Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Fungsi utama NPWP adalah untuk memudahkan pengawasan dan administrasi pajak oleh DJP. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, status NPWP dapat berubah menjadi non-efektif (NE).
Status NPWP NE ini menandakan bahwa nomor wajib pajak tidak lagi aktif untuk sementara waktu, serta tidak terlibat dalam pengawasan pajak rutin. Perubahan status ini biasanya terjadi karena beberapa alasan yang mencakup situasi, di mana wajib pajak tidak lagi menjalankan aktivitas yang memerlukan pelaporan pajak secara aktif.
Advertisement
Baca Juga
Status NPWP NE memiliki implikasi penting bagi wajib pajak. Dengan NPWP berstatus NE, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak akan dikenakan pajak, atas penghasilan yang tidak lagi diterima atau kegiatan usaha yang telah berhenti. Selain itu, status ini juga membantu DJP dalam mengoptimalkan sumber daya, karena mereka tidak perlu mengawasi wajib pajak yang sudah tidak aktif secara rutin.
Mengubah status NPWP NE biasanya dilakukan melalui permohonan resmi ke DJP. Wajib pajak yang merasa bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, dapat mengajukan permohonan tersebut. Berikut ini ketentuan dan syarat NPWP NE yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/8/2024).Â
Apa Itu NPWP NE?
Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini berfungsi sebagai identifikasi resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu, atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti dan fungsi masing-masing. Sembilan digit pertama adalah kode unik yang mengidentifikasi individu, atau badan usaha sebagai Wajib Pajak.
Tiga digit berikutnya adalah kode yang menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak tersebut, seperti aktif atau non-efektif. Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, dan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika seorang Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai Non-Efektif, mereka tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahun, karena kewajiban pembayaran pajak sudah dihapuskan. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat ditemukan di berbagai sumber, termasuk situs web dan publikasi DJP.
Penetapan status Wajib Pajak sebagai Non-Efektif dapat dilakukan, berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan ini hanya dapat dilakukan oleh KPP, sebagai lembaga yang berwenang memutuskan status kewajiban pembayaran pajak seseorang atau badan usaha. Umumnya, NPWP menjadi nonaktif karena dua hal utama:
- NPWP dinyatakan Non-Efektif (NE): Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP untuk menonaktifkan NPWP-nya, dan DJP menyetujui permintaan tersebut.
- NPWP dihapuskan (DE): DJP dapat menghapus NPWP jika Wajib Pajak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk penghapusan.
Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memastikan NPWP mereka tetap aktif, dan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku. DJP memiliki kewenangan untuk membekukan atau menonaktifkan NPWP dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak jika ditemukan pelanggaran, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, pemantauan dan pemeliharaan status NPWP menjadi tanggung jawab setiap Wajib Pajak, untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di masa depan.
Advertisement
Ketentuan dan Syarat NPWP Non Efektif Sementara
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan sementara dalam beberapa kondisi tertentu. Berikut adalah kondisi-kondisi yang memungkinkan NPWP Anda menjadi non-aktif:
1. Pindah ke Luar Negeri
Jika Anda pindah ke luar negeri dan menetap di sana selama sedikitnya 183 hari dalam satu tahun, NPWP Anda bisa dinonaktifkan sementara. Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu khawatir tentang penarikan pajak seperti sebelumnya. Status Non-Efektif (NE) ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghemat sumber daya yang digunakan untuk pengawasan rutin. NPWP yang resmi non-aktif tidak termasuk dalam daftar yang diawasi secara rutin oleh DJP, sehingga mengurangi beban administrasi bagi Anda dan DJP.
2. Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Jika Anda memutuskan untuk pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya, Anda bisa mengajukan permohonan agar NPWP Anda dinonaktifkan. Permohonan ini harus diajukan sendiri tanpa perantara. Dengan NPWP yang sudah non-aktif, Anda tidak lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya. Ini memberikan keringanan administrasi bagi mereka yang sudah tidak aktif secara ekonomi.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika Anda sebelumnya berpenghasilan di atas PTKP dan kemudian berhenti bekerja, Anda bisa mengajukan permohonan agar NPWP dinonaktifkan. Dengan perubahan status ini, DJP dapat mengetahui bahwa Anda tidak lagi memiliki kewajiban sebagai wajib pajak. Selain itu, Anda tidak akan dikenai denda karena tidak menyampaikan SPT, dan kewajiban membayar pajak Anda otomatis tidak berlaku lagi.
