Sukses

Pajak Penghasilan Berapa Persen 2024? Cara Menghitung dan Contohnya

Pemahaman tentang pajak penghasilan berapa persen 2024 penting untuk perencanaan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan perlu mengetahui informasi terbaru mengenai pajak penghasilan berapa persen 2024. Perubahan kebijakan perpajakan yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempengaruhi besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Penyesuaian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pemahaman tentang pajak penghasilan berapa persen 2024 penting untuk perencanaan keuangan dan kepatuhan pajak. Perubahan signifikan terjadi pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun, yang kini terbagi menjadi lima lapisan dari sebelumnya empat. Pengetahuan ini membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya dengan akurat.

Cara menghitung pajak penghasilan 2024 mengalami beberapa penyesuaian seiring perubahan kebijakan. Wajib pajak perlu memahami perhitungan baru ini untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Contoh perhitungan dapat membantu memperjelas penerapan aturan baru tersebut dalam situasi nyata.

Berikut Liputan6.com ulas pajak penghasilan berapa persen 2024 dan cara menghitungnya, Sabtu (2/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pajak Penghasilan Berapa Persen 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun 2024. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.

Pajak penghasilan berapa persen 2024 mengalami perubahan signifikan dalam hal lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun. Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, sebelumnya terdapat empat lapisan PKP, namun kini menjadi lima lapisan PKP dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak. Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai tingkat penghasilan masyarakat dengan lebih proporsional.

Untuk memahami pajak penghasilan berapa persen 2024, perlu dibandingkan dengan aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, PKP hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%, PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%, dan PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif 30%. Namun, setelah penyesuaian, struktur tarif mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Penyesuaian di Tahun 2024

Dalam aturan pajak penghasilan berapa persen 2024 yang baru, PKP hingga Rp60 juta dikenai tarif PPh 5%, PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%, PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%, PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif 30%, dan yang terbaru, PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35%.

Perubahan ini menunjukkan adanya penambahan lapisan tarif untuk penghasilan yang sangat tinggi, mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan progresivitas sistem perpajakan.

Memahami pajak penghasilan berapa persen 2024 sangat penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga memberikan gambaran tentang arah kebijakan fiskal pemerintah.

Adanya penyesuaian ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat lebih adil dan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, sambil tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

3 dari 4 halaman

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024

Cara menghitung pajak penghasilan 2024 merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Perhitungan ini mengacu pada perubahan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif yang berlaku untuk setiap lapisan penghasilan.

Prinsip dasar cara menghitung pajak penghasilan 2024 adalah dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari total penghasilan setahun. Hasil pengurangan ini kemudian menjadi dasar pengenaan pajak yang akan dikenakan tarif sesuai dengan lapisan PKP yang telah ditetapkan pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa PTKP untuk tahun 2024 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan.

Sebagai contoh cara menghitung pajak penghasilan 2024, mari ambil kasus seorang karyawan lajang dengan penghasilan Rp9,5 juta per bulan. Langkah pertama adalah menghitung penghasilan setahun, yaitu Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta. Kemudian, kurangkan PTKP sebesar Rp54 juta, sehingga PKP menjadi Rp114 juta - Rp54 juta = Rp60 juta. Selanjutnya, PKP ini akan dikenakan pajak sesuai dengan lapisan tarifnya.

Dalam kasus ini, cara menghitung pajak penghasilan 2024 untuk PKP Rp60 juta adalah dengan menerapkan tarif 5% untuk seluruh jumlah tersebut. Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp60 juta x 5% = Rp3 juta per tahun atau Rp250.000 per bulan. Penting untuk diingat bahwa jika PKP melewati batas lapisan tarif, perhitungan akan dilakukan secara bertingkat sesuai dengan tarif masing-masing lapisan.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rumus umum cara menghitung pajak penghasilan 2024:

1. Hitung penghasilan setahun = Penghasilan per bulan x 12

2. Hitung PKP = Penghasilan setahun - PTKP

3. Terapkan tarif pajak sesuai lapisan PKP:

PKP s.d Rp60 juta: 5%

PKP di atas Rp60 juta s.d Rp250 juta: 15%

PKP di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta: 25%

PKP di atas Rp500 juta s.d Rp5 miliar: 30%

PKP di atas Rp5 miliar: 35%

4. Jumlahkan hasil perhitungan dari setiap lapisan yang terkena pajak

 

4 dari 4 halaman

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan 2024

Pemahaman tentang cara menghitung pajak penghasilan 2024 dapat diperdalam melalui beberapa contoh konkret. Contoh-contoh berikut ini mencakup berbagai tingkat penghasilan, mulai dari pekerja bergaji rendah hingga tinggi, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang penerapan aturan pajak terbaru. Setiap contoh disertai dengan penjelasan rinci untuk memudahkan pemahaman.

Pekerja Bergaji Rendah (Rp4.000.000 per bulan)

Penghasilan setahun: Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000

PTKP (lajang): Rp54.000.000

PKP: Rp48.000.000 - Rp54.000.000 = -Rp6.000.000

Pajak terutang: Rp0 (karena PKP negatif)

Pekerja Bergaji Menengah-Rendah (Rp7.000.000 per bulan)

Penghasilan setahun: Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

PTKP (lajang): Rp54.000.000

PKP: Rp84.000.000 - Rp54.000.000 = Rp30.000.000

Pajak terutang: 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000 per tahun atau Rp125.000 per bulan

Pekerja Bergaji Menengah (Rp15.000.000 per bulan)

Penghasilan setahun: Rp15.000.000 x 12 = Rp180.000.000

PTKP (lajang): Rp54.000.000

PKP: Rp180.000.000 - Rp54.000.000 = Rp126.000.000

Pajak terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x (Rp126.000.000 - Rp60.000.000) = Rp9.900.000

Total: Rp12.900.000 per tahun atau Rp1.075.000 per bulan

Pekerja Bergaji Tinggi (Rp50.000.000 per bulan)

Penghasilan setahun: Rp50.000.000 x 12 = Rp600.000.000

PTKP (lajang): Rp54.000.000

PKP: Rp600.000.000 - Rp54.000.000 = Rp546.000.000

Pajak terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = Rp28.500.000

25% x (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) = Rp62.500.000

30% x (Rp546.000.000 - Rp500.000.000) = Rp13.800.000

Total: Rp107.800.000 per tahun atau Rp8.983.333 per bulan

Pekerja Bergaji Sangat Tinggi (Rp500.000.000 per bulan)

Penghasilan setahun: Rp500.000.000 x 12 = Rp6.000.000.000

PTKP (lajang): Rp54.000.000

PKP: Rp6.000.000.000 - Rp54.000.000 = Rp5.946.000.000

Pajak terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = Rp28.500.000

25% x (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) = Rp62.500.000

30% x (Rp5.000.000.000 - Rp500.000.000) = Rp1.350.000.000

35% x (Rp5.946.000.000 - Rp5.000.000.000) = Rp331.100.000

Total: Rp1.775.100.000 per tahun atau Rp147.925.000 per bulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.