaksanaan upacara yang berbeda dari biasanya. Untuk pertama kalinya, upacara HUT RI ke-79 akan dilaksanakan di dua lokasi secara bersamaan, yaitu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, dan Istana Merdeka, Jakarta. Keputusan ini tentunya akan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam perayaan kemerdekaan tahun ini.

Bagaimana skema pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 ini akan berlangsung? Upacara yang dilaksanakan di IKN Nusantara akan dipimpin oleh presiden dan presiden terpilih, sedangkan upacara HUT RI ke-79 di Istana Merdeka akan dipimpin oleh para wakil presiden menjabat dan terpilih. Dua lokasi, dua pemimpin, dan dua upacara dengan skema yang berbeda – ini menjadi pertanyaan besar yang menyimpan banyak detail menarik.

Dengan upacara HUT RI ke-79 yang diadakan di dua tempat tersebut, tentu banyak hal baru yang akan diungkap dan disajikan kepada masyarakat. Skema pelaksanaan upacara ini menjadi salah satu highlight dari perayaan kemerdekaan tahun ini, dan publik tentunya penasaran dengan bagaimana kedua upacara tersebut akan berinteraksi dan menyampaikan pesan kemerdekaan yang sama dalam dua setting yang berbeda.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber skema pelaksanaan upacara HUT RI ke-79, pada Jumat (2/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lokasi Upacara HUT RI ke-79

Dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), upacara tahun ini akan dilaksanakan di dua lokasi utama, yaitu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dan Istana Merdeka di Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari masa transisi Indonesia menuju ibu kota baru, yang mencerminkan langkah penting dalam perjalanan kepindahan ibu kota negara.

1. IKN Nusantara

Lokasi: Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur

Acara: Upacara di IKN Nusantara akan difokuskan pada detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera, dua momen puncak dalam perayaan kemerdekaan. Upacara ini akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto. Kehadiran upacara di IKN Nusantara diharapkan dapat menandai pentingnya transisi ibu kota baru dan memberikan pengalaman langsung bagi masyarakat terhadap proses perpindahan ini.

2. Istana Merdeka

Lokasi: Istana Merdeka, Jakarta

Acara: Upacara di Istana Merdeka akan lebih difokuskan pada hiburan bagi masyarakat, dengan berbagai kegiatan yang dirancang untuk merayakan kemerdekaan secara meriah dan inklusif. Upacara ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Penyelenggaraan acara di Istana Merdeka juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat di ibu kota saat ini untuk merayakan HUT RI dengan penuh semangat.

Dengan skema pelaksanaan ini, diharapkan upacara HUT ke-79 RI dapat mencerminkan transisi yang sedang berlangsung dan memberikan pengalaman yang berarti baik di IKN Nusantara maupun di Jakarta. Jika keputusan perpindahan ibu kota telah resmi, tahun depan upacara HUT ke-80 RI direncanakan untuk sepenuhnya dilaksanakan di IKN Nusantara.

3 dari 3 halaman

Acara HUT RI ke-79

Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024 akan berlangsung dengan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, tema peringatan kali ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju", dengan logo khusus yang telah dikeluarkan untuk memperkuat identitas perayaan. Berikut adalah rangkaian acara yang akan dilaksanakan selama bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan ini.

1. Pasang Dekorasi hingga Baliho

Selama bulan Agustus, masyarakat di seluruh Indonesia diundang untuk memasang dekorasi kemerdekaan di lingkungan sekitar mereka. Ini termasuk hiasan seperti umbul-umbul, poster, spanduk, dan baliho. Pemasangan dekorasi ini dimulai pada hari pertama bulan Agustus dan dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah. Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan logo HUT ke-79 RI dan desain turunannya. Pedoman pemasangan logo ini tersedia secara gratis di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, memudahkan setiap orang untuk berpartisipasi dalam perayaan.

2. Penggunaan Logo HUT RI

Implementasi logo HUT ke-79 RI juga menjadi bagian penting dari perayaan. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan logo dan desain turunan dalam berbagai media, termasuk media sosial, televisi, dan platform daring lainnya. Penggunaan logo ini juga diperluas ke dekorasi bangunan, kendaraan, suvenir, dan media cetak serta elektronik. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang meriah dan menyebarluaskan semangat kemerdekaan ke seluruh penjuru negeri.

3. Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera Merah Putih menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan selama sebulan penuh. Setiap rumah di Indonesia diminta untuk memasang bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dan menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air.

4. Kegiatan HUT RI

Selama bulan Agustus, baik instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat umum bisa mengadakan berbagai kegiatan untuk merayakan HUT RI. Program-program ini bisa berupa kegiatan daring maupun luring, termasuk lomba-lomba dan acara-acara perayaan yang berkaitan dengan kemerdekaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan dan melibatkan masyarakat dalam perayaan.

5. Sikap Sempurna Saat 17 Agustus 2024

Pada tanggal 17 Agustus 2024, masyarakat diinstruksikan untuk melaksanakan sikap sempurna, yaitu menghentikan semua aktivitas selama tiga menit dari pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Selama waktu ini, setiap orang diharapkan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak. Momen ini merupakan penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian diberikan kepada individu yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan jika dihentikan. Sementara itu, jajaran TNI, Polri, dan instansi pemerintah serta swasta diminta untuk membunyikan sirine atau penanda sebelum Lagu Kebangsaan dikumandangkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.