4. Pengajuan Permohonan Penghapusan NPWP
Jika Anda merasa tidak memerlukan NPWP lagi karena tidak ada rencana untuk kembali bekerja, Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini memerlukan waktu karena DJP harus memastikan bahwa Anda benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak. Penelitian dilakukan untuk memverifikasi data atau informasi seperti:
- Penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan
- Pembayaran pajak
- Kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Permohonan pengaktifan kembali NPWP
- Keberadaan alamat wajib pajak
Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda akan berstatus non-aktif sementara. Dalam status ini, NPWP tidak dapat digunakan sampai dihapus secara permanen setelah permohonan Anda dikabulkan.
Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE
Proses pengaktifan NPWP NE bisa dilakukan dengan dua metode utama: secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan secara luring dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE Secara Daring (Online)
- Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Halaman ini menjadi portal utama untuk berbagai layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP, termasuk pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non efektif.
- Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs DJP, carilah dan klik opsi "Chat Pajak". Fitur ini memungkinkan Anda untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pajak secara daring, memudahkan Anda dalam mengajukan berbagai permohonan termasuk pengaktifan kembali NPWP.
- Sebelum memulai percakapan dengan petugas pajak, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi yang diperlukan. Data tersebut mencakup NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai untuk memperlancar proses verifikasi.
- Dalam fitur Chat Pajak, Anda akan diberikan beberapa opsi pertanyaan. Pilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu "permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)", kemudian klik tombol "Connect" untuk melanjutkan.
- Setelah terhubung dengan petugas pajak, sampaikan maksud Anda untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP NE. Petugas akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai data atau dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan dan unggah.
- Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data yang telah Anda berikan. Proses verifikasi ini penting, untuk memastikan bahwa semua informasi yang Anda sampaikan benar dan sesuai dengan data yang tercatat di DJP.
- Petugas mungkin akan meminta Anda untuk membuat pernyataan tertulis, terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasan mengapa NPWP Anda sebelumnya menjadi non efektif. Pernyataan ini berfungsi sebagai bukti resmi atas permohonan yang Anda ajukan.
- Setelah semua data dan pernyataan diajukan, permohonan Anda akan diproses lebih lanjut oleh petugas pajak. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan resmi melalui email dari DJP. Email ini akan menginformasikan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE Secara Luring (Offline)
- Langkah pertama untuk mengaktifkan kembali NPWP secara luring adalah mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP dari situs DJP atau mendapatkannya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan jelas, termasuk bagian pernyataan alasan pengaktifan kembali NPWP.
- Setelah formulir diisi dan ditandatangani, bawa formulir tersebut ke KPP terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KTP dan NPWP lama. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi oleh petugas KPP.
- Di KPP, serahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung kepada petugas yang berwenang. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
- Petugas KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan, untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mengaktifkan kembali NPWP. Proses ini melibatkan pengecekan terhadap riwayat perpajakan Anda serta keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
- Jika penelitian administrasi berjalan lancar dan permohonan Anda disetujui, NPWP Anda akan diaktifkan kembali oleh petugas KPP. Anda akan diberitahukan secara langsung di tempat atau melalui komunikasi lanjutan dari KPP.
Proses pengaktifan kembali NPWP NE penting, untuk memastikan bahwa Anda dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan menyertakan semua dokumen yang diperlukan, untuk memperlancar proses ini. Pengaktifan kembali NPWP tidak hanya memulihkan status perpajakan Anda, tetapi juga memungkinkan Anda untuk kembali menggunakan layanan perbankan dan administrasi yang memerlukan NPWP aktif.
Advertisement