Liputan6.com, Jakarta Kata baku dalam bahasa Indonesia merujuk pada kata-kata yang sesuai dengan kaidah dan ejaan yang telah ditetapkan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Penggunaan kata baku penting untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam komunikasi tertulis maupun lisan. Kata-kata baku digunakan dalam konteks formal, seperti dalam tulisan ilmiah, surat resmi, dan dokumen pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Kegunaan kata baku sangat vital untuk menciptakan komunikasi yang efektif dan menghindari kesalahpahaman. Dengan menggunakan kata-kata baku, penulis dan pembicara dapat memastikan bahwa pesan yang disampaikan dipahami dengan jelas oleh semua pihak. Selain itu, penggunaan kata baku mencerminkan profesionalisme dan keakuratan dalam berbahasa.
Salah satu contoh kata baku yang sering menjadi perdebatan adalah resiko atau risiko. Lantas dari kedua kata tersebut mana penulisan kata baku yang benar? Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai penulisan kata baku resiko atau risiko yang benar, Kamis (8/8/2024).
Mana Penulisan Kata Baku Resiko atau Risiko
Penulisan kata baku yang benar adalah risiko. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata risiko mengacu pada akibat yang kurang menyenangkan, merugikan, atau membahayakan dari suatu perbuatan atau tindakan. Ini berarti, penggunaan kata resiko dianggap tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar, meskipun perbedaan antara kedua kata tersebut hanya terletak pada satu huruf.
Kata baku merupakan kata yang penulisannya sesuai dengan pedoman atau kaidah bahasa yang telah ditetapkan oleh otoritas bahasa resmi, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Penggunaan kata baku sangat penting dalam komunikasi formal karena mencerminkan ketepatan dan kejelasan dalam berbahasa. Ragam bahasa baku ini umumnya digunakan dalam situasi-situasi formal seperti penulisan ilmiah, dokumen resmi, surat-menyurat resmi, dan komunikasi profesional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pesan yang disampaikan diterima dengan jelas dan akurat oleh semua pihak yang terlibat.
Kaidah standar bahasa Indonesia meliputi pedoman ejaan, tata bahasa baku, dan kamus umum. Pedoman ejaan mengatur cara penulisan kata-kata agar konsisten dan mudah dipahami, sementara tata bahasa baku menetapkan struktur dan penggunaan kata yang benar dalam kalimat. Kamus umum, seperti KBBI, menyediakan definisi dan penggunaan kata yang sesuai dengan kaidah bahasa baku. Ketiga unsur ini bekerja bersama untuk membentuk bahasa yang konsisten dan seragam, yang dapat digunakan oleh semua penutur bahasa Indonesia.
Sebagai contoh konkret, ketika seseorang memasukkan kata resiko ke dalam KBBI daring, hasil pencarian akan mengarahkan mereka ke tesaurus yang menyebutkan risiko. Hal ini menunjukkan bahwa resiko bukanlah kata baku dan tidak dianjurkan untuk digunakan dalam penulisan formal. Sebaliknya, ketika kata risiko dimasukkan ke dalam KBBI, akan muncul definisi yang jelas, yaitu akibat yang kurang menyenangkan dari suatu perbuatan atau tindakan. Ini menunjukkan bahwa risiko adalah bentuk kata yang diakui dan diterima dalam bahasa Indonesia yang baku.
Penggunaan kata baku seperti risiko tidak hanya penting untuk menjaga kejelasan dan konsistensi dalam berkomunikasi, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap bahasa Indonesia. Menggunakan bahasa dengan benar dan sesuai kaidah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme, serta membantu mencegah kesalahpahaman yang bisa timbul akibat penggunaan kata yang tidak baku.
Advertisement
Pengertian Risiko Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian kata risiko menurut para ahli, yakni:
1. Husnan
Menurut Husnan dalam bukunya Dasar-Dasar Manajemen Keuangan (2003), risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya kerugian atau dampak negatif yang dihadapi seseorang atau organisasi akibat dari suatu keputusan atau tindakan. Dalam konteks ini, risiko mencakup faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hasil dari keputusan tersebut, baik itu dalam aspek finansial, operasional, maupun strategis.
2. Muda dan Susanto
Dikutip dari buku Manajemen Risiko (2010) karya Muda dan Susanto, mendefinisikan risiko sebagai ketidakpastian yang dapat mengakibatkan kerugian atau dampak negatif terhadap pencapaian tujuan suatu organisasi. Mereka menekankan bahwa risiko tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga dapat mencakup peluang yang dapat dimanfaatkan jika dikelola dengan baik.
3. Tennyson dan Meyer
Dalam pandangan Tennyson dan Meyer yang terdapat dalam buku Risk Management and Insurance (1992), risiko merupakan eksposur terhadap peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. Mereka menjelaskan bahwa risiko dapat diukur dan dianalisis untuk menentukan sejauh mana seseorang atau organisasi terpapar pada kemungkinan kerugian tersebut.
4. Frigo dan Anderson
Melansir dari buku Risk Management: The Next Generation (2011) karya Frigo dan Anderson, mengartikan risiko sebagai variabilitas dalam hasil yang diharapkan. Mereka menyatakan bahwa risiko dapat diukur melalui analisis kuantitatif dan kualitatif, serta dapat dikelola dengan menerapkan strategi mitigasi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.
5. Bodie, Kane, dan Marcus
Dikutip buku mereka Investments (2014) karya Bodie, Kane, dan Marcus menjelaskan bahwa risiko merupakan kemungkinan terjadinya kerugian yang dapat terjadi sebagai akibat dari ketidakpastian pasar. Mereka juga menekankan bahwa pemahaman terhadap risiko sangat penting bagi investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih baik.
6. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, pengertian risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi, dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah.