Liputan6.com, Jakarta Visa Schengen adalah dokumen perjalanan yang memungkinkan seseorang untuk bepergian ke negara-negara anggota Zona Schengen di Eropa tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara. Visa ini sangat praktis bagi wisatawan, pebisnis, dan pelajar yang ingin menjelajahi beberapa negara Eropa dalam satu perjalanan. Dengan Visa Schengen, pemegangnya dapat tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari di seluruh wilayah Schengen.
Baca Juga
Advertisement
Visa Schengen menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi para pelancong, memfasilitasi perjalanan bebas hambatan di seluruh Eropa. Selain untuk tujuan wisata, visa ini juga bisa digunakan untuk keperluan bisnis, kunjungan keluarga, atau bahkan menghadiri konferensi dan pelatihan. Dengan mendapatkan Visa Schengen, para pemohon dapat merasakan pengalaman menjelajahi berbagai budaya, sejarah, dan keindahan alam yang ditawarkan oleh negara-negara Eropa.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian Visa Schengen, syarat pengajuan, masa berlaku dan cara membuatnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (6/8/2024).
Pengertian Visa Schengen
Visa Schengen adalah visa khusus untuk kunjungan wisata atau bisnis ke negara “Schengen Area”. Visa Schengen adalah dokumen izin perjalanan yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk, bepergian, dan tinggal di negara-negara yang termasuk dalam Zona Schengen tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.
Terdapat 26 negara yang termasuk di dalamnya, mayoritas adalah negara-negara Eropa dengan 22 negara anggota Uni Eropa. Selain Jerman, wilayah Schengen mencakup negara-negara anggota yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Islandia, Italia, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Spanyol, Yunani.
Advertisement
Masa Berlaku Visa Schengen
Visa Schengen berlaku untuk mengunjungi wilayah Schengen untuk alasan pariwisata, mengunjungi teman atau sanak keluarga, melakukan perjalanan bisnis, menghadiri pameran dagang, atau tujuan lainnya di luar mendapat pekerjaan selama maksimum 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan visa Schengen Jerman dengan masa tinggal lebih lama dari perjalanan yang akan dilakukan karena Anda harus mengunjungi Jerman secara rutin untuk tujuan bisnis atau pribadi, Anda harus menyatakan hal ini secara jelas dalam formulir permohonan dan menyediakan bukti yang memadai (contoh: surat dari pemberi kerja, penjelasan tentang alasan pribadi, dsb.).
Contohnya saja Anda pertama kali tiba di Italia pada 1 Maret 2020 dan menetap selama 30 hari. Selanjutnya, Anda mengunjungi Jerman pada 2 Mei 2020 dan menetap selama 20 hari. Dengan demikian, selama kurun waktu 180 hari, Anda sudah menghabiskan masa tinggal selama 50 hari.
Syarat Pembuatan Visa Schengen
Berikut ini terdapat beberapa syarat pembuatan Visa Schengen adalah:
1. Formulir permohonan visa
Unduhlah formulir permohonan visa di situs resmi kedutaan besar negara yang akan kamu kunjungi. Kemudian isi dan lengkapi formulir tersebut dengan teliti dan benar.
2. Foto terbaru
Siapkanlah 2 lembar foto berukuran 35 x 45 mm atau 3,5 x 4,5 cm, dengan latar belakang berwarna cerah dan tidak berpola. Jangan menggunakan seragam atau baju yang warnanya sama dengan warna latar.
3. Paspor yang masih berlaku
Untuk membuat Visa Schengen dibutuhkan paspor yang dikeluarkan tidak lebih dari 10 tahun dan masih berlaku minimal 3 bulan.
4. Bukti tiket penerbangan
Kamu juga harus memiliki bukti tiket penerbangan yang mencakup informasi seperti tanggal, nomor, dan tujuan penerbangan.
5. Polis asuransi perjalanan
Untuk mengunjungi salah satu negara Schengen kamu harus mempunyai polis asuransi perjalanan. Polis ini harus meng-cover risiko penyakit, kecelakaan, dan pemulangan jenazah jika meninggal dunia.
6. Bukti akomodasi
Selain bukti tiket penerbangan, kamu juga harus memiliki bukti akomodasi seperti pemesanan hotel dan hostel.
7. Buku rekening
Jumlah saldo minimum untuk membuat visa jenis ini adalah Rp50 juta yang dibuktikan dengan surat referensi bank untuk visa schengen.
8. Membuat itinerary
Sebelum mengajukan pembuatan visa, Anda perlu membuat jadwal perjalanan atau itinerary. Nantinya, negara yang paling lama dikunjungi akan menjadi tempat pembuatan visa.
9. Surat sponsor Visa Schengen
Fungsi surat ini adalah untuk meyakinkan kedutaan bahwa Anda mampu bepergian ke negara tujuan. Jenis-jenis surat sponsor visa schengen adalah sebagai berikut.
- Surat Referensi Bank
- Surat Sponsor dari Perusahaan
- Surat Sponsor dari pasangan atau keluarga
Biasanya, dari ketiga jenis tersebut, kedutaan hanya memilih salah satu saja.
Advertisement
Cara Membuat Visa Schengen
Berikut ini cara membuat Visa Schengen dengan mudah, yakni:
1. Pilih Waktu Pengajuan Visa
Disarankan untuk mengajukan Visa Schengen setidaknya 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan. Jika jangka waktu tersebut tidak memungkinkan, ajukanlah visa paling lambat 15 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan atau masalah administratif lainnya.
Namun, untuk keamanan dan kenyamanan yang lebih besar, Anda dapat mengajukan visa hingga 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan, sehingga Anda memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan segala persyaratan dan menghadapi kemungkinan penundaan dalam proses pengajuan.
2. Buat Janji Temu
Langkah berikutnya adalah membuat janji temu secara online melalui situs web resmi seperti VFS Global, atau Anda juga bisa membuat janji temu melalui surat jika disediakan oleh layanan tersebut. Pilih tanggal yang paling sesuai dengan jadwal Anda dan pastikan untuk menunggu konfirmasi yang biasanya dikirimkan melalui email, yang akan mencakup nomor antrean dan waktu pasti untuk janji temu Anda. Pastikan untuk datang tepat waktu pada tanggal yang telah ditentukan, karena setiap kedutaan atau konsulat memiliki aturan ketat mengenai ketepatan waktu dan kemungkinan penjadwalan ulang bisa sangat terbatas.
3. Kunjungi Kedutaan/Konsulat
Selanjutnya, pada hari yang telah ditetapkan, datanglah ke Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan Schengen yang bersangkutan. Untuk negara-negara seperti Belanda, Belgia, dan Luksemburg, pengajuan visa dapat dilakukan melalui pusat pelayanan visa seperti VFS Global yang memiliki kantor di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Surabaya. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk Visa Schengen, seperti paspor, formulir aplikasi, foto, asuransi perjalanan, bukti keuangan, dan rencana perjalanan, agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
4. Wawancara Visa
Sebagai bagian dari proses pembuatan visa, Anda akan menjalani wawancara dengan petugas konsuler visa yang biasanya berlangsung selama 10-15 menit. Selama wawancara ini, Anda harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan memberikan jawaban yang jelas dan jujur terhadap pertanyaan yang diajukan oleh petugas. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang Anda berikan benar dan untuk mengklarifikasi tujuan perjalanan Anda ke negara-negara Schengen.
5. Pembayaran Visa
Setelah wawancara, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan visa. Untuk dewasa, biaya ini sebesar 60 Euro atau sekitar Rp954.000. Sementara itu, untuk anak-anak berusia 6-12 tahun, biaya yang dikenakan adalah 35 Euro atau sekitar Rp556.500 per orang. Anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak dikenakan biaya visa. Pastikan untuk membawa uang tunai sebagai cadangan, karena tidak semua tempat menerima pembayaran non-tunai, dan Anda mungkin perlu melakukan pembayaran secara langsung.
6. Tunggu Jawaban
Setelah semua tahapan proses pengajuan visa selesai, langkah terakhir adalah menunggu respons atau jawaban dari kedutaan atau konsulat negara Schengen yang bersangkutan. Biasanya, proses ini memerlukan waktu hingga 15 hari kerja. Selama menunggu, penting untuk tetap bersabar dan berdoa agar pengajuan visa Schengen Anda diterima tanpa hambatan. Anda juga dapat memantau status pengajuan visa Anda melalui situs web atau layanan yang disediakan oleh kedutaan atau pusat pelayanan visa.